MITRAPOL.com - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 501 Kostrad kembali amankan Narkoba jenis Ganja seberat 3,6 Kg, keenam orang oknum pelintas batas tersebut dari Negara Papua New Guinea (PNG) tujuan Papua Indonesia, dimana Keenam orang di duga pelaku di ketahui Warga Negara Indonesia (WNI). Sabtu, (05/5/2018).
Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 501 Kostrad Letnan Kolonel Inf. Eko Antoni Chandra L menjelaskan bahwa ketika dilakukan pemeriksaan, keenam orang tersangka menyembunyikan Ganja seberat 2,4 Kg di dalam tas yang mereka bawa, namun, anggota Satgas masih melihat adanya gerak gerik yang mencurigakan dari beberapa tersangka wanita lainnya, sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan meminta bantuan salah seorang pegawai wanita dari Angkasa Pura, kemudian didapati 3 Paket Ganja yang disembunyikan dibalik pakaian dalam yang dikenakan tersangka yaitu dengan berat total 1,2 Kg.
Lanjutnya, jajarannya tidak akan pernah berikan celah sekecil apapun terhadap masuknya Narkoba ke Wilayah Indonesia, dan tidak pernah ragu dalam menindak tegas setiap oknum yang berusaha memasukkan Narkoba ke Indonesia, "karena Narkoba adalah musuh nyata yang wajib kita perangi."tegas Dansatgas.
Sementara itu, Kepala Pos Polisi (Kapospol) Skouw, Ipda. Kasrun sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Satgas 501 Kostrad, karena telah berperan aktif dalam mencegah masuknya Narkoba ke Indonesia. “Tentunya akan sangat berbahaya apabila barang haram tersebut sampai lolos beredar di Wilayah Jayapura Papua, sabab bisa menimbulkan efek samping yang berkepanjangan bagi para pemakainya."ujar Kasrun.
Selanjutnya keenam pelaku dibawa ke Kantor Pos Polisi (Pospol) Skouw untuk dimintai keterangan. Dari hasil Interogasi tersebut didapati Identitas dari keenam pelaku yaitu HN (52 tahun) beralamat di Jalan Aru Distrik Abepura Jayapura, YH (38 tahun) beralamat di Kampung Nafri Distrik Abepura Jayapura, ET (27 tahun) beralamat di Kampung Nafri Distrik Abepura Jayapura, ER (42 tahun) beralamat di Kampung Nafri Distrik Abepura Jayapura, MK (32 tahun) beralamat di Jalan Aru Abepura Jayapura dan MA (46 tahun) beralamat di Kampung Nafri Distrik Abepura Jayapura.
Dari penuturan para tersangka, diketahui bahwa Ganja tersebut rencananya akan mereka jual kembali di Wilayah Jayapura.
Reporter : ronald karambut
![]() |
Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 501 Kostrad Letnan Kolonel Inf. Eko Antoni Chandra L menjelaskan bahwa ketika dilakukan pemeriksaan, keenam orang tersangka menyembunyikan Ganja seberat 2,4 Kg di dalam tas yang mereka bawa, namun, anggota Satgas masih melihat adanya gerak gerik yang mencurigakan dari beberapa tersangka wanita lainnya, sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan meminta bantuan salah seorang pegawai wanita dari Angkasa Pura, kemudian didapati 3 Paket Ganja yang disembunyikan dibalik pakaian dalam yang dikenakan tersangka yaitu dengan berat total 1,2 Kg.
Lanjutnya, jajarannya tidak akan pernah berikan celah sekecil apapun terhadap masuknya Narkoba ke Wilayah Indonesia, dan tidak pernah ragu dalam menindak tegas setiap oknum yang berusaha memasukkan Narkoba ke Indonesia, "karena Narkoba adalah musuh nyata yang wajib kita perangi."tegas Dansatgas.
Sementara itu, Kepala Pos Polisi (Kapospol) Skouw, Ipda. Kasrun sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Satgas 501 Kostrad, karena telah berperan aktif dalam mencegah masuknya Narkoba ke Indonesia. “Tentunya akan sangat berbahaya apabila barang haram tersebut sampai lolos beredar di Wilayah Jayapura Papua, sabab bisa menimbulkan efek samping yang berkepanjangan bagi para pemakainya."ujar Kasrun.
Selanjutnya keenam pelaku dibawa ke Kantor Pos Polisi (Pospol) Skouw untuk dimintai keterangan. Dari hasil Interogasi tersebut didapati Identitas dari keenam pelaku yaitu HN (52 tahun) beralamat di Jalan Aru Distrik Abepura Jayapura, YH (38 tahun) beralamat di Kampung Nafri Distrik Abepura Jayapura, ET (27 tahun) beralamat di Kampung Nafri Distrik Abepura Jayapura, ER (42 tahun) beralamat di Kampung Nafri Distrik Abepura Jayapura, MK (32 tahun) beralamat di Jalan Aru Abepura Jayapura dan MA (46 tahun) beralamat di Kampung Nafri Distrik Abepura Jayapura.
Dari penuturan para tersangka, diketahui bahwa Ganja tersebut rencananya akan mereka jual kembali di Wilayah Jayapura.
Reporter : ronald karambut
:
comment 0 komentar
more_vert