MITRAPOL.com – Penangkapan yang terjadi pada salah satu warga Desa Lamunti Permai persisnya di lokasi blok A1 kecamatan Mantangai, Kabupaten Kuala Kapuas ( Kalimantan Tengah), pada hari senin 2/04/2018 sekitar pkl.23.00 Wib menyisakan luka dalam di keluarga korban.
JD alias Pak Lala korban yang di tuduh mencuri sarang burung wallet ini menjadi tersangka. dan pihak keluarga korban mempertanyakan kasus ini dengan meminta pihak Polsek Mantanagi menunjukan semua barang bukti jika suami saya bersalah atas kasus yang menimpahnya saat ini.
”Isah 30 th Istri korban beserta kelima anak nya ini mengalami trauma yang cukup berat hingga setiap hari lisa dan anak anaknya terus menangis ingin mendapatkan kepastian hukum yang berlaku. Dan hingga saat ini pihak kepolisian mentangai yang menangani kasus pertamana nya belum bisa menunjukan bukti bukti kesalahan korban.”
Isah juga sering mendapatkan ancaman via telepon dari orang yang mengaku pihak kepolisian dan mengancam kepada lisa agar kuasa hukum korban dan anggota wartawan yang ikut mendampingi istri korban agar tidak ikut campur dalam urusan ini karena korban sudah menandatangani surat nya.” Kata isah.
“kami pihak keluarga tidak akan menyerah begitu saja jika benar suami saya yang bersalah dan terbukti dengan barang bukti yang di tunjukan silahkan proses hukum sesuai prosedur. Tapi saya ingin kepastian dan sejauh mana hukum di Indonesia bagi rakyat kecil yang selalu di tuduh mencuri dan tidak terbukti ini dimana letak hukum bagi kemanusiaan yang adil dan beradab.” Ucap isah
Masih kata Isah ,” Hingga saat ini pihak Kapolsek mentangai AKP. Amri SE belum bisa di konfirmasi terkait penangkapan kasus yang di duga pencurian sarang burung wallet,” Welly Aritonang pihak kuasa hukum korbaan JD beserta Isah selaku Istri korban akan mengadukan kasus ini ke Div Propam Polda Kalimantan Tengah.
Sejauh ini kasus yang di alami korban bentuk Intimidasi terhadap si korban agar mengakui keslahan atas tuduhan pencurian sarang burung wallet.
Penulis : M Tedy
:
comment 0 komentar
more_vert