MASIGNCLEANSIMPLE101

19 Bangunan Disegel Masih Berjalan, Satpol PP Jakbar Terbentur Dana Anggaran Pembongkaran

MITRAPOL.com - 19 unit bangunan proyek kios diduga tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang direncanakan untuk pertokoan di Jalan Tubagus Angke RW 01, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat yang disegel petugas Suku Dinas Cipta Karya Tataruang dan Pertanahan Jakarta Barat kembali dipertanyakan?.



Pasalnya, walau belasan bangunan tersebut telah disegel, lantaran tidak dilengkapi IMB dari pihak Sudin Citata masih terus dikerjakan tanpa adanya tindakan sangsi tegas.

Proses pembangunan masih berjalan seolah tak mengidahkan segel yang terpampang oleh Dinas Citata Kecamatan Tambora yang terkesan kaku dan tak tegas.

Kepala Seksi Citata Kecamatan Tambora, Jakarta Barat Ir. Ilham ketika dihubungi beberapa waktu lalu membenarkan, bahwa bangunan kurang lebih 19 unit toko di Kelurahan Angke sudah dilakukan penyegelan.

"Karena tidak memiliki IMB. Ya harus saya segel itu tupoksi kerja saya, selain itu saya juga sudah melakukan Rekomtek terhadap bangunan tesebut dan sudah kami serahkan ke pihak Satpol PP. Jadi tugas saya selesai, kalau masalah pembongkaran sudah tanggung jawab Satpol PP," terang Ilham.

Sementara dari pantauan dilokasi salah satu security setempat Edy Suranto mengungkapkan, bahwa bangunan yang dia jaga semua masalahnya sudah diserahkan terhadap komandannya yakni Yusuf dan Rodanih. Selain komandan, permasalahan bangunan tanpa IMB tersebut, juga diserahkan pada Agus Rendi yang mengaku orang Walikota.

"Kalau Pak Yusuf dan Pak Rodani komandan saya, karena beliau Babinsa di Kelurahan Angke. Kalau Pak Agus Rendi katanya orang Walikota," ungkap Edi Suranto.

Sementara Kepala Satpol PP Walikota Jakarta Barat Tamo Sijabat ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pihaknya akan terfokus membongkar pelanggaran bangunan yang besar-besar itu pun berdasarkan Rekomtek dari Citata.

Sementara kalau pelanggaran bangunan yang kecil direncanakan dilakukan penindakan secata yustisi dengan denda yang lebih besar dan tidak seperti denda yang sekarang terlalu kecil.

"Kami akan fokuskan membongkar terhadap pelanggaran bangunan besar, karena terbentur anggaran yang relatif minim. Itu pun dalam satu tahun ini kami targetkan hanya sekitar 80 unit bangunan besar yang akan kami bongkar. Kalau pelanggaran bangunan kecil akan kami beri sangsi yustisi dengan denda besar," tukas Tamo Sijabat.

Reporter : sukemi
:
Unknown