MITRAPOL.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari komisi I, II, III, dan IV telah memanggil delapan perusahaan tambang nikel yang beraktifitas di Konawe Utara dan Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, dan hadir sejumlah Kepala Dinas ESDM, Kehutanan, BLH, Nakertrans, Perhubungan, juga hadir pihak Polda Sultra, yang turut menyaksikan hering pada hari Senin (30/4/2018) di aula DPRD Provinsi lantai 2, pukul 13.30 Wit.
Mereka membahas terkait adanya aspirasi dari sejumlah LSM dan Aktivis Mahasiswa, mengenai Pertambangan Nikel yang tidak sesuai aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah.
Karena di Sulawesi Tenggara ini yang sumber daya alamnya begitu berlimpah, salah satunya adalah sumber daya mineral, karena ini dapat menguntungkan bagi pendapatan daerah dan penghasilan masyarakat demi kesejateraan dan kemakmuran masyarakat.
Tetapi sampai hari ini mengunakan prinsip-prinsip penambangan yang tidak baik, banyak dampak negatif yang diakibatkan oleh aktifitas pertambangan dalam pelaksanaanya. Contoh di Kabupaten Konawe Utara sampai hari ini masih banyak yang melakukan eksploitasi sumber daya alam yang tidak memenuhi kriteria perizinan ileggal mining.
Sehinga hal ini tidak hanya menimbulkan dampak kerugian negara tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, berupa pencemaran air, udara, dan tanah.
“Maka dari itu DPRD Provinsi dan penegakan hukum harus melakukan investigasi, serta melakukan penindakan secara tegas, jika memang menemukan ada permasalahan dilapangan,” ungkap Lembaga Studi Analisis dan Pemerhati Lingkungan (Lestari).
Sukarman anggota DPRD selaku pimpinan sidang mengatakan aspirasi mereka selaku masyarakat sudah satu bulan telah masuk di DPRD Provinsi.
“Makanya kami adakan rapat gabungan, dalam hal ini permasalahan pertambangan yang dilakukan beberapa perusahaan. Kami disini selaku Wakil Rakyat mencari titik terang dari masalah ini,” ucap Sukarman.
Sementara dari Lembaga Studi Analisis dan Pemerhati Lingkungan (Lestari) menduga ada indikasi yang berpotensi merugikan negara, sebanyak Rp 52 Miliar terkait pertambangan dan juga ada dugaan indikasi IUP bodong dan ini harus direkomendasikan ke KPK.
Menanggapi hal tersebut anggota DPRD, tiba-tiba memberikan interupsi terkait IUP bodong dengan mempertanyakan apakah pihak lembaga mempunyai data-data dalam ijin usaha pertambangan jika dikatakan IUP itu bodong?. Dan ini harus diperjelas serta di pertanggung jawabkan. Dimana pantauan mitrapol.com suasana hering atau dengar pendapat yang dilakukan didalam ruangan rapat DPRD lantai 2, semakin tegang dan panas.
Ternyata mereka membahas bukan saja masalah IUP, tetapi juga jalan umum atau jalan negara yang telah dipakai dan juga terkait masalah ketenaga kerjaan asing yang masuk di Sulawesi Tenggara.
“Masalah tenaga kerja asing yang masuk di Sulawesi Tenggara yang begitu banyak di pekerjakan di perusahan PT. Virtue Dragon Nikel Indonesia (VDNI) yang tidak ada perhatian terhadap pekerja lokal di Sultra dan ini seharusnya ada pengawasan dari Pemerintah dan DPRD Provinsi. Mereka datang bekerja di PT. VDNI, banyak ditemukan jadi tenaga buruh kasar yang paling dominan, kami mendesak untuk meminta agar transparan terhadap data-data tenaga asing yang bekerja di PT. VDNI Morosi,” ungkap perwakilan Lembaga Studi Analisis dan Pemerhati Lingkungan (Lestari).
Dikatakan lebih lanjut, anehnya banyak perusahaan tambang mereka kumpulkan preman-preman, ini ada apa?. Kami juga meminta untuk menganti kerugian terhadap masyarakat yakni Pembuangan limbah terhadap PT. VDNI, Menganti kerugian yang dialami hasil produksi mereka kepiting, udang, serta ikan, karena dampak limbah dari PT. VDNI, dan Masalah 12 jam kerja begitu tidak jelas hasil kerja mereka.
“Akhirnya hasil dengar pendapat memutuskan untuk membentuk pansus, dan hasil hering kami jalankan untuk mencari apa masalahnya dan jalan keluarnya. Dan perusahaan yang tidak hadir kita akan panggil nantinya, kemudian nanti kita fokus masalah lahan masyarakat dan masalah ketenaga kerja asing di PT Virtue Dragon Nikel Indonesia. Kami agendakan antara bulan ini atau bulan Ramadhan,” tandas Sukarman pimpinan sidang kepada mitrapol.com.
