MITRAPOL.com - Ternyata Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak menyerah menindak lanjuti kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi proyek percetakan sawah di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2010-2012 yang begitu tidak jelas kegiatan tersebut.
Dimana pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara belum lama ini telah melayangkan lagi surat panggilan yang kedua kalinya kepada mantan Kadis Pertanian Kabupaten Buton Utara Ir. Budianti Kadidaa M.si.
“Bupati Buton Utara Drs. Abuhasan M.pd seharusnya legowo, mantan Kadis Pertanian Kabupaten Buton Utara, dipanggil Kejaksaan untuk menghadiri panggilan kedua yang sesuai dengan amanah undang-undang yang berlaku,” ucap salah satu Jaksa yang enggan namanya disebutkan.
Sementara pada hari Senin tanggal 16 April 2018 Jam 08:00 Wita, juga terlihat Kades Peteteaa, Murni saat itu juga diperiksa oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal itu dilakukan guna untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi percetakan sawah di desa Peteteaa Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Butur.
Sementara terpisah Mawan Sekretaris Umum Lembaga Lepidak-Sultra, sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah melakukan penyelidikan dalam kasus ini.
“Kami juga mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara agar secepatnya melakukan langkah tegas kepada mantan Kadis Pertanian Kabupaten Buton Utara itu, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi percetakan sawah serta PPK, Bendahara, dan Ketua Kelompok Tani, serta Konsultan Perencanaan, dan Kontraktor,” ucapnya.
Masih katanya, mereka sudah kedua kalinya di panggil oleh Kejaksaan Tinggi, dan kehadiran satu kali lagi. Jika mereka tidak respon dari pangilan Jaksa maka akan dijemput paksa yang sesuai peraturan perundang-undangan di negara ini.
“Kami dari Lembaga pemerhati infrastruktur daerah dan anti korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra), akan kami kawal kasus ini sampai ada tersangkanya,” pungkas Mawan.
Reporter : usman
![]() |
Hasil percetakan sawah tahun 2010-2012 |
Dimana pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara belum lama ini telah melayangkan lagi surat panggilan yang kedua kalinya kepada mantan Kadis Pertanian Kabupaten Buton Utara Ir. Budianti Kadidaa M.si.
“Bupati Buton Utara Drs. Abuhasan M.pd seharusnya legowo, mantan Kadis Pertanian Kabupaten Buton Utara, dipanggil Kejaksaan untuk menghadiri panggilan kedua yang sesuai dengan amanah undang-undang yang berlaku,” ucap salah satu Jaksa yang enggan namanya disebutkan.
Sementara pada hari Senin tanggal 16 April 2018 Jam 08:00 Wita, juga terlihat Kades Peteteaa, Murni saat itu juga diperiksa oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal itu dilakukan guna untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi percetakan sawah di desa Peteteaa Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Butur.
Sementara terpisah Mawan Sekretaris Umum Lembaga Lepidak-Sultra, sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah melakukan penyelidikan dalam kasus ini.
“Kami juga mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara agar secepatnya melakukan langkah tegas kepada mantan Kadis Pertanian Kabupaten Buton Utara itu, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi percetakan sawah serta PPK, Bendahara, dan Ketua Kelompok Tani, serta Konsultan Perencanaan, dan Kontraktor,” ucapnya.
Masih katanya, mereka sudah kedua kalinya di panggil oleh Kejaksaan Tinggi, dan kehadiran satu kali lagi. Jika mereka tidak respon dari pangilan Jaksa maka akan dijemput paksa yang sesuai peraturan perundang-undangan di negara ini.
“Kami dari Lembaga pemerhati infrastruktur daerah dan anti korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra), akan kami kawal kasus ini sampai ada tersangkanya,” pungkas Mawan.
Reporter : usman
:
comment 0 komentar
more_vert