MASIGNCLEANSIMPLE101

Sarang Narkoba dan Judi Jackpot Digerebek Unit Inteldam 0203/Langkat

MITRAPOL.com - Prajurit TNI dari Unit Inteldim 0203/Langkat melakukan penggerebekan Di salah satu rumah warga yang Di duga kuat sebagai sarang narkoba jenis sabu yang beralamat di Kelurahan Tunggurono, kecamatan Binjai Timur, Binjai, Kamis (3/5) sekitar pukul 11.30 Wib.



Dan Unit Kodim 0203/Langkat Lettu Arm Defrinal memimpin langsung penggerebekan tersebut dan berhasil mengamankan enam orang tersangka Diantaranya, Iranto Ginting alias Ucok Ginting (48) warga Pondok Seng, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Suliono (31) warga Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, Doni (25) warga Pondok Seng Kelurahan Tunggurono,Kecamatan Binjai Timur, Binjai.

Selanjutnya, Herman (28) Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur, dan Junaidi (22) warga Desa Namotrasi, Kecamatan Sei Bingei, Langkat, dari hasil pemeriksaan Urin keenam tersangka ini terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Penggerebekan rumah yang diduga sebagai tempat pengedaran sabu berawal dari adanya informasi dan laporan masyarakat yang mengatakan bahwa rumah tersebut milik seorang bandar narkoba dan sering dilakukan transaksi jual-beli narkoba jenis sabu,mendapat laporan tersebut Lettu Arm Defrinal langsung mengumpulkan personil Unit Inteldim 0203/Langkat guna menindak lanjuti laporan tersebut.

Selesai memimpin rapat internal di Makodim 0203/Langkat, Lettu Arm Defrinal bersama Personil Unit Inteldim dan dua orang personil dari BNNK Binjai, segera melakukan penggerebekan di daerah yang dimaksud dan benar saja dari penggerebekan itu,petugas berhasil mengamankan enam orang yg di duga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Selain keenam tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu seberat 10 gram, 8 buah bong atau alat hisap sabu, 12 unit mesin jackpot, ratusan plastik klip yang bisa di gunakan untuk mengemas sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah parang, kamera CCTV dan beberapa kaca pirex sebagai alat hisap sabu.

Selanjutnya Keenan tersangka beserta barang bukti yang ada ikut diamankan dan di bawa ke Makodim 0203/Langkat guna pemeriksaan para tersangka pun di serahkan kepada pihak BNNK Binjai untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Dandim 0203/Langkat Letkol Inf Deni Eka Gustiana ketika di konfirmasi awak media membenarkan penangkapan keenam orang yang di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba itu dan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BNNK Binjai untuk tindak lanjut atas perkara tersebut.


"Benar anggota kita telah melakukan penggerebekan atas sebuah rumah yang di duga sebagai tempat transaksi narkoba dan berhasil mengamankan enam orang dan untuk Selanjutnya kita serahkan kepada pihak BNNK Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujar Deni Eka Gustiana.

Reporter : tolhas pasaribu
:
Unknown