MITRAPOL.com - Kehadiran pertambangan di sejumlah daerah khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang selama ini di ketahui memiliki potensi Sumber Daya Alam yang sangat besar. Kini menjadi sasaran investasi para pengusaha tambang.
Padahal, berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Aktivitas seperti pertambangan tak diizinkan, sedangkan, pulau yang terletak di Kecamatan Laonti merupakan wilayah pulau kecil, sehingga tak dimungkinkan akan adanya aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2014 pada Pasal 23 ayat (1) dijelaskan, bahwa pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.
Kemudian pada Pasal (2) yang mengatur terkait pemanfaatan pulau dijelaskan, bahwa pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan, pelatihan, dan penelitian, serta pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri.
Khusus di Kecamatan Laonti, kini terlihat PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang merupakan perusahaan tambang yang dipastikan akan melakukan aktivitasnya, didaerah Laonti. Perusahan Gerbang Multi Sejahtera, (GMS) meskipun telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Demikian, kehadiran GMS masih terus mendapatkan perlawanan dari sejumlah masyarakat setempat, yang menolak adanya aktivitas pertambangan di kampung halaman mereka.
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Kisran makati, menyebutkan, Laonti tergolong sebagai pulau kecil, bahkan kondisinya hanyalah seperti tanjung. Artinya daerah ini lebih kecil ketimbang pulau kecil seperti Kabupaten Wawoni.
“Olehnya itu, aktivitas ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan sawit hendaknya tak dilakukan di kawasan pulau kecil dan pesisir. Apalagi secara aturan sudah dijelaskan melalui UU pesisir, dari beberapa hal yang diprioritaskan untuk pemanfaatan pulau. Tidak ada aktivitas ekstraktif yang ramah lingkungan, semuanya pasti akan merusak lingkungan," ujar Kisran Makati yang selaku Direktur Walhi, Jumat (20/4/2018).
Lebih lanjut Kisran Makati menjelaskan, meski PT. GMS mengklaim lokasi yang dimiliki tak masuk dalam kawasan hutan lindung dan konservasi. Namun aktivitas pertambangan yang akan dilakukan perusahaan tersebut dipastikan berpotensi, untuk merusak lingkungan atau hutan di Laonti.
Maka mengakibatkan erosi dipastikan akan terjadi di kalah musim hujan tiba. Sehingga bisa berdampak pada hasil pertanian masyarakat setempat dan habitat lainnya, bahkan pencemaran laut pun bisa terjadi, karena kehadiran PT. GMS ini pasti akan disertai dengan pembangunan pelabuhan khusus (Jetty) untuk pengapalan orinikel.
"Dimana-mana itu, kalau ada Jetty pasti sudah akan terjadi pencemaran laut, nantinya. Jadi masyarakat petani rumput laut dan nelayan yang menjadi korban," ungkap Kisran Makati.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu yang terjadi perlawanan masyarakat setempat, terhadap kehadiran PT. GMS ini, yang salah seorang warga sempat menjalani perawatan intens di rumah sakit umum Bahtermas, karena mereka jadi korban penembakan peluru karet oleh aparat yang mengawal aksi tersebut.
Reporter : usman
![]() |
Padahal, berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Aktivitas seperti pertambangan tak diizinkan, sedangkan, pulau yang terletak di Kecamatan Laonti merupakan wilayah pulau kecil, sehingga tak dimungkinkan akan adanya aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2014 pada Pasal 23 ayat (1) dijelaskan, bahwa pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.
Kemudian pada Pasal (2) yang mengatur terkait pemanfaatan pulau dijelaskan, bahwa pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan, pelatihan, dan penelitian, serta pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri.
Khusus di Kecamatan Laonti, kini terlihat PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang merupakan perusahaan tambang yang dipastikan akan melakukan aktivitasnya, didaerah Laonti. Perusahan Gerbang Multi Sejahtera, (GMS) meskipun telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Demikian, kehadiran GMS masih terus mendapatkan perlawanan dari sejumlah masyarakat setempat, yang menolak adanya aktivitas pertambangan di kampung halaman mereka.
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Kisran makati, menyebutkan, Laonti tergolong sebagai pulau kecil, bahkan kondisinya hanyalah seperti tanjung. Artinya daerah ini lebih kecil ketimbang pulau kecil seperti Kabupaten Wawoni.
“Olehnya itu, aktivitas ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan sawit hendaknya tak dilakukan di kawasan pulau kecil dan pesisir. Apalagi secara aturan sudah dijelaskan melalui UU pesisir, dari beberapa hal yang diprioritaskan untuk pemanfaatan pulau. Tidak ada aktivitas ekstraktif yang ramah lingkungan, semuanya pasti akan merusak lingkungan," ujar Kisran Makati yang selaku Direktur Walhi, Jumat (20/4/2018).
Lebih lanjut Kisran Makati menjelaskan, meski PT. GMS mengklaim lokasi yang dimiliki tak masuk dalam kawasan hutan lindung dan konservasi. Namun aktivitas pertambangan yang akan dilakukan perusahaan tersebut dipastikan berpotensi, untuk merusak lingkungan atau hutan di Laonti.
Maka mengakibatkan erosi dipastikan akan terjadi di kalah musim hujan tiba. Sehingga bisa berdampak pada hasil pertanian masyarakat setempat dan habitat lainnya, bahkan pencemaran laut pun bisa terjadi, karena kehadiran PT. GMS ini pasti akan disertai dengan pembangunan pelabuhan khusus (Jetty) untuk pengapalan orinikel.
"Dimana-mana itu, kalau ada Jetty pasti sudah akan terjadi pencemaran laut, nantinya. Jadi masyarakat petani rumput laut dan nelayan yang menjadi korban," ungkap Kisran Makati.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu yang terjadi perlawanan masyarakat setempat, terhadap kehadiran PT. GMS ini, yang salah seorang warga sempat menjalani perawatan intens di rumah sakit umum Bahtermas, karena mereka jadi korban penembakan peluru karet oleh aparat yang mengawal aksi tersebut.
Reporter : usman
:
comment 0 komentar
more_vert