MITRAPOL.com – Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Mimika, Periode 2008-2013, Deki Tenouye beserta dua oknum politisi di Kabupaten Mimika bernama Melanius Maturbongs dan Jack Omaleng yang diketahui telah meninggal dunia. Kini kedua tergugat yang masih hidup yakni Deki Tenouye dan Melanius Maturbongs harus bersiap diri untuk menghadiri panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Kota Timika Klas II.
Kedua tergugat dan Alm. Jack Omaleng diketahui telah meminjam dan menerima uang senilai Rp. 900 juta milik seorang wanita pengusaha bernama Anastasia Tekege pada bulan Maret 2015 silam, namun hingga kini belum juga dilunasi.
Terkait piutang tersebut penggugat sudah pernah melaporkan ke Polres Mimika dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan, namun dari ketiganya yang menghadiri panggilan kepolisian dan telah dimintai keterangan baru Melanius Maturbongs dan Jack Omaleng (alm), sementara Deki Tenouye belum pernah memenuhi panggilan kepolisian Polres Mimika.
Kanit Serse Polres Mimika, Idil Ginting kepada Keluarga Penggugat dan MITRAPOL.com, mengatakan Jack Omaleng (alm) pada saat dimintai keterangan telah mengembalikan uang senilai Rp 300 juta.
“Namun dua tergugat lainya yakni Melianus Maturbongs dan Deki Tenouye belum mengembalikan sama sekali, bahkan Deki Tenouye hingga kini belum memenuhi panggilan kepolisian,” tuturnya.
Di Pengadilan Negeri Kota Timika
Penggugat kemudian memberikan kuasa hukumnya kepada Raimondus Ronald Welafubun, SH untuk melanjutkan ke pengadilan dan diselesaikan secara hukum perdata.
Anastasia Tekege selaku penggugat kepada MITRAPOL.com, menyampaikan bahwa inisial DT, MM dan JO (alm) mendatanginya di Parkiran mobil bandara Mozes kilangin Timika dan meminjam uangnya.
"Awalnya mereka bertiga (Deki Tenouye, Melan Maturbongs, dan Jek Omaleng) datang kepada saya saat itu di Parkiran Mobil Bandara Timika pada bulan Maret 2015 lalu, mereka bertiga mengatakan bahwa kehadiran mereka atas Perintah Bupati Mimika saat itu (Eltinus Omaleng) untuk meminjam uang tunai milik saya senilai Rp 1 Miliar dan akan segera diganti yang diperkuat dengan kehadiran tersangka Jack Omaleng (alm) yang juga adalah saudara sepupu dari Bupati Eltinus Omaleng. Sehingga saya nekat memberikan pinjaman Rp 900 juta, karena pada saat itu saya tidak memiliki uang senilai Rp 1 miliar dan saya berikan dengan modal kepercayaan,” terangnya.
Masih katanya, pada saat itu karena uang tunai terlihat banyak, maka saya bagikan masing-masing Rp 300 juta untuk Deki Tenouye, untuk Melan Maturbongs dan untuk Jack Omaleng (alm) dengan total Rp 900 juta. “Dan saat sudah di bagikan uang itu, mereka langsung naik pesawat ke Jakarta,” terangnya.
Pantauan MITRAPOL.com, Raimondus Ronald Welafubun, SH selaku pengacara telah menyerahkan gugatanya ke Pengadilan Negeri Kota Timika pada Jumat (20/04/2018) pukul 11:00 WIT dengan nomor gugatan No. 27/pdt.G/2018/PN/TIM.
Reporter : qodri
![]() |
| Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika Papua. |
Kedua tergugat dan Alm. Jack Omaleng diketahui telah meminjam dan menerima uang senilai Rp. 900 juta milik seorang wanita pengusaha bernama Anastasia Tekege pada bulan Maret 2015 silam, namun hingga kini belum juga dilunasi.
Terkait piutang tersebut penggugat sudah pernah melaporkan ke Polres Mimika dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan, namun dari ketiganya yang menghadiri panggilan kepolisian dan telah dimintai keterangan baru Melanius Maturbongs dan Jack Omaleng (alm), sementara Deki Tenouye belum pernah memenuhi panggilan kepolisian Polres Mimika.
Kanit Serse Polres Mimika, Idil Ginting kepada Keluarga Penggugat dan MITRAPOL.com, mengatakan Jack Omaleng (alm) pada saat dimintai keterangan telah mengembalikan uang senilai Rp 300 juta.
“Namun dua tergugat lainya yakni Melianus Maturbongs dan Deki Tenouye belum mengembalikan sama sekali, bahkan Deki Tenouye hingga kini belum memenuhi panggilan kepolisian,” tuturnya.
Di Pengadilan Negeri Kota Timika
Penggugat kemudian memberikan kuasa hukumnya kepada Raimondus Ronald Welafubun, SH untuk melanjutkan ke pengadilan dan diselesaikan secara hukum perdata.
Anastasia Tekege selaku penggugat kepada MITRAPOL.com, menyampaikan bahwa inisial DT, MM dan JO (alm) mendatanginya di Parkiran mobil bandara Mozes kilangin Timika dan meminjam uangnya.
"Awalnya mereka bertiga (Deki Tenouye, Melan Maturbongs, dan Jek Omaleng) datang kepada saya saat itu di Parkiran Mobil Bandara Timika pada bulan Maret 2015 lalu, mereka bertiga mengatakan bahwa kehadiran mereka atas Perintah Bupati Mimika saat itu (Eltinus Omaleng) untuk meminjam uang tunai milik saya senilai Rp 1 Miliar dan akan segera diganti yang diperkuat dengan kehadiran tersangka Jack Omaleng (alm) yang juga adalah saudara sepupu dari Bupati Eltinus Omaleng. Sehingga saya nekat memberikan pinjaman Rp 900 juta, karena pada saat itu saya tidak memiliki uang senilai Rp 1 miliar dan saya berikan dengan modal kepercayaan,” terangnya.
Masih katanya, pada saat itu karena uang tunai terlihat banyak, maka saya bagikan masing-masing Rp 300 juta untuk Deki Tenouye, untuk Melan Maturbongs dan untuk Jack Omaleng (alm) dengan total Rp 900 juta. “Dan saat sudah di bagikan uang itu, mereka langsung naik pesawat ke Jakarta,” terangnya.
Pantauan MITRAPOL.com, Raimondus Ronald Welafubun, SH selaku pengacara telah menyerahkan gugatanya ke Pengadilan Negeri Kota Timika pada Jumat (20/04/2018) pukul 11:00 WIT dengan nomor gugatan No. 27/pdt.G/2018/PN/TIM.
Reporter : qodri
:

comment 0 komentar
more_vert