MASIGNCLEANSIMPLE101

Hanya Hitungan 3 Hari, Anggota Polres Pandeglang Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

MITRAPOL.com - Menindak lanjuti perintah Kapolres Pandeglang Akbp Indra Lutrianto Amstono, SH. MSi hanya dengan hitungan hari Anggota Satreskrim Polres berhasil ungkap kasus pelaku curanmor kendaraan roda empat mobil merek Mitsubishi L300 di Kampung Cibunar Desa Bulakan Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Jum'at (22/6/2018) sekitar pukul 13.30 WIB.



Menurut keterangan Suwardi (49) pelapor dan sebagai korban menjelaskan ketika melapor, kejadian diketahui hari selasa tanggal 20 juni 2018 sekira pukul 04.45 WIB di Kampung Cibungur Masjid Desa Cibungur Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Banten.

Sementara keterangan Kapolres Pandeglang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pasal 363 KUH Pidana. "Modus operandi, pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil kendaraan roda empat yang diparkir di pinggir Jalan dengan cara merusak kunci pintu dan kunci kontak dengan menggunakan obeng," ujarnya.

Nama identitas pelaku UJW (53) dan AS (37). Kedua pelaku dengan tempat tinggal yang sama Kampung Pinang RT.09 RW. 03 Desa Cibungur Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, kedua pelaku ketika ditangkap hendak akan mengganti kunci kontak dan petugas dengan cepat mengamankan pelaku.



Barang bukti yang diamankan satu unit kendaraan roda empat L300 merk Mitsubishi warna hitam dengan Nomor rangka MHML0PU39FK178082 Nosin : 4D56C-L69415 dengan Nomor Polisi A 8718 KF. plat nomor yang sudah dirubah pelaku. "Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres Pandeglang.

Reporter : muklis
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)