MITRAPOL.com - Kakumdam I/BB keluarkan surat Somasi dan undangan kepada NV terkait kasus Hutang piutang. Namun fakta di lapangan, surat yang di keluarkan oleh Kakumdam I/BB bernomor : 24/SBH KUM/V/2018, tertanggal 25 Mei 2018 disinyalir untuk menakut-nakuti NV selaku piutang. Pasalnya surat somasi yang di layangkan itu berkop surat Kakumdam I/BB yang tidak memiliki stempel sebagai lebaran atau surat yang sah di mata hukum, Senin (28/5).
Informasi yang di himpun mitrapol.com di halaman Kakumdam I/BB jalan Gaperta Nomor G.100, Medan Helvetia, Kota Medan. surat tersebut di keluarkan dan di nyatakan sah berdasarkan perintah dari Panglima TNI Ibnu Triwidodo yang turun ke Kakumdam I/BB terkait somasi kepada NV.
"Surat ini sah, ini langsung perintah dari Panglima Kodam I/BB yang menunjuk kami sebagai Penasehat Hukum klien kami. Surat tersebut turun ke Kakumdam I/BB dari Panglima," ujar Lettu CHK Suhariyono, SH kepada Wartawan.
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Kakumdam I/BB mendapatkan perintah mendampingi kliennya Br Napitupulu yang merupakan istri dari pensiunan TNI AD untuk bertindak sebagai kuasa hukum atas kasus utang piutang. Namun yang janggal, kasus tersebut sudah pernah di tangani oleh Pam Ajen pada tahun 2016. Lantaran dugaan Br Napitupulu di kabarkan dekat dengan petinggi TNI di Kodam I/BB sehingga dirinya menyerahkan kasus tersebut ke Kakumdam I/BB.
"Saya datang karena saya beritikad baik memenuhi undangan dan somasi dari Kakumdam I/BB, meskipun surat yang di berikan ke saya itu dari Kakumdam tidak berstempel resmi yang diketahui sebagai lebaran atau surat yang sah. Saya sangat kecewa dengan surat itu, apakah hanya untuk menakut-nakuti atau tidak," kata NV.
Reporter : hermansyah
![]() |
Penasehat Hukum Br Napitupulu dari Kakumdam I/BB |
Informasi yang di himpun mitrapol.com di halaman Kakumdam I/BB jalan Gaperta Nomor G.100, Medan Helvetia, Kota Medan. surat tersebut di keluarkan dan di nyatakan sah berdasarkan perintah dari Panglima TNI Ibnu Triwidodo yang turun ke Kakumdam I/BB terkait somasi kepada NV.
"Surat ini sah, ini langsung perintah dari Panglima Kodam I/BB yang menunjuk kami sebagai Penasehat Hukum klien kami. Surat tersebut turun ke Kakumdam I/BB dari Panglima," ujar Lettu CHK Suhariyono, SH kepada Wartawan.
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Kakumdam I/BB mendapatkan perintah mendampingi kliennya Br Napitupulu yang merupakan istri dari pensiunan TNI AD untuk bertindak sebagai kuasa hukum atas kasus utang piutang. Namun yang janggal, kasus tersebut sudah pernah di tangani oleh Pam Ajen pada tahun 2016. Lantaran dugaan Br Napitupulu di kabarkan dekat dengan petinggi TNI di Kodam I/BB sehingga dirinya menyerahkan kasus tersebut ke Kakumdam I/BB.
"Saya datang karena saya beritikad baik memenuhi undangan dan somasi dari Kakumdam I/BB, meskipun surat yang di berikan ke saya itu dari Kakumdam tidak berstempel resmi yang diketahui sebagai lebaran atau surat yang sah. Saya sangat kecewa dengan surat itu, apakah hanya untuk menakut-nakuti atau tidak," kata NV.
Reporter : hermansyah
:
comment 0 komentar
more_vert