MITRAPOL.com - Dalam hal membahas dan meluruskan permasalahan yang kadang kita temui ataupun yang terjadi dalam sistem pembiyaan ataupun penarikan kendaraan, maka kali ini Polres Gowa gelar bincang ngopi duduk bareng bersama dengan para pihak dari leasing serta para elemen mahasiswa dan LSM serta dari organisasi kepemudaan.
Dimana selain mereka diatas, dihadirkan pula para pakar dari bidangnya, sebagai pemateri bincang ngopi yang diselenggarakan oleh salahsatu media dari Mitrasulawesi menghadirkan pakar praktisi hukum dan juga lawyer, Dr. Asdar Arti. SH. MH, serta Kapolres Gowa, AKBP. Shinto Silitonga, S.Ik. M. Si, juga dihadirkan pula pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diwakili Andrean Pasa, dan juga dari perwakilan BFI finence Andri Lassang, yang menjadi para narasumber kali ini.
Acara bincang ngopi kali ini diberikan tema oleh panitia "Simalakama Debt Collector Antara Dipecat Atau Dipenjara" yang dibuka oleh sang moderator yang juga aktivis yakni Arfandi Palallo di tempat Warung Kopi 56 Jalan Basoi Dg. Bunga, Jumat, (20/04/2018) sekira pukul. 15:00 Wita.
Pandi sebagai MC acara ini setelah membuka memberikan kesempatan pertama untuk berbicara terkait suka dukanya menjadi pihak leasing, yakni Andrian.L, dari pihak BFI cabang Makassar, mengatakan sedikit kaget dan sangat merespon kegiatan ini dan mengemukakan awalnya bahwa dalam tema tersebut diatas sangatlah tidak cocok dimana dia mengakui bahwa jika pribadi saya kaget lihat temanya,"sedikit tidak setuju dengan tema tersebut yang dibuat, dimana dikatakan Debtcollektor itu Simalakama antara dipecat atau di penjara, menurut saya kurang etislah," ungkapnya.
Lebih lanjut dimana itu kata debt collector dipecat dan dipenjara itu sangat tidak sesuai, lagian kenapa karena istilah debt colector itu tidaklah serta kesannya yang tidak baik, jadi pastinya debt colector selalunya dikatakan selalu melakukan penindakan kejahatan, dan apakah ini langgar aturan ataukah tidak menurutnya.
Dikatakan pula dalam undang-undang fidusia pasal 42 tahun 1999, di no.15, "bahwa eksekusi adalah pengambilan secara paksa, yang tidak mungkin diambil secara baik baik. dalam hal ini sebenarnya Kami juga punya legalitas, karena itu sekali lagi kami sedikit kurang setuju," urainya.
Sementara pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu sendiri mengatakan tidak ada yang namanya debt collector, yang ada adalah alih daya. dimana sistem tersebut pihak leasing dan konsumen terjadi kontrak kerjasama dan semustinya saat ini terjadi maka pihak dari pada leasing itu sendiri harus melaporkan kepada pengadilan bahwa inilah kendaraan saya yang dikredit, agar supaya terbit yang namanya sertifikat fidusinya.
Mengapa dan apa pihak leasingnya dapat target terus bagaimana peraturan setiap pegawai baik dari pembiyaan maupun pengalihan harus memiliki sertivikasi dan itu terdaftar di OJK. syarat utama harus melakukan kerjasama dengan berbadan hukum, fungsi penagih nya awalnya internal, intinya debt colector itu tidak sembarangan menarik kendaraan konsumen, dimana harus dengan tatacara yang sesuai.
Sementara dari narasumber dari aparat dalam hal ini Kapolres Gowa, AKBP. Shinto Silitonga. S. Ik. M. Si, menyatakan apa fungsi tugas kepolisian tentang fidusia dipasal 35 jika ada hal-hal yang dipalsukan terhadap akte jika jaminan tidak difidusiakan maka pidananya dua tahun penjara, no. 42/99 hampir dua dasawarsa menyangkut masalah fidusia.
"Yang mana maka jika terjadi hal tersebut sebagai pasal 36. "jika barang yang terikat fidusia digadaikan, dialihkan kepada orang lain tanpa persetujuan pihak kreditur maka pidananya tiga tahun dan bisa masuk Pasal penggelapan 372 dan juga pasal 378 dengan pidana antara dua sampai empat tahun," tegasnya.
