MASIGNCLEANSIMPLE101

Terbukti Ada Pungutan "Rastra", Camat Cigemblong Minta Kades Wangunjaya Kembalikan Uang Pungutan

MITRAPOL.com - Setelah dua kali diberitakan terkait adanya pungutan uang kepada masyarakat untuk menebus Beras Sejahtera (Rastra) kepada aparatur pemerintahan desa yang melibatkan Ketua RT.



Camat Cigemblong Aat Fatoni, akhirnya angkat bicara dan mengakui perihal pungutan tersebut dan memberikan klarifikasinya. (baca juga : Katanya Gratis, Distribusi Rastra di Desa Wangunjaya Dipungut Rp 10 Ribu)

"Pada saat pendistribusian saya sedang mengikuti pendidikan teknis pemerintahan di Bandung selama 1 bulan. Namun kemarin saya sudah memanggil Kades Wangunjaya, dua orang perwakilan RT, Ekbangsos dan Sekmat Cigemblong untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait berita itu," tukasnya saat di konfirmasi, Senin (28/5/2018) via WhatsApp pribadinya.

Camat Cigemblong menjelaskan kepada mitrapol.com bahwa dirinya telah memerintahkan kepada Kades dan Ketua RT untuk mengembalikan uang pungutan tersebut kepada masyarakat Daftar Penerima Manfaat (DPM).

"Uang pungutan untuk ongkos angkutan dari Desa Cikate ke Kampung Jamrut agar dikembalikan kepada masyarakat," ungkapnya.

Selain itu Camat menjelaskan bahwa pungutan tersebut berawal dari kendala medan jalan rusak berat, yang sangat tidak memungkinkan bisa ditempuh kendaraan mencapai titik distribusi Rastra di Desa Wangunjaya. Sehingga terpaksa diturunkan di Desa Cikate tepatnya di Kampung Babakanlame.

"Dari Babakanlame menuju Desa Wangunjaya terlebih jauh ke tiap-tiap RT di pelosok desa hingga perbatasan kecamatan Sobang otomatis membutuhkan ongkos, lalu akhirnya melalui hasil musyawarah DPM ditingkat RT memutuskan sepakat dipungut Rp. 10 ribu dan dari situlah ada pungli yang menabrak aturan Rastra gratis," ungkapnya.

Selain itu Aat Fatoni menambahkan bahwa disatu sisi distribusi Rastra tidak ada alasan untuk tidak sampai kepada titik distribusi selanjutnya kepada DPM. "Dan akhirnya 4 RT di Kampung Jamrut Desa Wangunjaya tidak siap jika distribusi Rastra dari Bulog tidak sampai ke desa lantaran pungutan sangat beresiko," pungkasnya. (baca juga : Pungutan Rastra Desa Wangunjaya Pungli atau Biaya Operasional?)

Sudah jelas termaktub dalam aturan Rastra yang dikeluarkan oleh Kemensos RI yang melarang adanya pungutan liar kepada DPM dengan alasan dan bentuk apapun, dan berdasarkan Perbup bahwa distribusi Rastra didanai oleh ADD hingga muncul sebuah pertanyaan kemana alokasi anggaran Rasta Desa Wangunjaya selama ini.

Didesa terpisah Ekbangkesra memberikan gambaran, walau desa kami memiliki kampung yang terisolir di pelosok ditambah kondisi jalan rusak sepanjang 4 km. Sementara kebutuhan Rastra sesuai DPM sebanyak 90 karung/pagu namun kami tidak sepeserpun memungut biaya kepada DPM.

“Mengingat anggaran dana desa sudah cukup bagi kami," pungkasnya.

Seiring ketatnya aparat penegak hukum membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan sosialisasi Presiden Joko Widodo yang mengajak semua pihak agar mengawal dan mengontrol kucuran anggaran dana desa untuk memberantas pungli, tidak menutup kemungkinan kedepan Desa Wangunjaya akan menjadi salah satu desa yang bakal tersapu oleh Tim Saber Pungli, jika pemerintah desanya tidak mampu bekerja untuk mengatasi dan mengelola ADD.

Lebih parah lagi jika kondisi seperti ini justru malah dijadikan kesempatan untuk melakukan pungli.

Reporter : cecep sobari
:
Unknown