MASIGNCLEANSIMPLE101

Dua Bandar Sabu Ditangkap Jajaran Polres Sumedang

MITRAPOL.com – Jajaran Resmob Narkoba Polres Sumedang, Kamis (19/4/2018), pukul 14.30 Wib, berhasil menangkap tersangka DM disekitar Jatinangor depan Indomart Cipacing. Dari hasil penangkapan diamankan barang bukti sabu seberat 12,40 gram.


Tersangka baru saja menempelkan barang bukti sabu di Jalan Raya Jatinangor dekat warung soto Betawi dan ditemukan sabu 24,10 gram dibungkus didalam bekas neon.

Kemudian anggota melakukan pengembangan lagi dan melakukan penggeledahan kerumah kontrakan tersangka didaerah Cibeusi Jatinangor, ditempat tersebut diamankan satu orang tersangka atas nama DA.

Dirumah kontrakan tersangka ditemukan alat hisap sabu, timbangan digital, beberapa kantong plastik klip ukuran kecil dan 2 kantong plastik sabu berat 75,60 gram dan berat 2,29 gram. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 114,39 gram sabu.

Penangkapan tersangka DM, hasil dari pengembangan kasus sebelumnya atas nama tersangka "R" dan "B".

Tersangka DM, tanggal 14 April 2018 atas perintah tersangka "B" mengambil sabu ke Tangerang sebanyak 3 bungkusan plastik ukuran sedang berisi 3 ons sabu. Selanjutnya 1 bungkusan berat 1 ons ditempel didepan Lapas Kosambi Cirebon, 2 bungkusan berisi 65 gram dan 30 gram ditempel di Cileunyi, dan sisanya untuk ditempel diwilayah Sumedang.

Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo S.I.K., M.H, yang didampingi Wakapolres Kompol Johanson dan Kasat Narkoba AKP. Idan Wahyudin, saat melakukan konfrensi Pers dengan media dihalam Mapolres Sumedang, menerangkan, "Penangkapan tersangka DM dan DA hasil pengembangan kasus sebelumnya atas tesrangka "R".

DM dan DA sebagai bandar yang sudah melakukan aksinya selama Enam bulan di Sumedang. Dari sisa barang bukti yang diamankan sebagian sudah masuk di Sumedang, dan kami sedang melakukan pendalaman dan pengejaran bagi para pemakai, sedangkan untuk tersangka "B" masih dalam pengembangan," katanya.

Masih menurut Kapolres, barang bukti sabu dibeli tersangka DM dari Tangerang. dan kita lagi melakukan pengejaran bagi tersangka yang juga sebagai bandar yang ada di Tangerang, kita sedang melakukan pengembangan kasus ini. Tersangka dijerat dengan pasal 122 dan pasal 144 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.



Reporter : Joel

:
Unknown