MITRAPOL.com - Satu unit Reskrim Polsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara mengamankan seorang karyawan warung siomay ICA Food Court Apartemen Gading, Jalan Raya Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (30/5/2018).
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Dr. Martua Raja Taripar Lauf Silitonga. SH, SIK, MSI saat dikonfirmasi membenarkan tertangkapnya seorang karyawan siomay, yang mengambil dan menjualnya HP merk Oppo tyfe F1S dengan cara online kepada korban, atau pemiliknya, kejadian tersebut Minggu(27/5/2018)," kata Kompol Dr. Martua Raja Taripar Lauf Silitonga. SH, SIK, MSI.
"Tersangka mencuri HP merk Oppo tyfe F1S warna emas seharga Rp. 5. 000. 000,- milik Arifin Yohan, pemilik toko Aneka Kolak Apartement Gading Nias Residence Tower Grand Elerald, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, dan tertangkapnya tersangka kurang dari 1 X 24 Jam, setelah menerima laporan ketika akan menjual HP curian tersebut lewat online pribadinya ternyata calon pembeli iti tidak lain adalah korban (pemilik) barang yang dicuri pelaku." kata Kapolsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara.
Kompol Dr. Martua Raja Taripar Lauf Silitonga. SH, SIK, MSI didampingi Kanit Reskrim AKP Syam Ramadhan Putra. SH, SIK kepada wartawan, di Mapolsek Kelapa Gading , Rabu, (30/5/2018), dari pelaku, petugas menyita satu unit handphone, merek Oppo, tyfe F1S, warna emas, dari saku celana pelaku.
“Menurut pengakuannya, pencurian ini dilakukan tersangka seorang diri karena berniat ingin memiliki barang tersebut. Kami masih lakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Kronologi kejadian pencurian HP berawal dari tersangka YS, mendatang toko aneka kolak milik Arifin Yohan, bermaksud membeli kolak sekitar pukul. 14 : 00 Wib, saat itu pelaku dilayani karyawati Yayuk, karena Yayuk sibuk melayani pembeli, YS menunggu pelayanan, saat itu tersangka melihat HP Oppo di atas meja, timbulah niat tersangka untuk mengambil barang tersebut.
Setelah mengambil barang tersebut tersangka meninggalkan lokasi, pada jarak 10 meter dari toko kolak, tersangka menonaktifkan HP, dan melepaskan kartu sim card kemudian membuangnya.
Dengan modal Rp.100 ribu, tersangka mereset ulang HP tersebut di sebuah counter HP dikawasan ITC Cempaka Mas, setelah berhasil, HP vurian tersebut ditawarkan vila jual online pribadi.
Barang bukti HP merek Oppo tyfe F1S
Setelah beberapa saat, tersangka mendapat calon pembeli setelah diketahui dari telpon dan WA yang masuk ke HP tersebut setelah terlebih dahulu dimasukan Sim card milik tersangka.
”Ketika terjadi kesepakatan harga jual sebesar Rp.2.200.000, tersangka berencana bertemu dengan calon pembeli, namun ketika diketahui calon pembeli itu pemilik Hp yang dicuri, tersangka berbalik badan melarikan diri, atas laporan korban, anggota berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti, ”ungkap Kompol Dr. Martua.
Pelaku berinisial YS (24) asal Bengkulu, warga Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, tersangka dijerat pasal 362 KUHP, kini diamankan berikut barang bukti di Polsek Kelapa Gading.
Reporter : sugeng
Editor : andrey
![]() |
| Kapolsek Kelapa Gading Kompol Dr. Martua Raja Taripar Lauf Silitonga. SH, SIK, MSI. |
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Dr. Martua Raja Taripar Lauf Silitonga. SH, SIK, MSI saat dikonfirmasi membenarkan tertangkapnya seorang karyawan siomay, yang mengambil dan menjualnya HP merk Oppo tyfe F1S dengan cara online kepada korban, atau pemiliknya, kejadian tersebut Minggu(27/5/2018)," kata Kompol Dr. Martua Raja Taripar Lauf Silitonga. SH, SIK, MSI.
"Tersangka mencuri HP merk Oppo tyfe F1S warna emas seharga Rp. 5. 000. 000,- milik Arifin Yohan, pemilik toko Aneka Kolak Apartement Gading Nias Residence Tower Grand Elerald, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, dan tertangkapnya tersangka kurang dari 1 X 24 Jam, setelah menerima laporan ketika akan menjual HP curian tersebut lewat online pribadinya ternyata calon pembeli iti tidak lain adalah korban (pemilik) barang yang dicuri pelaku." kata Kapolsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara.
Kompol Dr. Martua Raja Taripar Lauf Silitonga. SH, SIK, MSI didampingi Kanit Reskrim AKP Syam Ramadhan Putra. SH, SIK kepada wartawan, di Mapolsek Kelapa Gading , Rabu, (30/5/2018), dari pelaku, petugas menyita satu unit handphone, merek Oppo, tyfe F1S, warna emas, dari saku celana pelaku.
“Menurut pengakuannya, pencurian ini dilakukan tersangka seorang diri karena berniat ingin memiliki barang tersebut. Kami masih lakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Kronologi kejadian pencurian HP berawal dari tersangka YS, mendatang toko aneka kolak milik Arifin Yohan, bermaksud membeli kolak sekitar pukul. 14 : 00 Wib, saat itu pelaku dilayani karyawati Yayuk, karena Yayuk sibuk melayani pembeli, YS menunggu pelayanan, saat itu tersangka melihat HP Oppo di atas meja, timbulah niat tersangka untuk mengambil barang tersebut.
Setelah mengambil barang tersebut tersangka meninggalkan lokasi, pada jarak 10 meter dari toko kolak, tersangka menonaktifkan HP, dan melepaskan kartu sim card kemudian membuangnya.
Dengan modal Rp.100 ribu, tersangka mereset ulang HP tersebut di sebuah counter HP dikawasan ITC Cempaka Mas, setelah berhasil, HP vurian tersebut ditawarkan vila jual online pribadi.
Barang bukti HP merek Oppo tyfe F1S
Setelah beberapa saat, tersangka mendapat calon pembeli setelah diketahui dari telpon dan WA yang masuk ke HP tersebut setelah terlebih dahulu dimasukan Sim card milik tersangka.
”Ketika terjadi kesepakatan harga jual sebesar Rp.2.200.000, tersangka berencana bertemu dengan calon pembeli, namun ketika diketahui calon pembeli itu pemilik Hp yang dicuri, tersangka berbalik badan melarikan diri, atas laporan korban, anggota berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti, ”ungkap Kompol Dr. Martua.
Pelaku berinisial YS (24) asal Bengkulu, warga Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, tersangka dijerat pasal 362 KUHP, kini diamankan berikut barang bukti di Polsek Kelapa Gading.
Reporter : sugeng
Editor : andrey
:


comment 0 komentar
more_vert