MASIGNCLEANSIMPLE101

Aparat Diduga Planga-Plongo, Tambang Illegal Menggurita di Nabire Papua

MITRAPOL.com - Maraknya penambangan Emas Illegal yang beroperasi di Distrik Makimi Kampung Legari Kabupaten Nabire Provinsi Papua hingga membuat LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WAGAB) Provinsi Papua angkat bicara.



Tempat penambangan Emas Illegal tersebut yang dilakukan di air Sungai Musairo Distrik Makimi Kampung Legari dirasa sudah sangat meresahkan warga setempat.

Sementara pembahasan mengenai penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Nabire itu terus mencuat, beragam tanggapan pun bermunculan. Sebagian mendukung penambangan yang disebut-sebut dengan tambang rakyat, dan sebagian meminta Pemerintah dan penegak hukum segera menutup praktek pertambangan tanpa izin itu.

Wadah Generasi Anak Bangsa LSM (WAGAB ) Papua, Yeri Basri Mak kepada awak media, Jumat (1/6/2018) menjelaskan, ada beberapa penambangan liar yang kami temui dilokasi dan itu tidak ada surat ijin lengkap kecuali PT. Pacific Mining Jaya yang punya surat ijin.

“Aktivitas pertambangan sudah jelas diatur dalam ketentuan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang tersebut, Yeri mengatakan, izin pertambangan dapat diajukan kepada Bupati, Gubernur, atau Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, tergantung pada luas lahan yang dimintakan izinnya.

“Tidak boleh ada izin di daerah yang sudah diterbitkan izin atas nama perusahaan atau orang lain dan tidak boleh ada izin yang tumpang tindih. Lisensi yang diperlukan bagi perusahaan diperlukan untuk memperjelas kepemilikan maupun hak pengelolaan tanah negara,” imbuhnya.

Saksikan Videonya Disini 

Masih katanya, seperti kami ketahui yang mempunyai linsensi dan surat ijin ada di PT. Pacific Mining Jaya. Kegiatan yang berlangsung di Kawasan Hutan atau di darat perawan memiliki persyaratan izin khusus.

Selain itu, katanya, izin masuk untuk tenaga Asing yang dipekerjakan di area pertambangan harus benar-benar lengkap perizinannya. “Dalam undang-undang tersebut dengan jelas mengatur bagaimana seseorang atau perusahaan atau koperasi untuk mendapatkan izin penambangan. Jika seseorang atau sebuah perusahaan melaksanakan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin, maka sanksinya cukup berat, yaitu hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp 10 milyar,” tambahnya lagi.

Ketua LSM Wagab Provinsi Papua ini mengungkapkan, bukan hanya penambang yang mendapatkan sanksi hukum seperti itu, tapi juga orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan biji emas.

“Dan itu sesuai dengan bunyi Pasal 161 Bab XXIII dari Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 itu, artinya bukan hanya penambang saja yang bisa terjerat sanksi hukum, tapi orang yang menampung maupun memanfaatkan juga bisa dijerat,” ungkapnya.

Karena itulah, Yeri menegaskan, sudah saatnya Pemerintah bersama pihak Kepolisian menyikapi persoalan pelanggaran hukum dan undang-undang tentang Minerba yang meliputi penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Nabire ini.

“Artinya, kita tidak ingin ada unsur pembiaran atas pelanggaran hukum dan undang-undang dalam praktek pertambangan di Kabupaten Nabire. Tentu Pemerintah dan Kepolisian bersama pemangku kebijakan lainnya harus segera menyikapi ini. Kita bukan mengorbankan masyarakat dalam persoalan tambang ini, hanya saja pelanggaran undang-undang ini jangan dibiarkan, karena masih ada jalur lain yang bisa melegalkan usaha tambang rakyat, bukan dengan kondisi sekarang tidak ada penjelasan dan ketegasan atas pelanggaran hukum yang sudah cukup lama berlalu itu,” tegas Yeri.

Seperti diketahui, dalam pasal 161 bab XXIII dari UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba bunyinya “Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Yeri Basri Mak juga menambahkan bahwa dilokasi tambang tersebut juga sudah terlalu banyak Warga Negara Asing (WNA) yang ilegal dimana tidak memiliki dikumen berupa visa kerja.

Yeri akan mempertanyakan ke Imigrasi agar Warga Negara Asing segera di data dan keluarkan dari kabupaten Nabire Papua ketika tidak mempunyai dokumen yang lengkap.



“Ini harus di tangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini, bisa rusak negara kita ketika banyak penganguran tapi tenaga kerja asing dengan illegal bisa masuk," tukas Yeri.

