MITRAPOL.com - Dua orang pemuda pencuri sepeda motor di ringkus jajaran Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta Utara, Senin (25/06/2018).
Kejadian penangkapan itu terjadi pada hari Minggu (24/06/2018) pukul 16.00 wib, unit IV PPA dipimpin Kasat Reskrim AKP Faruk Rozi, SIK ,MSI didampingi Kanit IV PPA Iptu Suprobo SH.
Berhasil mengamankan dua orang laki laki pencuri sepeda motor yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Kedua tersangka itu ditangkap di Lapangan Pt. Holcim Jl. Kali Japat Pelabuhan Tanjung Priok.
Kasat Reskrim Akp Faruk Rozi menuturkan mendapat informasi dari korban AS (21) bahwa sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di lapangan Pt. Holcim Jl. Kalijapat Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
“Selanjutnya team melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama KML di jembatan PLTU Pelabuhan Tanjung Priok. Team kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama M R alias KIRUN di Jl. Warakas Gg. 21 dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku telah mengambil motor milik korban dan dijual ke daerah folker, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan guna proses lanjut,” ucap Faruk Rozi.
Ditambahnkannya, kita mendapatkan tersangaka beserta barang bukti 1 (satu) buah buku BPKB asli sepeda motor Honda kharisma No. Pol : B 6180 SPW, 1 (satu) unit blok mesin sepeda motor Honda No. Mesin : JB11E1121906. “Atas perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan pasal Pasal 363 KUHP,” tutupnya.
Reporter : sukemi
![]() |
Kejadian penangkapan itu terjadi pada hari Minggu (24/06/2018) pukul 16.00 wib, unit IV PPA dipimpin Kasat Reskrim AKP Faruk Rozi, SIK ,MSI didampingi Kanit IV PPA Iptu Suprobo SH.
Berhasil mengamankan dua orang laki laki pencuri sepeda motor yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Kedua tersangka itu ditangkap di Lapangan Pt. Holcim Jl. Kali Japat Pelabuhan Tanjung Priok.
Kasat Reskrim Akp Faruk Rozi menuturkan mendapat informasi dari korban AS (21) bahwa sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di lapangan Pt. Holcim Jl. Kalijapat Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
“Selanjutnya team melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama KML di jembatan PLTU Pelabuhan Tanjung Priok. Team kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama M R alias KIRUN di Jl. Warakas Gg. 21 dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku telah mengambil motor milik korban dan dijual ke daerah folker, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan guna proses lanjut,” ucap Faruk Rozi.
Ditambahnkannya, kita mendapatkan tersangaka beserta barang bukti 1 (satu) buah buku BPKB asli sepeda motor Honda kharisma No. Pol : B 6180 SPW, 1 (satu) unit blok mesin sepeda motor Honda No. Mesin : JB11E1121906. “Atas perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan pasal Pasal 363 KUHP,” tutupnya.
Reporter : sukemi
:
comment 0 komentar
more_vert