MASIGNCLEANSIMPLE101

Halal Bihalal Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Banten di Villa Putput

MITRAPOL.com - Sebagai masyarakat Indonesia disarankan untuk selalu cerdas dalam melakukan apapun. Sesuai motto Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (DLPKN) Banten yang memiliki motto “Dengan Mewujudkan Konsumen 3C Cerdas, Cermat, dan Cerdik”.



Berdirinya dan disahkannya oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. DLPKN ini di Banten pada tanggal 28 September 2017 silam. DLPKN Banten ini diketuai oleh H. Aan Surjana HSR dan sudah hampir setahun perjalanan membela konsumennya dari kebringasan pihak-pihak pengusaha nakal.

Dalam acara halal bihalal bertempat di Villa Putput, Minggu (24/06/2018) untuk tatap muka dan bertukar pikiran tentang tugas dan pembelaan terhadap konsumen.

Dari keterangan dari H. Aan HSR ke mitrapol.com membeberkan semua tugas dan apa yang akan harus dilakukan oleh anggota-anggota lainnya dalam membela hak para konsumen.

“DLPKN ini sudah terdaftar di Kemenkumham, di Pemerintahan Kota Serang, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan dan sudah memiliki akta Notaris,” ucapnya.

Tugas pokok kami, masih kata H. Aan adalah : 1. Menyebarkan informasi dalam rangka neningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen, dalam rangka mengkonsumsi barang dan/atau jasa. 2. Memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukan. 3. Melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen. 4. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen. 5. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

“Dengan adanya DLPKN ini agar masyarakat tidak sungkan-sungkan untuk selalu meminta pertolongan kepada anggota-anggota DLPKN terdekat didaerah masing-masing,” paparnya lagi.

Diwaktu bersamaan menurut keterangan dari Iman salah satu anggota DLPKN Pandeglang menjelaskan bahwa banyaknya tindakan-tindakan dari pihak usaha yang merugikan para konsumen.

“Sudah sering kita dengar ulah dari debt collector yang mengambil paksa unit baik motor, mobil di tengah jalan. Hal ini yang harus kita berantas dimana perbuatan paksa terhadap milik para konsumen dan perbuatan tersebut sudah melanggar hukum dan jelas melanggar hukum pasal 365 tentang perampasan,” tegasnya.

“Preman-preman suruhan leasing seperti itu tidak boleh dibiarkan dan kita sebagai anggota DLPKN yang sudah bergabung harus memberantas habis tindakan tindakan seperti itu,” pinta Iman.

Masih katanya, DLPKN ini sudah harus memperjuangkan hak masyarakat dan harus selalu memberikan penjelasan kepada para konsumen untuk membela haknya.

“Kami siap membela, memantau, dan menghabiskan sistem usaha riba. Marilah berjuang bersama untuk membela hak para konsumen yang dirampas oleh pengusaha nakal, dan kami sebagai anggota DLPKN Banten siap tempur untuk membela kebenaran dan membela hak para konsumen. Maju terus masyarakat cerdas, cerdik dan cermat. Kami siap membantu anda,” tutup Iman.

Reporter : royen/jimmy
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)