MITRAPOL.com - Melanjuti tanggapan tentang permasalahan bangunan melanggar yang dianggap merupakan bagian dari kebijakan Gubernur DKI Jakarta, seperti dalam paparan Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Barat, H. Maulani Pane, pada pekan lalu. (baca juga : Kasie Pengawasan Sudin Citata Jakbar Bantah Pernyataan DPRD DKI Terkait Bangunan Melanggar)
Hal tersebut diminta Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Komisi D, Drs. Abdul Ghoni, agar disosialisasikan kepada masyarakat luas maupun pejabat terkait.
"Iya kalau kebijakan Bapak Gubernur DKI Jakarta pengarahanya seperti yang dikatakan Bapak Pane, tentunya harus disosialisasikan kepada masyarakat luas maupun pejabat terkait, sebab saya sendiri belum dapat informasinya," ujar Drs. Abdul Ghoni kepada mitrapol.com, pekan lalu.
Selain itu, jika kebijakan tersebut menjadi keterkaitan dalam proses IMB yang lambat, sehingga kerap menimbulkan pelanggaran terhadap bangunan, tentunya perlu dilakukan perombakan ulang dalam Pergub atau Perda ditubuh pejabat yang berwenang.
"Bangunan yang tidak ada izin nya bukan berarti boleh membangun, semua itu harus tetap pada prosedurnya, dan juga masyarakatnya harus dihimbau soal kebijakan tersebut. Terutama bagi yang belum mengerti yang ingin mengurus IMB, baik dari prosedurnya maupun dalam sangsinya, namun jika surat-surat pemohon sudah lengkap, maka prosesnya tidak perlu berlama-lama," sambungnya.
Menurutnya, prosedur perizinan sudah sepatutnya harus dipercepat dalam pelayananya, terlebih telah meliputi pemohon yang ingin membangun didapat boleh pinjam atau menjaminkan sertifikat.
"Saya rasa kalau pelayanan perizinan ditingkatkan dalam satu minggu dengan target satu atau dua pemohon, diterapkan mulai ditingkat Kecamatan yang izin nya cukup bangunan berkapasitas 500 Meter, tentu dapat menghapus upaya pelanggaran," tutupnya.
Reporter : herpaliano
![]() |
Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Komisi D Drs. Abdul Ghoni |
Hal tersebut diminta Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Komisi D, Drs. Abdul Ghoni, agar disosialisasikan kepada masyarakat luas maupun pejabat terkait.
"Iya kalau kebijakan Bapak Gubernur DKI Jakarta pengarahanya seperti yang dikatakan Bapak Pane, tentunya harus disosialisasikan kepada masyarakat luas maupun pejabat terkait, sebab saya sendiri belum dapat informasinya," ujar Drs. Abdul Ghoni kepada mitrapol.com, pekan lalu.
Selain itu, jika kebijakan tersebut menjadi keterkaitan dalam proses IMB yang lambat, sehingga kerap menimbulkan pelanggaran terhadap bangunan, tentunya perlu dilakukan perombakan ulang dalam Pergub atau Perda ditubuh pejabat yang berwenang.
"Bangunan yang tidak ada izin nya bukan berarti boleh membangun, semua itu harus tetap pada prosedurnya, dan juga masyarakatnya harus dihimbau soal kebijakan tersebut. Terutama bagi yang belum mengerti yang ingin mengurus IMB, baik dari prosedurnya maupun dalam sangsinya, namun jika surat-surat pemohon sudah lengkap, maka prosesnya tidak perlu berlama-lama," sambungnya.
Menurutnya, prosedur perizinan sudah sepatutnya harus dipercepat dalam pelayananya, terlebih telah meliputi pemohon yang ingin membangun didapat boleh pinjam atau menjaminkan sertifikat.
"Saya rasa kalau pelayanan perizinan ditingkatkan dalam satu minggu dengan target satu atau dua pemohon, diterapkan mulai ditingkat Kecamatan yang izin nya cukup bangunan berkapasitas 500 Meter, tentu dapat menghapus upaya pelanggaran," tutupnya.
Reporter : herpaliano
:
comment 0 komentar
more_vert