MITRAPOL.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang ibu rumah tangga dan barang bukti minuman keras oplosan yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia di wilayah Cengkareng Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat jajaran Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. SIK, MH mengatakan seorang ibu rumah tangga SR(57) yang merupakan warga Cengkareng Jakarta Barat menjual minuman keras(miras) oplosan hasil racikannya sendiri, memakai bahan kimia Mstanol, bahan ini bersifag toksin atau racun yang digunakan untuk mengekstrasi. Ibu rumah tangga SR(57) pembuat miras oplosan di Cengkareng terjerat pasal berlapis,"kata Kombes Pol Hengki Haryadi, di Mako Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Senin(25/6/2018).
Seorang ibu rumah tangga SR (57) menjual minuman keras (miras) oplosan hasil racikannya sendiri. Akibat ulahnya itu, enam orang meninggal dunia akibat menenggak minuman haram yang dibuatnya. Mirisnya lagi, kejadian itu terungkap setelah memakan korban yang ke enam. Meski tidak ada laporan, pihaknya proaktif melaksanakan penyelidikan, dari penyelidikan ternyata ada enam orang tewas. Anggota lalu langsung menangkap tersangka RS(57) di rumahnya yang sekaligus tempat produksi miras di Jalan Kincir Raya, Cengkareng Jakarta Barat. Dari pemeriksaan, diketahui miras dijual secara tertutup,"jelas Kapolres Metro Jakarta Barat jajaran Polda Metro Jaya.
Dari tangan tersangka, anggota menyita 10 dirigen alkohol 70% ukuran 20 liter, 5 buah dirigen, 3 takar air, gayung, plastik ukuran 1 dan 1/2 kilo, dan miras racikan siap edar.
"Sudah ada yang meninggal tiga orang tapi tidak dilaporkan dan langsung dimakamkan. Kemudian baru diketahui dini hari tadi bahwa ada satu korban yang meninggal dunia di RSUD Cengkareng akibat miras oplosan. Dan ternyata adalah korban keenam," katanya.
Masih kata Kombes Pol Hengki Haryadi. SIK, MH, tersangka membuat miras oplosan yang dijual dari harga Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu itu terbuat dari bahan-bahan yang dibeli dari toko kimia di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Kepada pemilik toko, RS berdalih bahan yang ia beli akan digunakan sebagai pembuatan parfum.
"Bahan ini (metanol) bersifat toksin atau racun yang digunakan untuk mengekstrasi. Jadi tidak boleh dikonsumsi,"tuturnya.
Akibat perbuatannya SR dijerat pasal 204 KUHP dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) butir (a) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Kapolres menegaskan, selain pasal tersebut, RS akan dijerat pasal pembunuhan lantaran tersangka mengetahui bahan miras oplosan yang dibuatnya dapat mengakibatkan kematian.
"Kami terapkan di sini, kami pasang pasal pembunuhan mengingat ada teori dalam hukum pidana yang disebut dolus evantualis, kesengajaan dalam kemungkinan. Bahwa yang bersangkutan memahami ada kemungkinan-kemungkinan akibat perbuatan ini yang sebenarnya bisa dihindari. Untuk itu, kami terapkan pasal pembunuhan, dijeratan pasal pembunuhan terhadap pelaku pembuatan miras oplosan baru diterapkan kali ini. Harapannya agar dapat membawa efek jera bagi pelaku.
"Mungkin ini yang pertama terhadap kasus miras oplosan dengan harapan bisa berikan efek jera. Jadi jangan coba-coba meniru lagi,"tegas Kombes Pol Hengki Haryadi. SIK, MH.
Reporter : sugeng
Editor : andrey
![]() |
Kapolres Metro Jakarta Barat jajaran Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. SIK, MH mengatakan seorang ibu rumah tangga SR(57) yang merupakan warga Cengkareng Jakarta Barat menjual minuman keras(miras) oplosan hasil racikannya sendiri, memakai bahan kimia Mstanol, bahan ini bersifag toksin atau racun yang digunakan untuk mengekstrasi. Ibu rumah tangga SR(57) pembuat miras oplosan di Cengkareng terjerat pasal berlapis,"kata Kombes Pol Hengki Haryadi, di Mako Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Senin(25/6/2018).
Seorang ibu rumah tangga SR (57) menjual minuman keras (miras) oplosan hasil racikannya sendiri. Akibat ulahnya itu, enam orang meninggal dunia akibat menenggak minuman haram yang dibuatnya. Mirisnya lagi, kejadian itu terungkap setelah memakan korban yang ke enam. Meski tidak ada laporan, pihaknya proaktif melaksanakan penyelidikan, dari penyelidikan ternyata ada enam orang tewas. Anggota lalu langsung menangkap tersangka RS(57) di rumahnya yang sekaligus tempat produksi miras di Jalan Kincir Raya, Cengkareng Jakarta Barat. Dari pemeriksaan, diketahui miras dijual secara tertutup,"jelas Kapolres Metro Jakarta Barat jajaran Polda Metro Jaya.
Dari tangan tersangka, anggota menyita 10 dirigen alkohol 70% ukuran 20 liter, 5 buah dirigen, 3 takar air, gayung, plastik ukuran 1 dan 1/2 kilo, dan miras racikan siap edar.
"Sudah ada yang meninggal tiga orang tapi tidak dilaporkan dan langsung dimakamkan. Kemudian baru diketahui dini hari tadi bahwa ada satu korban yang meninggal dunia di RSUD Cengkareng akibat miras oplosan. Dan ternyata adalah korban keenam," katanya.
Masih kata Kombes Pol Hengki Haryadi. SIK, MH, tersangka membuat miras oplosan yang dijual dari harga Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu itu terbuat dari bahan-bahan yang dibeli dari toko kimia di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Kepada pemilik toko, RS berdalih bahan yang ia beli akan digunakan sebagai pembuatan parfum.
"Bahan ini (metanol) bersifat toksin atau racun yang digunakan untuk mengekstrasi. Jadi tidak boleh dikonsumsi,"tuturnya.
Akibat perbuatannya SR dijerat pasal 204 KUHP dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) butir (a) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Kapolres menegaskan, selain pasal tersebut, RS akan dijerat pasal pembunuhan lantaran tersangka mengetahui bahan miras oplosan yang dibuatnya dapat mengakibatkan kematian.
"Kami terapkan di sini, kami pasang pasal pembunuhan mengingat ada teori dalam hukum pidana yang disebut dolus evantualis, kesengajaan dalam kemungkinan. Bahwa yang bersangkutan memahami ada kemungkinan-kemungkinan akibat perbuatan ini yang sebenarnya bisa dihindari. Untuk itu, kami terapkan pasal pembunuhan, dijeratan pasal pembunuhan terhadap pelaku pembuatan miras oplosan baru diterapkan kali ini. Harapannya agar dapat membawa efek jera bagi pelaku.
"Mungkin ini yang pertama terhadap kasus miras oplosan dengan harapan bisa berikan efek jera. Jadi jangan coba-coba meniru lagi,"tegas Kombes Pol Hengki Haryadi. SIK, MH.
Reporter : sugeng
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert