MITRAPOL.com - Saat debat kandidat Pilkada Deiyai di Guest House Kabupaten Nabire, Sabtu, (05/5/2017). Pemukulan terjadi karena keributan yang menimbulkan tindak kekerasan.
Awalnya anggota kepolisian mengambil tindakan kepada pengunjung yang menerobos masuk yang di ketahui pengunjung tersebut ternyata adalah pegawai ASN yang bertugas sebagai staf di pemerintahan Kabupaten Deiyai bernama Mando Mote.
Hal tersebut di akui oleh Mando Mote bahwa dia memaksa masuk dengan alasan agar masyarakat yang akan menyaksikan debat kandidat yang berada di jalanan agar bisa masuk. Sedangkan tempat atau guest house sangat terbatas. Dan di luar halaman ada aparat kepolisian yang bertugas mengamankan debat kandidat tersebut.
Sebaiknya Mando Mote harus berkordinasi dengan aparat kepolisian yang bertugas, bukan semena-mena untuk menerobos masuk.
Ketika mitrapol.com menanyakan di saat konfrensi pers yang di hadiri oleh Kapolres Nabire AKBP. Sony Sanjaya, Kapolres Paniai AKBP Supriyagung, dan Ketua KPU Kabupaten Deiyai Melinus Pakagey, utusan dari Polda Papua Kaur Produk Sub Paminal Propam Polda Kompol Sujono beserta Anggota Polda dari Provos Bripka Sambroni, Senin (7/5/18) terkait masalah Mando Mote.
Dikatakan pihak kepolisian bahwa kapasitas Mando Mote apa?. Memaksa masuk ke area Debat Kandidat, sedangkan sudah di ketahui bahwa Mando Mote adalah Pegawai Negeri yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten Deiyai.
"Karena aturan Pemilu Kada bahwa PNS harus Netral dan tidak bisa untuk ikut dalam Pesta Demokrasi. Mando Mote mengakui pemukulan terjadi karena ia memaksa masuk, membuka pintu gerbang halaman guest house. Dan aparat kepolisian dengan respon langsung memukul dan mengamankan Mando Mote. Karena polisi menganggap bahwa Mando Mote akan menjadi pemicu keributan dan di duga akan memprovokasi masyarakat yang ada di sekitar halaman maupun di luar halaman," kata Kapolres Nabire AKBP Sony Sanjaya.
Sementara terkait insiden kekerasan terhadap jurnalis saat meliput debat kandidat Pilkada itu murni kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan. Aparat bertindak tidak profesional. Terlebih kekerasan terhadap wartawan bertentangan dengan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 khususnya Pasal 3 ayat 1, yang menyebutkan pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Dalam pasal 4 ayat 3, menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluas kan pemberitaan. Adapun kekerasan terhadap jurnalis itu sebagai kekhawatiran yang menjadi kenyataan.
Dalam konfrensi pers itu para wartawan meminta kepada pihak Kepolisian Polda Papua agar menindak pelaku tindak kekerasan tersebut, baik perseorangan maupun kelompok sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk memprosesnya dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kapolres Nabire. AKBP Sony Sanjaya menegaskan bahwa dirinya selaku Kapolres Nabire memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pegawai ASN Kab. Deyai Mando Mote dan Wartawan Jubi Abetyu yang mendapatkan tindakan kekerasan dari anggotanya dan akan mentindak lanjuti anggotanya dengan tegas sesuai prosedur hukum pidana.
Kompol Sujono yang ditugaskan oleh Kapolda melalui Kabid Propam, menambahkan untuk menangani permasalahan atau klarifikasi dan juga memeriksa anggota baik yang terlibat maupun yang ada ditempat tersebut. "Perlu saudara sekalian ketahui bahwa pimpinan Polri baik Kapolri maupun Kapolda dalam hal ini tidak akan pernah melindungi anggotanya jika salah, karena itu sudah menjadi komitmen kami," tukasnya.
Reporter : adi manopo
![]() |
Awalnya anggota kepolisian mengambil tindakan kepada pengunjung yang menerobos masuk yang di ketahui pengunjung tersebut ternyata adalah pegawai ASN yang bertugas sebagai staf di pemerintahan Kabupaten Deiyai bernama Mando Mote.
Hal tersebut di akui oleh Mando Mote bahwa dia memaksa masuk dengan alasan agar masyarakat yang akan menyaksikan debat kandidat yang berada di jalanan agar bisa masuk. Sedangkan tempat atau guest house sangat terbatas. Dan di luar halaman ada aparat kepolisian yang bertugas mengamankan debat kandidat tersebut.
Sebaiknya Mando Mote harus berkordinasi dengan aparat kepolisian yang bertugas, bukan semena-mena untuk menerobos masuk.
Ketika mitrapol.com menanyakan di saat konfrensi pers yang di hadiri oleh Kapolres Nabire AKBP. Sony Sanjaya, Kapolres Paniai AKBP Supriyagung, dan Ketua KPU Kabupaten Deiyai Melinus Pakagey, utusan dari Polda Papua Kaur Produk Sub Paminal Propam Polda Kompol Sujono beserta Anggota Polda dari Provos Bripka Sambroni, Senin (7/5/18) terkait masalah Mando Mote.
Dikatakan pihak kepolisian bahwa kapasitas Mando Mote apa?. Memaksa masuk ke area Debat Kandidat, sedangkan sudah di ketahui bahwa Mando Mote adalah Pegawai Negeri yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten Deiyai.
"Karena aturan Pemilu Kada bahwa PNS harus Netral dan tidak bisa untuk ikut dalam Pesta Demokrasi. Mando Mote mengakui pemukulan terjadi karena ia memaksa masuk, membuka pintu gerbang halaman guest house. Dan aparat kepolisian dengan respon langsung memukul dan mengamankan Mando Mote. Karena polisi menganggap bahwa Mando Mote akan menjadi pemicu keributan dan di duga akan memprovokasi masyarakat yang ada di sekitar halaman maupun di luar halaman," kata Kapolres Nabire AKBP Sony Sanjaya.
Sementara terkait insiden kekerasan terhadap jurnalis saat meliput debat kandidat Pilkada itu murni kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan. Aparat bertindak tidak profesional. Terlebih kekerasan terhadap wartawan bertentangan dengan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 khususnya Pasal 3 ayat 1, yang menyebutkan pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Dalam pasal 4 ayat 3, menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluas kan pemberitaan. Adapun kekerasan terhadap jurnalis itu sebagai kekhawatiran yang menjadi kenyataan.
Dalam konfrensi pers itu para wartawan meminta kepada pihak Kepolisian Polda Papua agar menindak pelaku tindak kekerasan tersebut, baik perseorangan maupun kelompok sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk memprosesnya dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kapolres Nabire. AKBP Sony Sanjaya menegaskan bahwa dirinya selaku Kapolres Nabire memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pegawai ASN Kab. Deyai Mando Mote dan Wartawan Jubi Abetyu yang mendapatkan tindakan kekerasan dari anggotanya dan akan mentindak lanjuti anggotanya dengan tegas sesuai prosedur hukum pidana.
Kompol Sujono yang ditugaskan oleh Kapolda melalui Kabid Propam, menambahkan untuk menangani permasalahan atau klarifikasi dan juga memeriksa anggota baik yang terlibat maupun yang ada ditempat tersebut. "Perlu saudara sekalian ketahui bahwa pimpinan Polri baik Kapolri maupun Kapolda dalam hal ini tidak akan pernah melindungi anggotanya jika salah, karena itu sudah menjadi komitmen kami," tukasnya.
Reporter : adi manopo
:
comment 0 komentar
more_vert