Reporter : adi manopo
:
Unknown

avatar
Unknown

Yeri ko bodok kalau kau bilang yg punya IUP resmi PMJ. Ko baca aturan uu dan petunjuk teknis pertambangan baik2.Jgn Jadi LSM ABAL2. PAHAMI HISTORIS PERIJINAN DGN KEWENANGAN. JGN ANDA MEMBELA MAFIA MINING D PAPUA. MAFIA ITU PT.PMJ. DIA PUNYA 7 KONTRAKTOR DAN STATUS PT.PMJ MASIH EKSPLORASI. HATI2 LSM JGN ANDA JUGA BAGIAN DARI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YG D LAKUKAN PMJ.

2 Juni 2018 pukul 19.58
avatar
Anonim

MALING TERIAK MALING DI AREA TAMBANG SUNGAI MUSAIRO
DISTRIK MAKIMI - NABIRE – PAPUA
Judulnya Luar Biasa. Sayangnya, sebagian isi beritanya “ Kental aroma Pesanan “ Hal yang tidak layak untuk sebuah LSM.
Dibanding kita berdebat soal duluan ayam atau telur, lebih baik kita berdebat soal Hasil akhir lebih penting atau prosesnya.
Bicara penambangan emas di sungai Musairo, bukan bicara siapa yang memiliki izin tetapi siapa yang melaksanakan proses Perizinan dengan benar, disitu letak masalahnya.
Bung Yeri harus banyak mencari referensi sebelum menjadikannya sebagai berita apalagi untuk Media sekelas MITRAPOL.
Saya sarankan bung Yeri tolong baca :
1. Telaahan staff biro hukum Setda Provinsi Papua No.540/355 tanggal
28 oktober 2009 atas surat gubernur provinsi Papua no. 540/676/SET
2. Surat Bupati Nabire No.503/203/SET Tanggal 22 Juli 2013 perihal
Surat Penegasan terhadap IUP PT.Benliz Pasific dan IUP PT. Pasific
Minning Jaya yang tidak pernah diberikan izinnya.
3. Surat Bupati Nabire No.045-2/1913/SET Tanggal 10 desember 2013
perihal Pengantar IUP.
4. Pendapat Hukum Kejagung RI No. B-374/G/Gph/10/2013 Tanggal 21
Oktober 2013 sesuai Permohonan Dirjen Minerba No.1080/06/DJB/
2013 Tanggal 2 Juli 2013 .
5. Permen ESDM No.43 Tahun 2015 Pasal 12 ayat 2

Kalau punya Izin, Saya tantang, Berani Tidak PT.Pasific Minning Jaya menggugat secara Hukum semua Perusahaan Penambangan Emas di Sungai Musairo yang dikatakan illegal , itu baru benar – benar Luar biasa. Jangan – Jangan Maling teriak Maling.
Soal TKA 100% kita mendukung perlu adanya Penegakan Hukum. Soal Aparat , ….Aparat mana yang dimaksud,……. “ Jangan bikin air kabur”, Bung Yeri…..!!!!!

Eddy - Maju


Jaringan Partisipasi Lokal.



5 Juni 2018 pukul 01.19
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
avatar
Anonim

PELECEHAN HUKUM ADAT DI DISTRIK MAKIMI KAMPUNG NIFASI
KABUPATEN NABIRE – PAPUA

Sebagai Masyarakat Adat, Kami sangat butuh LSM sebagai mitra, Tetapi model LSM WAGAB, saya jadi ragu.sudah datang kelokasi penambangan emas sungai Musairo tapi kenapa tidak singgah dulu ke Kampung Nifasi untuk kita diskusi.
Pak Yeri Basri terlalu banyak komentar, UU dengan pasal - pasalnya padahal hanya Satu UU itu saja yang dibolak balik,sekedar info saja, kami Masyarakat Hukum Adat juga dijamin didalam UUD 45 Pasal 18B. Kompensasi Apa yang diberikan oleh PT. Pasific Minning Jaya yang dibilang punya Izin beroperasi di Areal kami Sungai Musairo…???
Sebagai Ketua LMA , Saya,Nicodemus Money, yang saya tahu dan Ingat hanya PT.Kristalin Eka Lestari yang sudah sejak Tahun 2007 kami serahkan hak Ulayat diatas lokasi Penambangan Emas Sungai Musairo. Bukti – bukti Kompensasi dari PT.Kristalin Eka Lestari sudah nyata dimata Masyarakat Adat kampung Nifasi.
Untuk PT.Pasific Minning Jaya tidak pernah Saya serahkan Hak Ulayat, Jadi saya tolak dan tidak mengakui Perusahaan itu diatas lokasi penambangan Emas Sungai Musairo supaya tidak tumpang tindih.
Kalau PT. Pasific Minning Jaya tidak gugat ke Pengadilan penambangan liar yang beroperasi di areal Masyarakat adat Kampung Nifasi sungai Musairo.
Saya, Nicodemus Money Ketua LMA Kampung Nifasi Distrik Makimi Siap Gugat PT. Pasific Minning Jaya ke Pengadilan.


Ketua LMA Kampung Nifasi



Nicodemus Money

5 Juni 2018 pukul 05.19