MITRAPOL.com - Sebanyak Lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) siang tadi, Selasa (10/4/2018) melakukan orasi dihalaman gedung Kejaksaan Negeri Kota Rangkas Bitung.
Lima lembaga yang tergabung diantaranya LSM Gapura Banten, LSM Dinamika, LSM LBR, LSM RP-NKRI dan LP3KN, mendatangi salah satu institusi penegak hukum untuk mendorong penegakan hukum yang dianggap mengendur dan bias, terkait kasus pemukulan yang dilakukan oleh HTB seorang oknum Kepala Desa Aweh Kecamatan Kalang Anyar, terhadap Ruslan (36) anggota LSM Laskar Banten Reformasi (LBR) beberapa waktu lalu.
Dalam orasinya Ade Irawan Ketua LSM Gapura Banten menegaskan, Kami menduga ada upaya perubahan dari pasal 351 menjadi pasal 352 untuk meringankan tersangka, hal tersebut akan menciderai kami dan terkesan tebang pilih.
“Selain itu kami mempertanyakan, pengembalian berkas P-18 hasil penyidikan oleh pihak Kejaksaan sekaligus melayangkan P-19 berisi perintah untuk meninjau kembali isi BAP penyidikan dalam point ke sembilan saat korban (Ruslan) diperiksa pihak Polsek Kota Rangkas Bitung," tegasnya.
Tak lama kemudian, pihak Kejaksaan melalui Lukman Kasi Intel Kejaksaan dan Puad Kasi Penyidik Kejaksaan mempersilahkan kepada perwakilan seluruh LSM untuk masuk ke dalam ruangan guna melakukan audiensi.
Saksikan Videonya Disini
Turut hadir dalam prosesi audiensi tersebut, Malik ABR selaku Kapolsek Kota Rangkas Bitung. Suasana audiensi berjalan kondusif, para Ketua LSM pun dapat menyampaikan beberapa point pertanyaan sekaligus mengungkapkan rasa kekecewaan pihak LSM menyikapi proses penegakan supremasi hukum yang dinilai jalan ditempat.
Menurut Tisna Ketua LSM LBR, bahwa berkas P-18 sudah dikeluarkan penyidik dengan pasal 351 junto 407 KUHP dan pelaku sudah ditahan di Polsek Kota Rangkas Bitung. Namun mengapa pihak Kejaksaan justru mengembalikan berkas P-18 dan melayangkan P-19 agar penyidik meninjau kembali, meminta agar pasal 351 dipertimbangkan ke pasal 352 bersamaan dengan itu tersangka dibebaskan kembali.
Kasi Intel Kejaksaan menyampaikan klarifikasinya bahwa pihak Kejaksaan tidak pernah ingin merubah pasal 351 ke 352 apalagi mengintervensi penyidik di Kepolisian dengan P-19.
"Ada pun pengembalian berkas P-18 tentu saja ada pertimbangan, mengingat berkas tersebut nantinya akan jadi senjata kami untuk dipersidangan dan kami ingin bekerja profesional, dari pasal 351 atau 352 jika salah satunya sudah terpenuhi maka kami akan terapkan dalan kasus ini," tutur Lukman.
Puad Kasi Penyidik Kejaksaan Negeri Rangkas Bitung megaku tidak gegabah dalam menangani kasus ini.
"Saya mengembalikan berkas P-18 karena masih ada beberapa point yang harus dilengkapi didalam BAP point sembilan atas nama Ruslan. Dan meminta agar penyidik dari kepolisian dapat meninjau dan melengkapi serta bukan untuk dirubah pasal 351 ke 352 dengan asumsi pihak kami melakukan intervensi," terangnya.
Sementara Ketua LSM Gapura Banten Ade Irawan juga mempertanyakan tentang Kades Aweh Kecamatan Kalang Anyar selaku TSK yang dijerat pasal 351 namun kini telah dikeluarkan dari tahanan?.
"Soal penahanan Kades Aweh itu bukan dikewenangan penyidik kami di Kejari, karena berkasnya kini masih ditangan penyidik Polsek Kota. Kendati demikian bisa saja pihak terlapor menempuh hak untuk dilakukan penangguhan," tutup Lukman.
Reporter : aan
:
comment 0 komentar
more_vert