MITRAPOL.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) masih kerap terjadi di berbagai wilayah. Salah satu yang menjadi sasaran pelaku yang menjadi sasaran pelaku curanmor adalah tempat perparkiran.
Hal tersebut terjadi di parkiran RSU Sembiring Delitua Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 29 Maret 2018 sekitar pukul 23.00 Wib. Kasus pencurian kendaraan bermotor di parkiran RSU Sembiring Delitua Kabupaten Deliserdang pada tanggal 28 Maret 2018 sekitar pukul 20.00 Wib, dialami oleh korban bernama Mohammad Model Tarigan warga Jalan M. Nawi Harahap Gg. Maju No. 43 Simpang Limun Kecamatan Medan Amplas Kota Madya Medan.
Korban memberikan penjelasan kepada awak media mitrapol.com dan mitrapolda, Senin (23/4) di kediamannya. Bahwa pada tanggal 27 Maret 2018 sekitar pukul 19.00 Wib, dirinya sedang menjenguk iparnya yang sedang di rawat di RSU Sembiring Delitua. “Saya memarkirkan kendaraan sepeda motor saya Merk Honda Vario, 150cc Tahun 2016 warna hitam dengan nomor Polisi BK 6363 AGT dengan nomor rangka MH1KF1114 GK813919, nomor mesin KF11E1812023, atas nama Nurmaya Lela Br. Aruan,” tuturnya.
Masih katanya, sekitar pukul 23.00 Wib saya keluar ingin pulang, dan memberikan karcis parkir kepada security bernama Wira Barus, namun setelah dicari kesana kemari ternyata sepeda motor saya sudah hilang dan saya meminta pihak security untuk menelepon kepala keamanan yaitu Arianta Tarigan yang merupakan anggota TNI AD/Armen dan di bukalah CCTV milik RSU Sembiring Delitua lalu diketahui pelaku pernah melamar sebagai security.
“Lalu kami melapor ke Polsek Delitua dan mendapat jawaban, besoklah kalian buat laporan. Keesokan harinya kami membuat laporan ke Polsek Delitua dengan nomor : STTLP /397/III/2018/SPKT/SEKTA DELTA, dengan melanggar pasal 363 KUHPidana, yang menerima pengaduan BA SPKT II, Bripka Junaydi Ginting,” ujar Muhammad Model Tarigan.
Ditambahkannya, setiap dua hari sekali saya menelepon pihak Polsek Delitua bermarga Manullang dan mendapat jawaban belum ada berita, dan saya sangat kecewa dengan pihak Polsek Delitua.
“Selanjutnya, saya telepon pengawas parkiran yang bernama Arianta Tarigan anggota TNI AD/Armed pasar 6 Delitua dan mendapat jawaban bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap kendaraan yang hilang di parkiran RSU Sembiring Delitua Kabupaten Deli Serdang. Kami hanya membantu melaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya menirukan jawaban pengawas parkiran.
Saya juga sudah menelepon pihak RSU Sembiring Delitua, sambungnya, melalui Humas Sentosa Barus dengan jawaban pihak RSU Sembiring tidak ada sangkut paut dengan perparkiran karena pihak RSU Sembiring Delitua sudah menyerahkan kepada Arianta Tarigan.
“Karena saya bingung dan menelepon kembali pihak Polsek Delitua saya mendapat jawaban yang tidak memuaskan,” tukasnya.
Sementara Andika Barus salah seorang petugas parkir yang pada saat kejadian sedang bertugas ketika dimintai keterangan kepada awak media membenarkan bahwa pada saat kejadian tersebut dirinya memang bertugas, dan Mohammad Model Tarigan saat memarkirkan kendaraan bermotornya kehilangan kendaraan dilokasi parkir pasti tidak di inginkan pemiliknya.
“Dalam praktek memang umum ditemui pengelola memasang tulisan kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir dilokasi parkir sebagai bentuk pengalihan tanggung jawabnya atas kendaraan yang hilang atau barang yang hilang dalam kendaraan,” bebernya.
Pencantuman tulisan seperti diatas pada karcis atau lokasi parkir yang berisi pernyataan bahwa tidak bertanggung jawab atas kehilangan di kenal dengan klausula baku.
Berdasarkan pasal 18 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK). Pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang mengatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang dan berdasarkan pasal 18 ayat (3 ) untuk klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Dalam hal hilangnya kendaraan milik Mohammad Model Tarigan, pemilik parkiran (RSU Sembiring Delitua) tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Sebab berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum perdata (KUHPer) pasal 1365,1366,1367 dan MA No : 3416/pdt/1985,7 pemilik parkir diwajibkan membayar kerugian yang diderita oleh Muhammad Model Tarigan.
Dan dari kejadian tersebut atas kehilangan sepeda motor Vario 150cc yang dialami Mohammad Model Tarigan yang telah melaporkan ke Polsek Delitua dengan No : STTLP /397/III/2018/SPKT/SEKTA DELTA disertai dengan CCTV tidak di tindak lanjuti sehingga masyarakat kecewa.
