MITRAPOL.com - Kapolres Kota Kendari AKBP Jemi Junaedi, melakukan jumpa pers di Polres Kendari. Dimana pihaknya telah mengamankan empat orang oknum yang mengaku dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan atau LP-KPK, Selasa (10/4/2018).
Kapolres Kota Kendari AKBP Jemi Junaedi saat memperlihatkan barang bukti. |
Kapolres mengatakan bahwa ke empat orang itu ditahan karena melakukan pemerasan dan penipuan dengan modus dari pada keempat orang ini. Awalnya para pelaku mendatangi rumah korban yaitu Kepala Desa yang ada di Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Mereka dengan alasan akan melakukan investigasi terhadap pengunaaan dana desa dan sekaligus pertangung jawaban dana desa. Dimana dua pelaku mengunakan pakaian yang bertuliskan LP-KPK, dan dua orang lainnya berpakaian biasa,” kata AKBP Jemi Junaedi.
Masih katanya, para pelaku ini menakuti Kepala Desa tersebut dengan mengtakan bahwa pihaknya memiliki data pengunaan anggaran dana desa yang bermasalah. Setelah itu para pelaku meminta pada korban sejumlah uang, dengan tujuan agar hasil temuan tersebut, tidak di laporkan kepada pihak hukum atau yang berwajib.
“Karena korban merasa takut, kemudian menyerahkan uang sesuai permintaan para pelaku tersebut, dimana korban atas nama Arifin Akbaru selaku Kades Sawa Patani kemudian menyerahkan uang senilai Rp 15 juta kepada keempat orang pelaku itu,” ucapnya.
Dikatakan lebih lanjut, Tak puas dengan uang Rp 15 juta kemudian para pelaku menemui lagi Kades Pobolio, dan mereka melakukan aksinya kembali dengan menakuti Kades Pobolio itu yang dimana Kades itu menyerahkan uang senilai Rp 20 juta dengan total kerugian yang dialami dua kades ini, berjumlah Rp 35 juta.
“Kita sedang buatkan menjadi dua laporan polisi dari hasil pengungkapan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian empat pelaku bernisial, HS, JO, YL, dan JL, serta pakaian seragam LP-KPK, dokumen dana desa, surat tugas, dan uang senilai Rp 35 juta,” imbuhnya.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian sudah ada berapa tempat yang disasar oleh para pelaku namun baru ada dua tempat mereka berhasil lakukan mengenai keterangan LP-KPK pihak keoplisian masih melakukan pendalaman di Kesbang Linmas, apakah benar mereka ini terdaftar atau tidak dari lembaga LP-KPK.
“Memang kalau kita melihat belakangnya LP-KPK ini sangat mengerikan. Mereka ini berasal dari Kabupaten Konawe Kecamatan Unaha, dan pasal yang di sanggakan pasal 368/378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun, tentang pemerasan dan penipuan,” jelas Kapolres.
Kapolres AKBP Jemi Junaedi juga menghimbau kepada para Kepala Desa maupun Kepala Dinas agar tidak mudah percaya dengan orang-orang yang mengaku dari lembaga yang sedang melakukan investigasi dan mengaudit tentang dana desa atau pun sebagainya.
“Tolong jangan terlalu percaya dulu, kalau bisa dilaporkan kepihak kepolisian. Sehingga kami akan mengecek ke absahan dari pada lembaga-lembaga tersebut,” tegasnya.
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi khususnya kepada Kapolsek maupun Bhabimkamtimas, yang ada diwilayah masing-masing desa agar nantinya para kepala desa ini tidak begitu saja percaya dan berhati-hati, ketika nanti ada oknum atau pun orang yang akan melakukan audit atau investigasi.
“Uang hasil pemerasan kami amankan di Polres Kendari dan keempat orang ini kami tangkap dalam satu tempat, atau satu lokasi saat mereka berada di dalam mobil dalam perjalanan pulang,” tukas Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaedi.
Reporter : usman
:
comment 0 komentar
more_vert