MASIGNCLEANSIMPLE101

Lembaga Konsorsium Pemerhati Korupsi Buton Utara Kembali Buka Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

MITRAPOL.com - Jika kita merujuk ke amanah undang-undang dan amanah KUHP dan KUHAP, bilamana suatu kasus telah masuk ke pada tahap penyitaan barang bukti,maka wajib mengumumkan nama nama tersangka.

Mawan Ketua Konsorsium Pemerhati Korupsi Kabupaten Buton Utara.

"Dan penyidik ketika mengusulkan surat permintaan penyitaan barang bukti kepada ketua pengadilan harus disertai dengan nama nama tersangka dalam sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan itu adalah amanah undang undang dan konstitusi dinegara," ungkap Mawan selaku ketua konsorsium pemerhati korupsi kabupaten buton utara KPK-BUTUR.

Akan tetapi hari ini malah tidak sesuai amanah undang undang dan konstitusi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas fiktif ( sppd ) tahun anggaran 2012-2014 kabupaten buton utara, yang dimana kasus ini sudah naik kepada tahap penyitaan barang bukti dan belum ada satupun yang di umumkan nama nama tersangknya oleh pihak penyidik tipikor polda provinsi Sulawesi Tenggara, yang sampai sekarang.

"Maka dari itu kami meminta kepada pihak tipikor polda sultra, untuk mengumumkan nama nama tersangka dalam kasus ini sesuai dengan harapan kita bersama demi terciptanya hukum yang damai, aman, tanpa pandang bulu pada setiap orang yang dengan sengaja melanggar hukum," ungkap Mawan melalui WhatsAap nya.

"Kami juga meminta kepada kawan kawan media agar mengawal kasus ini sampai pada tahap akhir, agar terciptanya pemerintahan yang bebas, bersih, dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dinegara ini secara umum dan secara khusus lagi di kabupaten buton utara," ungkap Mawan.

Reporter : usman
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)