MASIGNCLEANSIMPLE101

Nenek Pengedar Daftar G Jenis Tramadol Diamankan Polisi

MITRAPOL.com - Seorang nenek Perempuan yang berumur setengah tua yang diduga melakukan transaksi lahgun obat daftar G, jenis tramadol telah diamankan oleh tem unit Narkoba Polres Gowa beberapa hari lalu.



Pelaku tersebut berinitial Daeng NJ (50) yang diamankan dekat sekitar sekolah dibilangan kampung soreang Desa Jipang, kec. Bontonompo selatan, kab. Gowa, dimana hasil introgasi pelaku menjualnya pada anak anak sekolah diwilayah tersebut, ungkap Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP. Maulud dalam Pres reales dihalaman Mako Polres Gowa, Selasa, (27/03/2018).

Dikatakan bahwa awalnya pelaku sebelum ditangkap, pelaku membeli obat tramadol sebanyak seratus butir dengan harga Rp. 200.000 (duaratus ribu rupiah) dan dijual kembali dalam kemasan sachet plastik bening yang diisi sebanyak 5(lima) butir / sachet dan dijual dengan harga Rp. 3000 (tiga ribu rupiah) dengan mendapat keuntungan Rp. 1000 (seribu rupiah) tiap butirnya, bBebernya.

Hal mana dikatakan juga pelaku dalam pengakuannya bahwa terpaksa membeli dan menjual kembali barang tersebut kepada para pelajar disekolah dengan alasan factor ekonomi, adapun pelaku saat diamankan dan dibawa menunjukkan barang tersebut disimpan" maka petugas menemukan didalam kamar tersangka yang tersimpan dalam kaleng bekas rokok gudang garam surya warna merah, urainya.


"Dengan dasar LP: No.40/III/2018/Sulsel/ResGowa. hasil tersebut pelaku Daeng NJ (50) mendapat dan dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sementara barang bukti sebanyak 89(delapan puluh sembilan) butir daftar G. Jenis tramadol dan pelaku diamankan dimakopolres Gowa unit Narkoba saat ini," tutupnya.

Reporter : mir
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)