MITRAPOL.com - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat dibawah pimpinan Iptu Bram Chandra SH, berhasil menangkap tiga tersangka pelaku sindikat pemalsuan uang, Rabu (28/3/2018) belum lama ini sekitar pukul 22.00 wib.
![]() |
Barang bukti |
Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap adalah Rama Sandi Wijaya (24), warga Asap Jl. Tengku Amir Hamzah Dusun V Abd. Kadir Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Rahmad (20) warga Gg. HKBP Desa Kebun Lada Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Yoko (22) warga Jl. Sei Besitang Kel. Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai.
Informasi yang berhasil dihimpun MITRAPOL.com komplotan pemalsuan uang tersebut berkat laporan korban Alex Sumarno, (32) pekerjaan wiraswasta warga Jl. S. Parman Link Bantenan Kwala Bingei Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Korban Alex Sumarno ingin menjual HP miliknya merk Samsung J 36 Frime warna Solver seharga Rp 1.650.000. Korban langsung menghubungi temannya Ibnu Suhada Tarigan (18) pelajar warga pasar II Dondong Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
Sahabat Korban Ibnu Suhada Tarigan menyarankan untuk menjual HP nya melalui Media Sosial Facebook agar cepat laku dan korban menyetujui usul sahabatnya tersebut dan selanjutnya Ibdu Suhada mengambil foto HP tersebut dan mengaploudnya ke media Sosial.
Pada tanggal 24 Maret 2018 sekitar pukul 22.00 Wib Ibnu Suhada Tarigan dengan Pajar Risky datang kerumah si korban Alex Sumarno dan mengatakan bahwa sudah ada yang ingin membeli HP Samsung J 36 frime tersebut. Dan pada pukul 22.30 Ibnu Suhada Tarigan dengan Pajar Riski mendatangi rumah korban Alex Sumarno untuk memberikan uang sebesar Rp. 1.600.000.
Istri korban menerima uang tersebut dan istri korban curiga kalau uang tersebut palsu, korban Alex Sumarno menghubungi Ibnu Suhada Tarigan untuk mencari pembeli HP nya tersebut yang diketahui bernama Sandy Rama Wijaya.
Ibnu Suhada Tarigan langsung membuka akun facebooknya dan ternyata pertemanan Ibnu Suhada Tarigan dengan Sandy Rama Wijaya telah diblokir dan selanjutnya korban Alex Sumarno membuat pengaduan ke Polres Langkat.
Kanit Tipidter Iptu Bram Chandra SH, beserta anggota Opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, yaitu dengan menelusuri akun facebook yang dipergunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan saksi Ibnu Suhada Tarigan, dimana diketahui pelaku tersebut yaitu Joko Susilo Alias Joko dan Sandi Rama Wijaya yang merupakan warga Desa Tandem Hulu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Joko Susilo dan Sandi Rama Wijaya. Hari Rabu (28/3/2018) berdasarkan Surat Perintah penangkapan nomor : SP. KAP/117/III/2018/Reskrim Kanit Tipidter Iptu Bram Chandra, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka Sandi dirumahnya yang terletak di Jalan Tengku Amir Hamzah Dusun V Abd. Kadir Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang bersama alat bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu tanpa plat No Pol.
Dari hasil pengembangan dan dari keterangan tersangka Sandi diperoleh informasi adanya keterlibatan tersangka lainnya yaitu Yuko, dan Rahmad dan Iwan yang mengetahui aktivitas percetakan uang palsu tersebut.
Sekitar pukul 15.30 Kanit Tipidter Iptu Bram Chandra, SH dan tim bergerak menuju lokasi percetakan uang palsu tersebut yang terletak di Jalan Gatot Subroto Sump Lincun P. Brahrang.
Berdasarkan Surat perintah penggeledahan nomor : SP. Dah/07/III/2018/Reskrim. Kanit Tipidter Iptu Bram Chandra, SH melakukan penggeledahan rumah makan Sari Rasa tersebut dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka bernama Rahmad yang merupakan komplotan pencetak uang palsu tersebut dan barang bukti 1 (satu) unit printer merk HP Deskjet GT 5810 yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.
Sekitar pukul 18.00 Wib Kanit Tipidter Iptu Bram Chandra, SH kembali mendapatkan informasi bahwa HP Samsung J 36 frime warna abu-abu dari hasil transaksi jual beli dengan menggunakan uang palsu tersebut telah diamankan.
Berdasarkan Surat perintah penangkapan no : SP. KAP/120/III/2018/Reskrim pada hari Kamis (29/3/2018) Kanit Tipidter Iptu Bram Chandra, SH beserta Opsnal Tipidter melakukan penangkapan terhadap tersangka Yuko dirumah makan Sari Rasa yang terletak di Jalan Gatot Subroto Simp Lincun Pd. Brahrang beserta barang bukti ke Mapolres Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin Sik, MH melalui Kanit Tipidter Iptu Bram Chandra, SH ketika dihubungi, Jum'at (30/3/2018) membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka sindikat pemalsuan uang beserta alat bukti : 1 (satu) unit HP merk Samsung J 36 frime milik korban Alex Sumarno warna Silver, uang palsu sebesar Rp. 1.350.000 pecahan Rp. 50.000 sebanyak 27 lembar, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria fu 150 cc warna Silver tanpa plat No Pol dan 1 (satu) unit printer merk HP Desk Jet GT 5810.
![]() |
Ketiga Tersangka |
“Pelaku pemalsuan uang tersebut dapat dikenakan pasal 244 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan pelaku sekarang sudah kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Dede.
Reporter : tolhas pasaribu
:
comment 0 komentar
more_vert