MITRAPOL.com - Dua orang pemuda harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu di dalam ruang ATM, Jakarta, Selasa (13/06/2018).
Dua tersangka berinisial Komeng (42) dan Peyek (35) terciduk saat polisi sedang membawa paket narkoba jenis sabu di dalam ruang ATM Bank BNI yang berada di Jl. Tuna Raya Pelabuhan Muara Baru, Kec. Penjaringan Jakarta Utara.
Kedua tersangka terciduk saat anggota Reskrim Polsek Muara Baru saat anggota Reskrim sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi di bawah pimpinan Ipda Agus Santoso, melihat seorang laki-lami atas nama Rohmatullah Bin Rafliudin Alias Komeng (sudah menjadi TO peredaran narkotika jenis shabu di wil. Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara) bersama teman nya yang bernama Subekhi Bin Sadelmi alias Peyek berada di depan ATM Bank BNI Jl. Tuna Raya Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, melihat hal tersebut selanjutnya anggota reskrim melakukan penggeledahan kepada kedua laki-laki tersebut.
Pada saat di lakukan penggeledahan, Subkhi membuang sebuah amplop warna putih setelah diperintahkan untuk mengambil amplop tersebut, setelah diambil oleh Subekhi selanjutnya diperintahkan untuk membuka amplop tersebut setelah di buka amplop tersebut berisikan 1 buah plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan diakui oleh Subkhi bahwa shabu tersebut adalah milik Rohmatullah alias Komeng. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Baru guna pengusutan lebih lanjut.
Menurut Ipda Agus Santoso tersangka membawa narkoba jenis sabu dengan perincian ; 1 buah amplop putih berisikan Narkotika jenis shabu seberat 0.60 gram brutto, 1 Satu lembar bukti transfer senilai Rp. 5 juta, Uang tunai sebesar Rp. 2.320.00, Kendaraan tersangka 1 motor, dan 2 unit HP.
Menurut Kapolsek Muara Baru Akp Dwi Susanto menjelaskan kini tersangka telah di bawa ke kantor guna perkembangan lebih lanjut. “Karena tersangka masuk kategori Daftar Pencarian Orang (DPO), “ tutup Dwi.
Reporter : sukemi
![]() |
Kedua Tersangka |
Dua tersangka berinisial Komeng (42) dan Peyek (35) terciduk saat polisi sedang membawa paket narkoba jenis sabu di dalam ruang ATM Bank BNI yang berada di Jl. Tuna Raya Pelabuhan Muara Baru, Kec. Penjaringan Jakarta Utara.
Kedua tersangka terciduk saat anggota Reskrim Polsek Muara Baru saat anggota Reskrim sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi di bawah pimpinan Ipda Agus Santoso, melihat seorang laki-lami atas nama Rohmatullah Bin Rafliudin Alias Komeng (sudah menjadi TO peredaran narkotika jenis shabu di wil. Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara) bersama teman nya yang bernama Subekhi Bin Sadelmi alias Peyek berada di depan ATM Bank BNI Jl. Tuna Raya Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, melihat hal tersebut selanjutnya anggota reskrim melakukan penggeledahan kepada kedua laki-laki tersebut.
Pada saat di lakukan penggeledahan, Subkhi membuang sebuah amplop warna putih setelah diperintahkan untuk mengambil amplop tersebut, setelah diambil oleh Subekhi selanjutnya diperintahkan untuk membuka amplop tersebut setelah di buka amplop tersebut berisikan 1 buah plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan diakui oleh Subkhi bahwa shabu tersebut adalah milik Rohmatullah alias Komeng. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Baru guna pengusutan lebih lanjut.
Menurut Ipda Agus Santoso tersangka membawa narkoba jenis sabu dengan perincian ; 1 buah amplop putih berisikan Narkotika jenis shabu seberat 0.60 gram brutto, 1 Satu lembar bukti transfer senilai Rp. 5 juta, Uang tunai sebesar Rp. 2.320.00, Kendaraan tersangka 1 motor, dan 2 unit HP.
![]() |
Barang bukti |
Menurut Kapolsek Muara Baru Akp Dwi Susanto menjelaskan kini tersangka telah di bawa ke kantor guna perkembangan lebih lanjut. “Karena tersangka masuk kategori Daftar Pencarian Orang (DPO), “ tutup Dwi.
Reporter : sukemi
:
comment 0 komentar
more_vert