MITRAPOL.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara dalam pembahasan terhadap LKPJ 2017 menghasilkan rekomendasi kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menjadi perhatian sekaligus LKPJ 2018 dalam rangka masa akhir Jabatan Bupati Maluku Tenggara Periode ke II, hal ini dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara S. Thadeus Welerubun, SH diruang Kerjanya Senin, 14 Mei 2018.
Rekomendasi yang dimksudkan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang berisikan butir-butir penting terkait Pelayanan Pemerintahan, Pembangunan serta pelalayanan publik.
“Sedangkan kaitan dengan LKPJ Kepala Daerah di akhir masa jabatan sudah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan rekomendasi yang diterbitkan hasil kerja Pansus DPRD serta hasil klarifikasi bersama setiap OPD yang ditujukan kepada setiap OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, itulah hasil kerja Pansus dalam menyikapi LKPJ Pemerintah Daerah tahun 2017,” tegas Welerubun tanpa kompromi itu.
Dikatakannya, bahwa hasil Kerja Pansus DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dijadikan sebagai dasar dikeluarkannya Rekomendasi DPRD Maluku Tenggara agar selain untuk mendapatkan perbaikan kinerja setiap OPD juga untuk mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
“Sudah merupakan tanggung Jawab DPRD Maluku Tenggara untuk pada penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban APBD 2018 akan pihaknya mengevaluasi sejauh mana langkah Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara terhadap Rekomendasi DPRD Maluku Tenggara tersebut,” pungkas Welerubun.
Welerubun secara tegas mengatakan bahwa system dan tata kelola Pemerintahan yang menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang selanjutnya menjadi tanggung jawab setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bukan untuk dilakukan perbaikan. “Namun menjadi data evaluasi DPRD Maluku Tenggara dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kerja DPRD tentang Budgeting, Controling dan Legislasi berdasarkan UUD 1945 kepada masyarakat Maluku Tenggara,” kata Welerubun.
Welerubun secara tegas mengatakan jika dalam Pertanggung jawaban nanti ditemukan Dinas/Badan lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang lalai melaksanakan butir Rekomendasi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara tersebut maka DPRD Maluku Tenggara meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara segera ulang segera melakukan evaluasi secara menyeluruh tanpa keberpihakan demi masyarakat Maluku Tenggara.
Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menilai secara objektif terhadap setiap kinerja OPD lingkup Pemkab Maluku Tenggara sebagai contoh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara menciptakan kinerja yang buruk dalam pelaksanan tugas pelayanan, hal ini adalah hasil evaluasi yang DPRD Malra lakukan dan dibahas dalam rapat rapat terbatas DPRD Malra.
Welerubun dalam mengakhiri keterangannya mengatakan bahwa evaluasi yang dilakukan DPRD Maluku Tenggara mencakup dua hal penting yakni Kinerja OPD dan komitmen membangun Maluku Tenggara.
Reporter : nor safsafubun
![]() |
S.Thadeus Welerubun SH Ketua DPRD Maluku Tenggara. |
Rekomendasi yang dimksudkan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang berisikan butir-butir penting terkait Pelayanan Pemerintahan, Pembangunan serta pelalayanan publik.
“Sedangkan kaitan dengan LKPJ Kepala Daerah di akhir masa jabatan sudah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan rekomendasi yang diterbitkan hasil kerja Pansus DPRD serta hasil klarifikasi bersama setiap OPD yang ditujukan kepada setiap OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, itulah hasil kerja Pansus dalam menyikapi LKPJ Pemerintah Daerah tahun 2017,” tegas Welerubun tanpa kompromi itu.
Dikatakannya, bahwa hasil Kerja Pansus DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dijadikan sebagai dasar dikeluarkannya Rekomendasi DPRD Maluku Tenggara agar selain untuk mendapatkan perbaikan kinerja setiap OPD juga untuk mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
“Sudah merupakan tanggung Jawab DPRD Maluku Tenggara untuk pada penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban APBD 2018 akan pihaknya mengevaluasi sejauh mana langkah Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara terhadap Rekomendasi DPRD Maluku Tenggara tersebut,” pungkas Welerubun.
Welerubun secara tegas mengatakan bahwa system dan tata kelola Pemerintahan yang menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang selanjutnya menjadi tanggung jawab setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bukan untuk dilakukan perbaikan. “Namun menjadi data evaluasi DPRD Maluku Tenggara dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kerja DPRD tentang Budgeting, Controling dan Legislasi berdasarkan UUD 1945 kepada masyarakat Maluku Tenggara,” kata Welerubun.
Welerubun secara tegas mengatakan jika dalam Pertanggung jawaban nanti ditemukan Dinas/Badan lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang lalai melaksanakan butir Rekomendasi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara tersebut maka DPRD Maluku Tenggara meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara segera ulang segera melakukan evaluasi secara menyeluruh tanpa keberpihakan demi masyarakat Maluku Tenggara.
Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menilai secara objektif terhadap setiap kinerja OPD lingkup Pemkab Maluku Tenggara sebagai contoh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara menciptakan kinerja yang buruk dalam pelaksanan tugas pelayanan, hal ini adalah hasil evaluasi yang DPRD Malra lakukan dan dibahas dalam rapat rapat terbatas DPRD Malra.
Welerubun dalam mengakhiri keterangannya mengatakan bahwa evaluasi yang dilakukan DPRD Maluku Tenggara mencakup dua hal penting yakni Kinerja OPD dan komitmen membangun Maluku Tenggara.
Reporter : nor safsafubun
:
comment 0 komentar
more_vert