Lebih lanjut, adapun sisi sebaliknya debitur ini mempunyai hak adalah ketika profesional eks. Maka keduanya itu menjadi dari kedua pihak. Konteks yang seperti ini maka dikeluarkan jaminan fidusia yang mana dialinea pertama dikatakan, Demi keadilan yang berketuhanan Demi keadilan yang berketuhanan yang maha esa maka sifatnya sama dengan keputusan pengadilan. hal ini dikasi kuasa kepada pihak eksekutor maka dia memiliki hak eksektorial.
Sementara pakar praktisi hukum Dr. Asdar Arti. SH. MH menerangkan bahwa berbicara istilah debtcollector itu adalah sebetulnya dia sebagai penagih, bukan sebagai penarik, memulai pemaparannya bahwa pemikiran kita macam macam tidak boleh ngambil, maka dalam hal ini adalah 130 UU perdata maka cacat hukum.
Sesuai dengan UU pasal 42 tahun 99 debt collector tidak boleh menarik kendaraan konsumen, baik dijalan karena ini adalah perbuatan tindak pidana, sama halnya dengan debt yang datang kerumah menarik kendaraan kita.
"Kita tidak bisa salahkan kreditur. Hak dan kewajiban diberikan somasi, sampai somasi yang kedua yang diatur dalam surat perjanjian, kewajiban tidak harus jika terjadi kesefahaman hukum ini maka akan terjadi kesepakatan ini akan pertanggung jawab fidusia bukan pertanggung jawab finansial," tuturnya.
Adapun sebelum acara ditutup sesi tanya jawab pun diadakan terlihat beberapa peserta mengemukakan pertanyaan dari para undangan yang hadir baik dari elemen mahasiswa, LSM dan para konsumen serta dari wartawan pun ikut bertanya.
Pantauan mitrapol.com, hadir dalam acara terlihat juga perwakilan dari Dandim Gowa, unsur para mahasiswa, LSM, wartawan dan para pihak dari rekanan leasing sekitar ratusan peserta yang menghadiri dan juga pemberian plakat piagam diberikan kepada para narasumber yang berbicara.
Reporter : mir
![]() |
Dimana selain mereka diatas, dihadirkan pula para pakar dari bidangnya, sebagai pemateri bincang ngopi yang diselenggarakan oleh salahsatu media dari Mitrasulawesi menghadirkan pakar praktisi hukum dan juga lawyer, Dr. Asdar Arti. SH. MH, serta Kapolres Gowa, AKBP. Shinto Silitonga, S.Ik. M. Si, juga dihadirkan pula pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diwakili Andrean Pasa, dan juga dari perwakilan BFI finence Andri Lassang, yang menjadi para narasumber kali ini.
Acara bincang ngopi kali ini diberikan tema oleh panitia "Simalakama Debt Collector Antara Dipecat Atau Dipenjara" yang dibuka oleh sang moderator yang juga aktivis yakni Arfandi Palallo di tempat Warung Kopi 56 Jalan Basoi Dg. Bunga, Jumat, (20/04/2018) sekira pukul. 15:00 Wita.
Pandi sebagai MC acara ini setelah membuka memberikan kesempatan pertama untuk berbicara terkait suka dukanya menjadi pihak leasing, yakni Andrian.L, dari pihak BFI cabang Makassar, mengatakan sedikit kaget dan sangat merespon kegiatan ini dan mengemukakan awalnya bahwa dalam tema tersebut diatas sangatlah tidak cocok dimana dia mengakui bahwa jika pribadi saya kaget lihat temanya,"sedikit tidak setuju dengan tema tersebut yang dibuat, dimana dikatakan Debtcollektor itu Simalakama antara dipecat atau di penjara, menurut saya kurang etislah," ungkapnya.
Lebih lanjut dimana itu kata debt collector dipecat dan dipenjara itu sangat tidak sesuai, lagian kenapa karena istilah debt colector itu tidaklah serta kesannya yang tidak baik, jadi pastinya debt colector selalunya dikatakan selalu melakukan penindakan kejahatan, dan apakah ini langgar aturan ataukah tidak menurutnya.
