MASIGNCLEANSIMPLE101

Lima Residivis Komplotan 3 C, Dua Ditangkap dan Dua Lagi Masih DPO

MITRAPOL.com - Team Anti Bandit (TAB) Polres Gowa berhasil menangkap pelaku sindikat komplotan Curat, Curas dan Curanmor (3C) salahsatunya adalah pekaku ON alias Okhy (20), pengangguran, alamat Jl.Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, yang ditangkap saat melintas dijalan Benteng Somba Opu, Barombong pada Hari Rabu, tanggal 6 Juni sekitar pukul 02:00 dini hari.



Namun pelaku mengetahui bahwa dirinya akan ditangkap, pelaku sempat kemudian keluarkan badik dari pinggangnya untuk dihunuskan ke arah salah satu Anggota TAB. yakni Bripka Akbar.

Melihat anggota terancam nyawanya spontan Anggota melakukan pembelaan dan arahkan tembakan pas ke arah dada TO tersebut sebanyak 1(satu) kali, dan pelaku langsung jatuh dan selanjutnya kemudian dibawa ke RS.Bhayangkara, namun saat tiba di RS pelaku diketahui meninggal dunia.

Adapun Petugas Saat tiba di RS melakukan pemeriksaan dan menggeledah kendaraan tersangka dan ditemukan 1 buah kunci letter T. Hal ini diungkapkan Kapolres Gowa, AKBP. Shinto Silitonga S.Ik.M.Si, saat Press realese di RS. Bhayangkara Polda Sulsel Jalan A. Mappaoddang, Kota Makassar, Rabu, (06/06).

Diketahui almarhum adalah tersangka merupakan residivis kasus curas, yang pernah ditangkap Polsek Rappocini pada tahun 2016, alm. menjalani hukuman penjara 15 bulan, kuat dugaan almarhum juga merupakan pimpinan kelompok sindikat kejahatan jalanan lintas Makassar-Gowa-Takalar (MGT) dan pada 2 Juni lalu TAB kembali berhasil menangkap 2 anggota sindikat antara lain Indra (20) dan Fadli (20) dan sementara masih dikejar 2 (dua) anggota sindikat lainnya yang identitasnya sudah dikantongi petugas TAB.

Dan inilah daftar hasil TKP kejahatan pelaku dimasa hidupnya bersama rekannya :

- Curas pada Jan 2018 di Jl.Poros Limbung Kel. Manggalli, Pallangga rampas hp Vivo F5 dan Vivo F5S.
-  Curas pada Jan 2018 di Kp. Biring Kaloro Pallangga, rampas hp Asus
-  Curat pada Feb 2018 di Bajeng, ambil hp Oppo
-  Curat pada Maret 2018 di penjual buah Pallangga, ambil 1 hp Samsung dan uang Rp.2jt
-  Curat pada Maret 2018 di Bontonompo ambil 1 hp Vivo dan 1 kamera Go-pro.
-  Curanmor pada Maret 2018 di Bontotangnga Makasar, ambil 1 motor Yamaha Mio Sporty.
-  Curat pada Maret 2018 di Gunung Sari Makassar ambil 1 unit TV
-  Curas pada April 2018 di Jl. Barombong ambil 1 tas isi hp Samsung
-  Curat dan curanmor pada Mei 2018 di Bontonompo, ambil 1 motor Kawasaki KLX, 4 Hp, dan 1 helm.
- Curat pada Mei 2018 di Barombong, ambil 1 Hp Lava
-  Curanmor pada Mei 2018 di Barombong, ambil 1 motor Viar model trail.
-  Curanmor pada Mei 2018 di Antang Makassar ambil 1 motor Yamaha Mio Sporty.

Sementara rekan pelaku yang masih hidup dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun dan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Sementara Barang Bukti dua unit sepeda motor dan sebuah kunci letter "T" sebilah badik dan dua buah handphone yang diamankan petugas diduga dipakai saat beraksi.

Reporter : mir
:
Unknown