MASIGNCLEANSIMPLE101

Presidium Rakyat Menggugat Tolak UU MD3 NO.O2 Tahun 2018

MITRAPOL.com - Sidang ke IV gugatan UU MD3 No.02 Tahun 2018 kembali digelar, Rabu (30/5/2018) gedung MK Jln. Medan Merdeka Barat no 6. Dengan menghadirkan saksi ahli hukum Universitas Kristen Indonesia Dr. Manotar Tampubolon.


Kami Presidium Rakyat Menggugat menolak segala upaya anggota MPR /DPR memperisai diri lewat produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi dan menciptakan segala bentuk norma untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat.

Kami Presidium Rakyat Menggugat, menyatakan bahwa UU MD3 no.02 Tahun 2018 merupakan produk hukum yang anti demokrasi. Pengukuhan tirani legislatif dengan menciptakan Hukum yang tajam kebawah dan tumpul keatas. Ada tiga pasal yang diuji materinya, yaitu pasal 73 ayat 3 dan 4 pasal 122 l dan pasal 245.

Terkait dalam perjuangan rakyat yang diwakilkan oleh Presidium Rakyat Menggugat yang merupakan gabungan berbagai organisasi dari berbagai daerah yang memiliki latar belakang visi dan misi yang sama dalam perjuangan kebebasan menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis yang kami wujudkan dalam bentuk aksi besar besaran menolak UU MD3 no 02 tahun 2018.

Presidium Rakyat Menggugat telah memberikan kuasa kepada 10 kuasa hukum yang diketuai oleh Rinto Wardana SH,MH untuk mengajukan gugatan. Berkas gugatan sudah diberikan pada kamis, (15 /3/2018) kekantor Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tepat satu hari setelah UU tersebut berlaku.

Hak bagi setiap warga harus dihormati dan dijaga serta harus peka, adil kalau tidak maka akan menciderai hati rakyat ,karna itu harus segera diperbaiki aturan atau diubah UUD nya,untuk menyalurkan kebijakan yang lebih baik. Manotar Tampubolon.


Reporter : desi
:
Unknown