Dikatakan pula dalam undang-undang fidusia pasal 42 tahun 1999, di no.15, "bahwa eksekusi adalah pengambilan secara paksa, yang tidak mungkin diambil secara baik baik. dalam hal ini sebenarnya Kami juga punya legalitas, karena itu sekali lagi kami sedikit kurang setuju," urainya.
Sementara pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu sendiri mengatakan tidak ada yang namanya debt collector, yang ada adalah alih daya. dimana sistem tersebut pihak leasing dan konsumen terjadi kontrak kerjasama dan semustinya saat ini terjadi maka pihak dari pada leasing itu sendiri harus melaporkan kepada pengadilan bahwa inilah kendaraan saya yang dikredit, agar supaya terbit yang namanya sertifikat fidusinya.
Mengapa dan apa pihak leasingnya dapat target terus bagaimana peraturan setiap pegawai baik dari pembiyaan maupun pengalihan harus memiliki sertivikasi dan itu terdaftar di OJK. syarat utama harus melakukan kerjasama dengan berbadan hukum, fungsi penagih nya awalnya internal, intinya debt colector itu tidak sembarangan menarik kendaraan konsumen, dimana harus dengan tatacara yang sesuai.
Sementara dari narasumber dari aparat dalam hal ini Kapolres Gowa, AKBP. Shinto Silitonga. S. Ik. M. Si, menyatakan apa fungsi tugas kepolisian tentang fidusia dipasal 35 jika ada hal-hal yang dipalsukan terhadap akte jika jaminan tidak difidusiakan maka pidananya dua tahun penjara, no. 42/99 hampir dua dasawarsa menyangkut masalah fidusia.
"Yang mana maka jika terjadi hal tersebut sebagai pasal 36. "jika barang yang terikat fidusia digadaikan, dialihkan kepada orang lain tanpa persetujuan pihak kreditur maka pidananya tiga tahun dan bisa masuk Pasal penggelapan 372 dan juga pasal 378 dengan pidana antara dua sampai empat tahun," tegasnya.
Lebih lanjut, adapun sisi sebaliknya debitur ini mempunyai hak adalah ketika profesional eks. Maka keduanya itu menjadi dari kedua pihak. Konteks yang seperti ini maka dikeluarkan jaminan fidusia yang mana dialinea pertama dikatakan, Demi keadilan yang berketuhanan Demi keadilan yang berketuhanan yang maha esa maka sifatnya sama dengan keputusan pengadilan. hal ini dikasi kuasa kepada pihak eksekutor maka dia memiliki hak eksektorial.
Sementara pakar praktisi hukum Dr. Asdar Arti. SH. MH menerangkan bahwa berbicara istilah debtcollector itu adalah sebetulnya dia sebagai penagih, bukan sebagai penarik, memulai pemaparannya bahwa pemikiran kita macam macam tidak boleh ngambil, maka dalam hal ini adalah 130 UU perdata maka cacat hukum.
Sesuai dengan UU pasal 42 tahun 99 debt collector tidak boleh menarik kendaraan konsumen, baik dijalan karena ini adalah perbuatan tindak pidana, sama halnya dengan debt yang datang kerumah menarik kendaraan kita.
"Kita tidak bisa salahkan kreditur. Hak dan kewajiban diberikan somasi, sampai somasi yang kedua yang diatur dalam surat perjanjian, kewajiban tidak harus jika terjadi kesefahaman hukum ini maka akan terjadi kesepakatan ini akan pertanggung jawab fidusia bukan pertanggung jawab finansial," tuturnya.
Adapun sebelum acara ditutup sesi tanya jawab pun diadakan terlihat beberapa peserta mengemukakan pertanyaan dari para undangan yang hadir baik dari elemen mahasiswa, LSM dan para konsumen serta dari wartawan pun ikut bertanya.
Pantauan mitrapol.com, hadir dalam acara terlihat juga perwakilan dari Dandim Gowa, unsur para mahasiswa, LSM, wartawan dan para pihak dari rekanan leasing sekitar ratusan peserta yang menghadiri dan juga pemberian plakat piagam diberikan kepada para narasumber yang berbicara.
Reporter : mir
:
comment 0 komentar
more_vert