Reporter : tolhas pasaribu
![]() |
Motor milik korban yang hilang di parkiran RSU Sembiring Delitua Kabupaten Deli Serdang. |
Hal tersebut terjadi di parkiran RSU Sembiring Delitua Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 29 Maret 2018 sekitar pukul 23.00 Wib. Kasus pencurian kendaraan bermotor di parkiran RSU Sembiring Delitua Kabupaten Deliserdang pada tanggal 28 Maret 2018 sekitar pukul 20.00 Wib, dialami oleh korban bernama Mohammad Model Tarigan warga Jalan M. Nawi Harahap Gg. Maju No. 43 Simpang Limun Kecamatan Medan Amplas Kota Madya Medan.
Korban memberikan penjelasan kepada awak media mitrapol.com dan mitrapolda, Senin (23/4) di kediamannya. Bahwa pada tanggal 27 Maret 2018 sekitar pukul 19.00 Wib, dirinya sedang menjenguk iparnya yang sedang di rawat di RSU Sembiring Delitua. “Saya memarkirkan kendaraan sepeda motor saya Merk Honda Vario, 150cc Tahun 2016 warna hitam dengan nomor Polisi BK 6363 AGT dengan nomor rangka MH1KF1114 GK813919, nomor mesin KF11E1812023, atas nama Nurmaya Lela Br. Aruan,” tuturnya.
Masih katanya, sekitar pukul 23.00 Wib saya keluar ingin pulang, dan memberikan karcis parkir kepada security bernama Wira Barus, namun setelah dicari kesana kemari ternyata sepeda motor saya sudah hilang dan saya meminta pihak security untuk menelepon kepala keamanan yaitu Arianta Tarigan yang merupakan anggota TNI AD/Armen dan di bukalah CCTV milik RSU Sembiring Delitua lalu diketahui pelaku pernah melamar sebagai security.
“Lalu kami melapor ke Polsek Delitua dan mendapat jawaban, besoklah kalian buat laporan. Keesokan harinya kami membuat laporan ke Polsek Delitua dengan nomor : STTLP /397/III/2018/SPKT/SEKTA DELTA, dengan melanggar pasal 363 KUHPidana, yang menerima pengaduan BA SPKT II, Bripka Junaydi Ginting,” ujar Muhammad Model Tarigan.
Ditambahkannya, setiap dua hari sekali saya menelepon pihak Polsek Delitua bermarga Manullang dan mendapat jawaban belum ada berita, dan saya sangat kecewa dengan pihak Polsek Delitua.
“Selanjutnya, saya telepon pengawas parkiran yang bernama Arianta Tarigan anggota TNI AD/Armed pasar 6 Delitua dan mendapat jawaban bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap kendaraan yang hilang di parkiran RSU Sembiring Delitua Kabupaten Deli Serdang. Kami hanya membantu melaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya menirukan jawaban pengawas parkiran.
Saya juga sudah menelepon pihak RSU Sembiring Delitua, sambungnya, melalui Humas Sentosa Barus dengan jawaban pihak RSU Sembiring tidak ada sangkut paut dengan perparkiran karena pihak RSU Sembiring Delitua sudah menyerahkan kepada Arianta Tarigan.
“Karena saya bingung dan menelepon kembali pihak Polsek Delitua saya mendapat jawaban yang tidak memuaskan,” tukasnya.
Sementara Andika Barus salah seorang petugas parkir yang pada saat kejadian sedang bertugas ketika dimintai keterangan kepada awak media membenarkan bahwa pada saat kejadian tersebut dirinya memang bertugas, dan Mohammad Model Tarigan saat memarkirkan kendaraan bermotornya kehilangan kendaraan dilokasi parkir pasti tidak di inginkan pemiliknya.
“Dalam praktek memang umum ditemui pengelola memasang tulisan kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir dilokasi parkir sebagai bentuk pengalihan tanggung jawabnya atas kendaraan yang hilang atau barang yang hilang dalam kendaraan,” bebernya.
Pencantuman tulisan seperti diatas pada karcis atau lokasi parkir yang berisi pernyataan bahwa tidak bertanggung jawab atas kehilangan di kenal dengan klausula baku.
Berdasarkan pasal 18 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK). Pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang mengatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang dan berdasarkan pasal 18 ayat (3 ) untuk klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Dalam hal hilangnya kendaraan milik Mohammad Model Tarigan, pemilik parkiran (RSU Sembiring Delitua) tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Sebab berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum perdata (KUHPer) pasal 1365,1366,1367 dan MA No : 3416/pdt/1985,7 pemilik parkir diwajibkan membayar kerugian yang diderita oleh Muhammad Model Tarigan.
![]() |
Kondisi parkir RSU Sembiring Delitua Kabupaten Deli Serdang. |
Dan dari kejadian tersebut atas kehilangan sepeda motor Vario 150cc yang dialami Mohammad Model Tarigan yang telah melaporkan ke Polsek Delitua dengan No : STTLP /397/III/2018/SPKT/SEKTA DELTA disertai dengan CCTV tidak di tindak lanjuti sehingga masyarakat kecewa.
Reporter : tolhas pasaribu
:
comment 0 komentar
more_vert