MASIGNCLEANSIMPLE101

Sidang Kasus Terdakwa Sudar, Deni : Ada Unsur Pemaksaan dan Dipaksakan

MITRAPOL.com - Kasus yang diduga penipuan dan penggelapan yang dialami Sudar Dg. Sibali dan salah satu pegawai honor BPN. Takalar Anto, diPengadilan Negeri Takalar hari ini digelar diruang sidang utama, Rabu (11/04/2018).



Sidang kali ini adalah persaksian, yang dihadirkan saksi H. Pajja dan H. Naba, serta mendengarkan keterangannya hal ini yang membuat keluarga dan pengacaranya merasa ada penuh tanda tanya ada apa dan kenapa sampai terjadi seperti ini?.

Baru kali ini jadi sejarah dalam hal persidangan seorang saksi dihadirkan untuk kedua kalinya dalam persidangan. hal ini sempat dipertanyakan didalam sidang namun Hakim menjawabnya, Bahwa itu adalah hak dan kewenangan saya mengkomfontir hadirkan saksi" Deni meniru perkataan Hakim, mengawali pembicaraan nya saat ditemui setelah sidang digelar.

"Mungkin ini yang dimaksud kenapa dibuat buatkan pasal agar klain saya (Sudar) ditahan. Sementara jika orang mau disangkakan ato ditahan harus punya bukti dan ada di TKP. Nah ini yang saya tidak akan terima pula yakni kenapa bisa dalam sidang ini ada yang namanya saksi disidangkan sampai duakali dengan orang yang sama," bebernya.

Deni, pengacara Sudar saat di knmfirmasi terkait masalah kasus yang dialami klainnya mengatakan bahwa ini terkesan dipaksakan dan dimana didalam kwitansi yang diserahkan atas nama H. Mangung yang memberikan uang yang bertanda tangan adalah terdakwa (Anto) dan yang menerima uang adalah terdakwa anto kemudian Anto menunjuk juga terdakwa Sudar Dg. Sibali (klain kami) juga menerima uang.

Sedangkan barang bukti yang diajukan didalam persidangan adalah selembar kwitansi senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dimana dalam persidangan para saksi saksi menunjuk bahwa Antolah yang bertandatangan dan yang mengambil uang tersebut.

"Sementara dalam sidang pertama Anto sudah mengakui bahwa dia yang menerima uang dan sebagian diberikan ke Sibali dengan jumlah yang tidak diketahui," cetus Deni yang juga salah satu pengacara dari Peradi.

Adapun dari hasil pantauan mitrapol.com sidang masih akan dilanjutkan dua minggu kedepan yang akan datang dengan agenda tuntutan.

Reporter : mir
:
Unknown