MASIGNCLEANSIMPLE101

Posting Berbau Politik, ASN Asal Bonegunu Buton Utara Dilaporkan ke Panwaslu Butur

MITRAPOL.com - Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Bonegunu Buton Utara (Butur) yang telah dilaporkan memposting tentang perolehan kursi legislatif Butur 2019 di media sosial Facebook, Kamis (19/4/2018) kini tinggal menunggu sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).



Berdasarkan hasil kajian Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Butur menyatakan ASN tersebut melanggar asas netralitas. Atas dasar itu, Panwaslu Butur mengeluarkan rekomendasi ke ASN untuk diberikan sanksi.

Kordiv Hukum, Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Musliman melalui sambungan selulernya, Senin (30/4/2018) malam mengatakan, kasus ini sudah diteruskan ke KASN, setelah di lakukan kajian awal. Kemudian dilakukan pemeriksaan ketersediaan formil materil dan menyatakan sarat formil kemudian diregistrasi.

"Kita registrasi karena ini adalah prediksi atau perolehan sementara kursi pemilihan 2019 mendatang, maka kita gunakan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, kemudian peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang penanganan pelanggaran," katanya.

Jadi jelasnya, masih katanya, waktunya itu 7 hari, bisa juga 14 hari kerja apabila ada keterangan tambahan dari pihak pelapor. "Artinya apabila kita meminta keterangan tambahan dari si pelapor, jadi sebelum kita simpulkan dan merekomendasikan kami meminta konfirmasi kepada pelapor," ujarnya.

Dengan langkah itu, sekarang disimpulkan dan putuskan diduga kuat pihak terlapor itu melanggar netralitas ASN, dan kemudian direkomendasikan ke Komisi ASN, Menpan RB dan ke Bupati sebagai pembina kepegawaian di daerah.

Dan hal itu, kata Musliman menambahkan, sudah mengumumkan dipapan informasi tentang status laporan itu bahwa sudah diteruskan ke KASN.

"Jadi kami tinggal menunggu balasan surat dari KASN, karena kami tidak berhak menentukan sanksi apa yang akan diberikan KSAN kepada pelanggar netralitas dan kita tunggu sanksi apa KASN yang akan di berikan kepada terlapor," ungkapnya.

Perlu diketahui, kejadian ini pada tanggal 18 April, seorang ASN dengan nama akun Salmu Din memposting di facebook grup Butur Perubahan yang mengandung unsur politik, kemudian salah satu masyarakat melaporkan ke Panwaslu Butur pada tanggal 19 April 2018.

Reporter : david waridin
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)