MASIGNCLEANSIMPLE101

Kapolres Gowa : Debt Colelector Harus Cerminkan Budaya Sopan

MITRAPOL.com - Menanggapi saran dari salah seorang peserta Bincang Ngopi yang diselenggarakan media Mitra Sulawesi pada Jumat (20/04) yang meminta Debt Collector untuk bersikap sopan dalam mengeksekusi barang jaminan fidusia. Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga. S.Ik. M.Si, menyatakan sependapat terhadap saran itu.

AKBP Shinto Silitonga. S.Ik. M.Si.

"Banyak laporan masuk ke polisi karena collector menggunakan cara-cara kekerasan, sehingga cara ini harus direduksi terus menerus," kata perwira dua melati ini.

Lebih lanjut dikatakan, para collector yang mengenyampingkan kesopanan akan rentan dipidana dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan bahkan Pasal 365 KUHP tentang perampasan barang. "Pembinaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perusahaan leasing kepada para collector cenderung membaik saat ini, kita optimis collector akan lebih mengutamakan komunikasi dan kesopanan dalam bertindak," kata Akbp Shinto Silitonga.

Diskusi tentang debt collector belakangan ini agar semakin banyak dilakukan, karena dilatarbelakangi masih banyaknya peristiwa kekerasan yang dilakukan saat eksekusi barang jaminan fidusia.untuk itu media Mitra Sulawesi berinisiatif melakukan diskusi publik dan mengundang Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga sebagai salah satu nara sumber.

Hal ini terkait dengan pembahasan diatas yang sesuai dengan acara yang digelar oleh Polres Gowa dan Mitrasulawesi duduk bareng Bincang ngopi dengan tema "Simalakama Debt Collector Dipecat Atau Dipenjara" bertempat di Warkop 56. Jalan Basoi Dg. Bunga, Sungguminasa Gowa, Jumat, (20/04/2018).

Selain Kapolres Gowa, hadir dalam acara para narasumber yakni, pakar praktisi hukum dan lawyer Dr. Asdar Arti. SH. MH, pihak dari finance BFI, serta dari Pihak OJK.

Reporter : mir
:
Unknown