Reporter : usman
![]() |
Mereka membahas terkait adanya aspirasi dari sejumlah LSM dan Aktivis Mahasiswa, mengenai Pertambangan Nikel yang tidak sesuai aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah.
Karena di Sulawesi Tenggara ini yang sumber daya alamnya begitu berlimpah, salah satunya adalah sumber daya mineral, karena ini dapat menguntungkan bagi pendapatan daerah dan penghasilan masyarakat demi kesejateraan dan kemakmuran masyarakat.
Tetapi sampai hari ini mengunakan prinsip-prinsip penambangan yang tidak baik, banyak dampak negatif yang diakibatkan oleh aktifitas pertambangan dalam pelaksanaanya. Contoh di Kabupaten Konawe Utara sampai hari ini masih banyak yang melakukan eksploitasi sumber daya alam yang tidak memenuhi kriteria perizinan ileggal mining.
Sehinga hal ini tidak hanya menimbulkan dampak kerugian negara tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, berupa pencemaran air, udara, dan tanah.
“Maka dari itu DPRD Provinsi dan penegakan hukum harus melakukan investigasi, serta melakukan penindakan secara tegas, jika memang menemukan ada permasalahan dilapangan,” ungkap Lembaga Studi Analisis dan Pemerhati Lingkungan (Lestari).
Sukarman anggota DPRD selaku pimpinan sidang mengatakan aspirasi mereka selaku masyarakat sudah satu bulan telah masuk di DPRD Provinsi.
“Makanya kami adakan rapat gabungan, dalam hal ini permasalahan pertambangan yang dilakukan beberapa perusahaan. Kami disini selaku Wakil Rakyat mencari titik terang dari masalah ini,” ucap Sukarman.
Sementara dari Lembaga Studi Analisis dan Pemerhati Lingkungan (Lestari) menduga ada indikasi yang berpotensi merugikan negara, sebanyak Rp 52 Miliar terkait pertambangan dan juga ada dugaan indikasi IUP bodong dan ini harus direkomendasikan ke KPK.
Menanggapi hal tersebut anggota DPRD, tiba-tiba memberikan interupsi terkait IUP bodong dengan mempertanyakan apakah pihak lembaga mempunyai data-data dalam ijin usaha pertambangan jika dikatakan IUP itu bodong?. Dan ini harus diperjelas serta di pertanggung jawabkan. Dimana pantauan mitrapol.com suasana hering atau dengar pendapat yang dilakukan didalam ruangan rapat DPRD lantai 2, semakin tegang dan panas.
Ternyata mereka membahas bukan saja masalah IUP, tetapi juga jalan umum atau jalan negara yang telah dipakai dan juga terkait masalah ketenaga kerjaan asing yang masuk di Sulawesi Tenggara.
“Masalah tenaga kerja asing yang masuk di Sulawesi Tenggara yang begitu banyak di pekerjakan di perusahan PT. Virtue Dragon Nikel Indonesia (VDNI) yang tidak ada perhatian terhadap pekerja lokal di Sultra dan ini seharusnya ada pengawasan dari Pemerintah dan DPRD Provinsi. Mereka datang bekerja di PT. VDNI, banyak ditemukan jadi tenaga buruh kasar yang paling dominan, kami mendesak untuk meminta agar transparan terhadap data-data tenaga asing yang bekerja di PT. VDNI Morosi,” ungkap perwakilan Lembaga Studi Analisis dan Pemerhati Lingkungan (Lestari).
Dikatakan lebih lanjut, anehnya banyak perusahaan tambang mereka kumpulkan preman-preman, ini ada apa?. Kami juga meminta untuk menganti kerugian terhadap masyarakat yakni Pembuangan limbah terhadap PT. VDNI, Menganti kerugian yang dialami hasil produksi mereka kepiting, udang, serta ikan, karena dampak limbah dari PT. VDNI, dan Masalah 12 jam kerja begitu tidak jelas hasil kerja mereka.
“Akhirnya hasil dengar pendapat memutuskan untuk membentuk pansus, dan hasil hering kami jalankan untuk mencari apa masalahnya dan jalan keluarnya. Dan perusahaan yang tidak hadir kita akan panggil nantinya, kemudian nanti kita fokus masalah lahan masyarakat dan masalah ketenaga kerja asing di PT Virtue Dragon Nikel Indonesia. Kami agendakan antara bulan ini atau bulan Ramadhan,” tandas Sukarman pimpinan sidang kepada mitrapol.com.
Reporter : usman
:
comment 0 komentar
more_vert