MASIGNCLEANSIMPLE101

Status Hukum Partai Hanura

MITRAPOL.com - Kuasa Hukum Partai HANURA, hari ini menggelar jumpa pers, terkait adanya perseteruan di dalam partai politik HANURA, sehubungan dengan keluarnya penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 24/G/2018 /PTUN - JKT, Tanggal 19 maret 2018. Di Grand Slipi Tower,Jalan Letnan Jendral. S. Parman . Kav.22-24 Jakarta Pusat,Senin ( 7/5/2018 ).


Pada tanggal 22 januari 2018, mengajukan gugatan ke Tata Usaha Negara dengan register nomor : 24/G/2018/PTUN-JKT.Antara Dewan Pimpinan Pusat Partai HANURA ( Hasil MUNASLUB - II Tahun 2018 ) sebagai penggugat.Melawan Menteri Hukum dan HAM RI sebagai Tergugat dan yang mengaku sebagai Pimpinan DPP Partai HANURA ( Diwakili Oesman Sapta dan Herry Lontung),sebagai tergugat II intervensi.Adapun obyek sengketa untuk di batalkannya dalam perkara a guo adalah surat keputusan Menteri Hukum dan Hukum RI nomor : M.HM.- 01. AH. 11 . 01 Tahun 2018.Tentang Restrukturisasi,Reposisi,Revitalisasi pengurus DPP partai HANURA masa bhakti 2015 - 2020.

Sejak tanggal 19 maret 2018, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengeluarkan amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan penundaan obyek sengketa yang dimohonkan oleh penggugat.
- Mewajibkan tergugat (MenteriHukum dan HAM ) untuk menunda pelaksanaan keputusan nomor M.HH.01.AH. 11. 01.tahun 2018.
- Memerintahkan kepada panitra PTUN Jakarta untuk memberitahukan berlakunya penetapan ini kepada pihak - pihak yang sengketa.
- Menunda pembebanan biaya perkara yang timbul akibat penetapan ini.

Bahwa penundaan berlakunya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH.-01.AH.11. 01 tahun 2018.


Restrukturisasi ,Reposisi dan Revitalusasi pengurus DPP partai HANURA masa bhakti 2015 - 2020 , tanggal 17 januari 2018 berlaku "azas erga omnes," yang berarti mengikat secara hukum terhadap pihak -pihak terkait,seperti Presiden dan wakil,KPU, dan instansi sipil, TNI dan POLRI dan jajarannya.

Berdasarkan surat keputusan menteri Hukum dan HAM RI , menunda pelakasanaan atau dengan kata lain sdr Oesman dan sdr Herry lontung Siregar ,tidak bisa mengatasnamakan ketua umum dan sekjen DPP partai HANURA dalam melakukan kerja -kerja politiknya,termasuk mengajukan calon legislatif pada oemilu 2019,sampai perkara a quo memiliki kekuatan hukum mengikat.


Reporter   : Desi
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)