MASIGNCLEANSIMPLE101

Berita 319 Media Abal-abal Adalah Propaganda Pers

Mencuatnya pemberitaan berjudul “Beredar Postingan di Whatsapp 319 Media Diduga Media Abal-Abal, Inilah Daftar Medianya” yang dimuat oleh manajemen redaksi riau1.com menimbulkan polemik dan suasana panas dalam dunia jurnalistik.

Achmad Sugeng Santoso.

Banyak pihak menyayangkan dengan kemunculan berita itu yang dimuat tanpa adanya konfirmasi dan menela’ah dari pihak terkait yakni riau1.com.

Pesatnya kemajuan era digital dimana siapa pun bisa menyuarakan aspirasinya bahkan kritikan kepada siapapun, dirasa masih belum memenuhi ekspekstasi dalam membangun bangsa Indonesia dengan baik dan benar. (baca juga : Tanggapi Berita Hoaks 319 Media Abal-abal, MITRAPOL Kecam Redaksi riau1.com)

Maraknya kabar-kabar bohong dan berita hoaks, fitnah dan ujaran kebencian yang diunggah melalui kemajuan era digital malah semakin memperkeruh keutuhan bangsa dan negara jika kita tidak bijak dalam menggunakan pesatnya kemajuan teknologi digital itu sendiri.

Selain itu Kebebasan Pers dalam menyuarakan dan memberitakan di era Reformasi ini sering di salah artikan dengan tidak menilik pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Idealisme Pers dan Profesionalisme Pers.

Kembali pada pokok permasalahan yakni terkait berita “319 Media Abal-abal”, disini saya sebagai penulis ingin menekankan bahwa sebagai fungsi kontrol sosial dan pilar ke empat bangsa, sebagai Jurnalis kita harus punya intelektual dan hati-hati dalam memberitakan suatu kabar. Kebebasan Pers jangan di jadikan sebagai acuan bahwa Pers ini bebas dalam memberitakan apapun. Kebebasan Pers adalah ‘Kebebasan yang bertanggung jawab’ jadi jangan di salah artikan bahkan di pelintir demi memuaskan dahaga Redaksional atau kepentingan golongan.

Media sebagai sumber informasi masyarakat kini dianggap sebagai "imam" untuk dijadikan pijakan sikap masyarakat terhadap sebuah kebijakan pemerintah. Jika media mengkritisi kinerja pemerintahan, masyarakat pun lantang menyuarakan kritikannya yang sejalan dengan sorotan media itu. Meskipun terkadang masyarakat dibutakan dengan isi dari informasi murni dan informasi yang mengandung "kepentingan".

Oleh karena media begitu populer dan begitu berpengaruh tak heran banyak yang menggunakan kesempatan ini untuk mendapatkan keuntungan.

Redaksi riau 1.com salah satu media yang meresahkan sekaligus menginjak-injak profesi wartawan dan redaksi sesungguhnya.

Banyak nama wartawan dan redaksinya yang dianggap abal-abal dan langsung dipublikasi hingga akhirnya 319 perusahan media merasa dirugikan oleh redaksi riau1.com di semua intansi di daerah dan membuat masyarakat makin menganggap miring keberadaan wartawan yang seharusnya memberikan informasi.

Apakah redaksi riau1.com, media yang sudah layak untuk menjadi media massa dimata Dewan Pers (DP), dalam pemberitaannya pun masih banyak berita kebohongan dan memutar balikkan fakta yang ada, seperti 319 media abal-abal yang dicantumkan nama dan medianya yang merupakan salah satu tayangan informasi yang merugikan 319 perusahaan media. Sudahkah redaksi riau1.com tersertifikasi wartawan nya sesuai dengan jejangnya untuk menjadi wartawan yang bukan dikatakan abal-abal itu.

Justru nama dan media yang disebutkan oleh riau1.com, sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Salah satunya adalah Redaksi Mitrapol yang sudah membekali para jurnalisnya dengan diklat dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang diadakan PWI dan Dewan Pers, serta mendapat sertifikat UKW yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers.

Media memiliki fungsi mendidik, menghibur, dan menjalankan kontrol sosial. Sertifikasi itu juga akan mendorong adanya standarisasi terhadap pekerja di bidang media massa, yang dalam jangka panjang diharapkan menjaga nama baik profesi wartawan.

Bukan seperti redaksi riau1.com yang merusak nama wartawan dan medianya, kalau redaksinya sudah berani mempublikasikan kabar hoaks apa lagi dengan wartawannya.

Dewan Pers telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang kriteria dan tata cara yang harus dipenuhi lembaga atau organisasi yang menandakan itu wartawan abal-abal atau media hoaks. Sementara Wartawan Mitrapol sudah ada yang ikut UKW dari tingkat Wartawan Muda, Wartawan Madya dan Wartawan Utama.

Dari kesimpulan semua itu dan di sisi lain, banyaknya media yang dibangun untuk pencitraan politik, telah pula menyeret mereka yang profesional, menjadi pelaku jurnalistik yang kejam membunuh lawan politik tuannya. Kata-kata “diduga”, “punya hak jawab” menjadi tameng ampuh untuk menikam musuh tauke yang menggaji mereka.

Media-media seperti ini, cenderung tidak fair. Dia tidak akan garang dengan kesalahan sang tuannya. Seberat apapun kesalahan sang tuan, mereka akan masa bodoh.

Lalu apakah masih ada jurnalis dan media yang berada pada jalur yang benar?. Tentu saja masih ada. Jurnalis sejati bekerja sesuai kode etik jurnalistik, berpedoman pada UU Pers, menguasai ilmu komunikasi dan ilmu tata bahasa, walau dia bukan sarjana yang linier dengan kedua hal itu.
Lalu siapa saja mereka?. Pembaca tentu punya kemampuan yang memadai untuk membedakannya.

Apakah redaksi riau1.com “Asli atau Palsu”. Fenomena di atas merupakan ekstrak dari ragam pengalaman saya dan teman-teman jurnalis di lapangan.

Banyak pihak yang mengaku terganggu dengan kehadiran ragam pewarta di kehidupan mereka. Mulai yang meminta uang dengan membawa kliping koran berisi puja-puji. Mengancam menulis kasus bila tak bisa barter, membawa proposal kegiatan kunjungan si wartawan ke luar daerah, juga wartawan yang selalu mengaburkan fakta dengan menulis tanpa cover both side serta gemar menggunakan narasumber anonim, inikah yang dilakukan redaksi riau1.com, membuat semua perusahan media menjadi geram dibuatnya.

Mengutip pernyataan Aktivis Jurnalis D. Manurung dimana dirinya akan melaporkan riau1.com terkait dengan pelanggaran terkait Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.

Manurung mengatakan, bicara hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”.

Berita-berita yang menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidak harmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Jadi terkait pemberitan yang di tayangkan riau1.com itu, saya sebagai penulis 'berasumsi' bahwa ini  merupakan "Propaganda Pers" entah demi menarik popularitas atau ada unsur kepentingan golongan yang punya istilah Asal Bapak Senang (ABS).

Salam Pers Indonesia
Oleh : achmad sugeng santoso
Wartawan dan Pegiat Pers
:
Unknown