MITRAPOL.com – Menjelang berakhirnya masa tahanan Yansen Alison, anggota DPRD Propinsi Kalimantan Tengah, tersangkan pembakaran 7 gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang telah diperpanjang hingga 13 Mei 2018 mendatang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (25/04/2018).
![]() |
| Yansen Alison |
Sastiono Kesek mengatakan bahwa Hakim Ketua kalau bertanya terus menerus akan menekan saksi dengan pertanyaan membingungkan. Kita memohon kepada Hakim Ketua agar dapat bersikap netral dan berlaku sama seperti JPU.
Saat pemeriksaan, saksi Gading menegaskan bahwa setiap ada kegiatan di KONI Kalteng harus dilaporkan kepada dirinya kemudian baru dijadwalkan.
Kalau diluar jam kantor, bila Kantor KONI Kalteng dipakai tetap harus lapor dirinya, karena memang begitu aturannya. Gading juga menegaskan, empat pemegang kunci mengaku tidak ada membukakan pintu KONI Kalteng pada tanggal 30 juni 2017 itu.”Ruangan kerja Pak Yansen Binti hanya muat untuk 10 orang saja, lebih dari itu tidak bisa menampungnya,” katanya.
Sementara itu, saksi Gusto Adrianus merupakan saksi yang mengatahui bahwa Yansen Binti pada tanggal 30 Juli 2018 dia berada di Kabupaten Gunung Mas.
Menurut Gusto Adrianus, Yansen Binti adalah seorang anggota DPRD Kalteng pada Komisi B dan jabatan lainnya, pelayanan Tuhan dan memiliki 17 anak asuh dipanti asuhan. Kepada majelis hakim, Gusto menuturkan kegiatan terutama pada saat sosialisasi di Kabupaten Gunung Mas.
Pada tanggal 1 Juli 2017, Gusto mengaku berangkat ke Gunung Masyarakat bersama Mitra Tanjung, Agit, Sandro dan Yansen Aliason Binti. “Pada 2 Juli 2017 esok harinya, kami ibadah di Gereja Sion lalu menuju Desa Tumbang Tambirah untuk menghadiri ibadah ucapan syukur di rumah keluarha Tomy. Lalu kembali ke Kuala Kurun. Pada pukul 15.00 WIB, menghadiri acara pernikahan adat, lalu berangkat ke Desa Tanjung Riu sekitar pukul 20.00 WIB. Ada acara pernikahan, sekitar pukul 21.00 WIB langsung pulang ke Kota Palangka Raya dan tiba pukul 01.00 WIB,” kata Gusto.
Gusto dan PH memperlihatkan bukti foto dan kwitansi dari hotel Lising Kuala Kurun yang membuktikan kehadiran mereka saat itu disana. Mitra Tanjung juga menuturkan hal yang sama menguatkan kesaksian Gusto. Sementara itu, untuk saksi Nego dan Johan mengatakan kunci betang hapakat hanya satu buah saja yang standby di pos jaga.
Nego menuturkan pada tanggal 2 Juli 2017 dirinya bertugas dari pukul 09.00-21.00 WIB. Selama berjaga pada hari itu, Nego mengaku tidak ada melihat Yansen Binti apalagi sampai ada rapat dan menggelar ritual di Betang Hapakat yang dipimpin yansen. Begitu juga dengan pengakuan Johansyah yang bertugas pada tanggal 3 juli 2017.
Reporter : Desi
:



comment 0 komentar
more_vert