MITRAPOL.com – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Papua Periode 2018-2022, hingga saat ini masih menuai polemik yang berkepanjangan. Hal tersebut berakibat buruk pada pihak penyelenggara dalam hal ini KPUD Kabupaten Mimika yang dianggap tidak independen dan adanya dugaan menerapkan aturan yang memberatkan sebagian Paslon.
Pantauan MITRAPOL.com sejak memasuki fase Penetapan Calon dan masih sampai saat ini Pihak KPUD dan Paslon saling menggugat mulai dari Panwaslu Mimika hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebelumnya Paslon Eltinus Omaleng-Johannes Rettob didukung seluruh parpol di Mimika memenangkan gugatan yang dilayangkan KPUD Mimika terkait dugaan Ijazah Palsu di PTTUN Makassar dan direkomendasi kembali berhak maju kembali sebagai Calon Bupati Mimika 2018, usai memenangkan gugatanya, Paslon Incumbent dengan Akronim OMTOB ini kembali melaporkan Pihak KPUD dalam hal ini Ketua dan empat Komisioner KPUD Mimika kepada DKPP terkait Pemalsuan Dokumen Ijazah Palsu milik Eltinus Omaleng.
Hingga berita ini ditayangkan Ketua dan seluruh Komisioner KPUD Mimika telah “Diberhentikan Sementara” oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan Sidang DKPP di Ruang sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (18/4) kemarin.
Hasil Sidang Putusan DKPP
Berdasarkan sidang putusan DKPP, Nomor 34/DKPP-PKE-VII/ 2018, pada Rabu (18/4/2018). Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Harjono yang didampingi empat anggota, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati memutuskan ;
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Satu T. Ocepina Magal, Teradu Dua Alfrets Petupetu, Teradu Tiga Yoe Luis Rumaikewi, Teradu Empat Derek Mote, dan Teradu Lima Reinhard Gobai selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara Teradu Satu T. Ocepina Magal, Teradu Dua Alfrets Petupetu, Teradu Tiga Yoe Luis Rumaikewi, Teradu Empat Derek Mote, dan Teradu Lima Reinhard Gobai, selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Ketua KPU Mimika, sampai keputusan KPU Mimika terkait salah satu calon Hans Magal-Abdul Muis pada pemilihan Bupati 2018 dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua dan KPU RI selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini dijatuhkan.
4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lambat Tujuh hari setelah putusan ini dibacakan.
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pusat untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Perkara dengan nomor registrasi 34/DKPP-PKE-VII/2018 ini diadu oleh Eltinus Omaleng yang merupakan Cabup incumbent dengan memberikan kuasa kepada Ihza Law Firm Yusril.
Kelima Komisioner KPUD Mimika diadukan karena diduga tidak teliti dalam menerima dan menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Perseorangan.
Disamping itu, Teradu Satu yakni T. Ocepina Magal diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan calon Bupati Hans Magal. Selain itu, KPUD Mimika dibawah kepemimpinan T. Ocepina Magal dianggap tidak terbuka terkait data-data dukungan terhadap Paslon dan Dugaan Pemalsuan tanda tangan yang menjadi landasan meloloskan calon Perseorangan disertai dengan dugaan tidak transparan dalam Proses Rekruitmen PPS.
Pantauan MITRAPOL.com, walaupun pilkada begitu menguras dan membingungkan masyarakat, situasi Kamtibmas masih tetap aman dan terkendali. Untuk sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat kini mengambil alih kinerja KPUD Mimika.
Reporter : qodri
![]() |
Pantauan MITRAPOL.com sejak memasuki fase Penetapan Calon dan masih sampai saat ini Pihak KPUD dan Paslon saling menggugat mulai dari Panwaslu Mimika hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebelumnya Paslon Eltinus Omaleng-Johannes Rettob didukung seluruh parpol di Mimika memenangkan gugatan yang dilayangkan KPUD Mimika terkait dugaan Ijazah Palsu di PTTUN Makassar dan direkomendasi kembali berhak maju kembali sebagai Calon Bupati Mimika 2018, usai memenangkan gugatanya, Paslon Incumbent dengan Akronim OMTOB ini kembali melaporkan Pihak KPUD dalam hal ini Ketua dan empat Komisioner KPUD Mimika kepada DKPP terkait Pemalsuan Dokumen Ijazah Palsu milik Eltinus Omaleng.
Hingga berita ini ditayangkan Ketua dan seluruh Komisioner KPUD Mimika telah “Diberhentikan Sementara” oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan Sidang DKPP di Ruang sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (18/4) kemarin.
Hasil Sidang Putusan DKPP
Berdasarkan sidang putusan DKPP, Nomor 34/DKPP-PKE-VII/ 2018, pada Rabu (18/4/2018). Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Harjono yang didampingi empat anggota, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati memutuskan ;
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Satu T. Ocepina Magal, Teradu Dua Alfrets Petupetu, Teradu Tiga Yoe Luis Rumaikewi, Teradu Empat Derek Mote, dan Teradu Lima Reinhard Gobai selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara Teradu Satu T. Ocepina Magal, Teradu Dua Alfrets Petupetu, Teradu Tiga Yoe Luis Rumaikewi, Teradu Empat Derek Mote, dan Teradu Lima Reinhard Gobai, selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Ketua KPU Mimika, sampai keputusan KPU Mimika terkait salah satu calon Hans Magal-Abdul Muis pada pemilihan Bupati 2018 dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua dan KPU RI selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini dijatuhkan.
4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lambat Tujuh hari setelah putusan ini dibacakan.
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pusat untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Perkara dengan nomor registrasi 34/DKPP-PKE-VII/2018 ini diadu oleh Eltinus Omaleng yang merupakan Cabup incumbent dengan memberikan kuasa kepada Ihza Law Firm Yusril.
Kelima Komisioner KPUD Mimika diadukan karena diduga tidak teliti dalam menerima dan menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Perseorangan.
Disamping itu, Teradu Satu yakni T. Ocepina Magal diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan calon Bupati Hans Magal. Selain itu, KPUD Mimika dibawah kepemimpinan T. Ocepina Magal dianggap tidak terbuka terkait data-data dukungan terhadap Paslon dan Dugaan Pemalsuan tanda tangan yang menjadi landasan meloloskan calon Perseorangan disertai dengan dugaan tidak transparan dalam Proses Rekruitmen PPS.
Pantauan MITRAPOL.com, walaupun pilkada begitu menguras dan membingungkan masyarakat, situasi Kamtibmas masih tetap aman dan terkendali. Untuk sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat kini mengambil alih kinerja KPUD Mimika.
Reporter : qodri
:
comment 0 komentar
more_vert