MITRAPOL.com - Peredaran narkoba seakan tak ada habis-habisnya. Kini Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Priuk berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba di wilayah Jl. Baru Gang II RT. 009 RW. 001 Kel. Cilincing, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (21/04/2018).
Pelaku Al (24), berhasil di ringkus oleh Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Priuk di rumahnya dengan barang bukti yakni ; 1 bungkus plastik warna hijau merk Yushan High Mountain Tea didalamnya berisi 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga shabu seberat 1.005 (seribu lima) gram bruto, 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga shabu seberat 30 (tiga puluh) gram bruto, 1 buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 unit HP flip merk samsung duos warna hitam dengan nomor perdana XL 087877885400.
Menurut Kasat Reskrim Akp Alras Yidin Fajri, SIK, MSI penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga bahwa di wilayah itu sering terjadi transaksi narkoba.
“Akhirnya kita melakukan pemantauan bersama anggota dan dipimpin oleh Kanit Narkoba Iptu Agus Susanto, SH. Atas perbuatannya tersangka Aldo (24) bersama barang bukti kita bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk di tindak lanjuti dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Reporter : sukemi
![]() |
Aldo pengedar sabu |
Pelaku Al (24), berhasil di ringkus oleh Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Priuk di rumahnya dengan barang bukti yakni ; 1 bungkus plastik warna hijau merk Yushan High Mountain Tea didalamnya berisi 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga shabu seberat 1.005 (seribu lima) gram bruto, 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga shabu seberat 30 (tiga puluh) gram bruto, 1 buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 unit HP flip merk samsung duos warna hitam dengan nomor perdana XL 087877885400.
Menurut Kasat Reskrim Akp Alras Yidin Fajri, SIK, MSI penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga bahwa di wilayah itu sering terjadi transaksi narkoba.
“Akhirnya kita melakukan pemantauan bersama anggota dan dipimpin oleh Kanit Narkoba Iptu Agus Susanto, SH. Atas perbuatannya tersangka Aldo (24) bersama barang bukti kita bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk di tindak lanjuti dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Reporter : sukemi
:
comment 0 komentar
more_vert