MITRAPOL.com - Kepolisian Resort Polres Gowa dengan hal ini ResNarkoba Polres Gowa mengungkap kembali lagi diduga pelaku lahgun Narkotika jenis sabu diDusun Bonto sunggu, Desa Borimatangkasa,Kec. Bajeng barat, Gowa.
![]() |
Dalam pres realese Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP. Maulud, mengungkapkan modus pelaku berinitial RL(34), adalah seorang pekerjaan Sopir, alamat Timpoppo kel. Mataallo, kec. Bajeng barat ini dengan modus membeli 1 (satu)sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika gol 1 jenis sabu seharga Rp. 1.300.000 (satujuta tiga ratus ribu rupiah)
Masih katanya pelaku setelah membeli pelaku juga mengkomsumsi untuk menghilangkan rasa lelah saat bekerja, sementra saat diperiksa barang tersebut ditemukan terselip pada wifer kaca mobil truck yang dikemas dan dibungkus dengan plester warna hitam.
"Dengan dasar LP:A.No.49 tanggal 24 Maret 2018, inilah pelaku RL (24) sopir, hasil nya pelaku terjerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 4 (empat) tahun dan paling lama 12(duabelas) tahun," tegasnya.
Reporter : mir
:
comment 0 komentar
more_vert