MITRAPOL.com - Kementrian Tenaga Kerja membuka posko THR di seluruh Indonesia untuk pengaduan dan memberi penerangan kepada para tenaga kerja yang belum menerima THR. Gedung Kemnaker Jalan Gatot Subroto kav 51 , Senin (28/5/2018).
"Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayar THR. Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai hari ini , 28 Mei hingga 22 Juni 2018 ". ungkap menteri Menaker M.Hanif Dhahiri.
" Meminta pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada Pekerja paling lambat sepekan menjelang perayaan Idhul Fitri 1439 Hijriyah. Pemberian THR kepada pekerja / buruh sudah diatur dalam peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker ).
Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan di kenakan denda sebesar 5 Persen dari total THR yang harus di bayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja ". ujarnya.
Pembayaran THR tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan ( Permenaker ) nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja / buruh di oerusahaan . Dalam pasal 5 ayat ( 4 ) menyebutkan THR keagamaan wajib di bayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
" Uang gaji satu bulan yang di berikan sebagai tunjangan wajib di berikan setiap perusahaan kepada pekerja , palung lambat H- 7 lebaran. THR merupakan gaji ke - 13 yang paling di tunggu - tunggu bagi kaum pekerja setiap menjelang lebaran " .kata Menaker
" Posko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja buruh mengadukan permasalahan THR , namun juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR." ungkap Hanif
" Pemerintah memfasilitasi posko ( pengaduan ) baik di pusat dan di daerah melalui dinas tenaga kerja , seperti tahun - tahun sebelumnya . Jadi kalau ada aduan mengenai pembayaran THR terlambat , tidak di bayar bisa di prosesdi pisko itu ". Tegasnya.
Reporter : desi
"Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayar THR. Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai hari ini , 28 Mei hingga 22 Juni 2018 ". ungkap menteri Menaker M.Hanif Dhahiri.
" Meminta pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada Pekerja paling lambat sepekan menjelang perayaan Idhul Fitri 1439 Hijriyah. Pemberian THR kepada pekerja / buruh sudah diatur dalam peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker ).
Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan di kenakan denda sebesar 5 Persen dari total THR yang harus di bayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja ". ujarnya.
Pembayaran THR tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan ( Permenaker ) nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja / buruh di oerusahaan . Dalam pasal 5 ayat ( 4 ) menyebutkan THR keagamaan wajib di bayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
" Uang gaji satu bulan yang di berikan sebagai tunjangan wajib di berikan setiap perusahaan kepada pekerja , palung lambat H- 7 lebaran. THR merupakan gaji ke - 13 yang paling di tunggu - tunggu bagi kaum pekerja setiap menjelang lebaran " .kata Menaker
" Posko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja buruh mengadukan permasalahan THR , namun juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR." ungkap Hanif
" Pemerintah memfasilitasi posko ( pengaduan ) baik di pusat dan di daerah melalui dinas tenaga kerja , seperti tahun - tahun sebelumnya . Jadi kalau ada aduan mengenai pembayaran THR terlambat , tidak di bayar bisa di prosesdi pisko itu ". Tegasnya.
Reporter : desi
:
comment 0 komentar
more_vert