MITRAPOL.com - Dua warga Desa Gunung Tinggi Kecamatan Pancur Batu, terpaksa harus mendekam disel tahanan Polres Langkat akibat melakukan pencurian Batrai Tower milik Telkomsel, Senin (16/4).
Kedua tersangka bernama Fifan Sembiring (46) warga dusun V Lau Tumpah Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Pancur Batu, rekannya bernama Marcos Karo-Karo (35) warga dusun III Sibirik-birik Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Pancur Batu, pelaku sempat melarikan diri dari kejaran petugas saat hendak diamankan dari lokasi pencurian di dusun Bangun Mulia Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Kuala AKP Antoniu Sinamo melalui Kanit Reskrim Iptu E. Sitepu mengatakan kedua tersangka berhasil diamankan setelah adanya laporan dari petugas kontrol tower bernama Juan (30) ketika sedang melakukan tugas control.
Selanjutnya, Iptu E. Sitepu menjelaskan, petugas berangkat kelokasi yang dimaksud. sesampainya dilokasi pelaku sudah keluar dengan menggunakan mobil Avanza warna Biru muda Bk 1524 BN. Melihat hal tersebut petugas langsung melakukan pengejaran, petugas meminta bantuan kepada piket jaga untuk melakukan penghadangan di depan polsek kuala. Sesampainya di depan Polsek Kuala, para pelaku berhasil menghindari Brigade yang dipasang di depan Polsek Kuala tersebut.
Aksi kejar -kejaran antara petugas Reskrim Kuala dengan dua pelaku pencuri tower terjadi, karena pelaku tetap melaju dengan kencang, akhirnya Kanit Reskrim Polsek Kuala Iptu E. Sitepu tetap melakukan pengejaran hingga ke simpang empat lincun, Binjai Barat.
Ditambahkannya, Takut pelaku berhasil kabur, Polsek Kuala meminta bantuan ke Polres Binjai untuk melakukan penangkapan. Karena petugas kehilangan jejak dan memilih kembali ke Mapolsek Kuala mengambil barang bukti hasil curian pelaku yang dibuang ditengah jalan berupa sebuah Batrai Tower.
"Memang kami sempat kehilangan jejak, tetapi setengah Jam kemudian kami memperoleh informasi dari Polres Binjai bahwa kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Binjai. Untuk proses lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Kuala, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Langkat, ujar Iptu E. Sitepu.
Reporter : tolhas pasaribu
![]() |
Kedua tersangka bernama Fifan Sembiring (46) warga dusun V Lau Tumpah Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Pancur Batu, rekannya bernama Marcos Karo-Karo (35) warga dusun III Sibirik-birik Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Pancur Batu, pelaku sempat melarikan diri dari kejaran petugas saat hendak diamankan dari lokasi pencurian di dusun Bangun Mulia Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Kuala AKP Antoniu Sinamo melalui Kanit Reskrim Iptu E. Sitepu mengatakan kedua tersangka berhasil diamankan setelah adanya laporan dari petugas kontrol tower bernama Juan (30) ketika sedang melakukan tugas control.
Selanjutnya, Iptu E. Sitepu menjelaskan, petugas berangkat kelokasi yang dimaksud. sesampainya dilokasi pelaku sudah keluar dengan menggunakan mobil Avanza warna Biru muda Bk 1524 BN. Melihat hal tersebut petugas langsung melakukan pengejaran, petugas meminta bantuan kepada piket jaga untuk melakukan penghadangan di depan polsek kuala. Sesampainya di depan Polsek Kuala, para pelaku berhasil menghindari Brigade yang dipasang di depan Polsek Kuala tersebut.
Aksi kejar -kejaran antara petugas Reskrim Kuala dengan dua pelaku pencuri tower terjadi, karena pelaku tetap melaju dengan kencang, akhirnya Kanit Reskrim Polsek Kuala Iptu E. Sitepu tetap melakukan pengejaran hingga ke simpang empat lincun, Binjai Barat.
Ditambahkannya, Takut pelaku berhasil kabur, Polsek Kuala meminta bantuan ke Polres Binjai untuk melakukan penangkapan. Karena petugas kehilangan jejak dan memilih kembali ke Mapolsek Kuala mengambil barang bukti hasil curian pelaku yang dibuang ditengah jalan berupa sebuah Batrai Tower.
"Memang kami sempat kehilangan jejak, tetapi setengah Jam kemudian kami memperoleh informasi dari Polres Binjai bahwa kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Binjai. Untuk proses lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Kuala, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Langkat, ujar Iptu E. Sitepu.
Reporter : tolhas pasaribu
:

comment 0 komentar
more_vert