MITRAPOL.com - Terjadi perampasan 1 unit mobil Suzuki Pick Up di Jl. Sukowati Raha milik Halim Salman, (59), warga Laino Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna yang dilakukan oleh Wa Ani, (29), warga Desa Bonea Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna dan dia mengaku sebagai Kuasa dari PT. Adira Finance.
Proses perampasan itu dilakukan pada hari Kamis (28/6). Kejadian, kendaraan saat melintasi di Jalan Sukowati tiba-tiba ditahan oleh Tersangka, dengan mengaku bahwa dia karyawan Finance tersebut, dan ditugaskan untuk menarik mobil tersebut, dengan alasan mobil tersebut sudah menunggak pembayarannya, sehingga harus ditarik, pada saat itu juga, dan mobil berhasil di ambil oleh Tersangka.
Dan keesokan harinya, Korban mendatangi Polres Muna untuk melaporkan peristiwa tersebut. Sehingga Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Fitrayadi, S.Sos., SH memerintahkan Timsus Jatanras Polres Muna untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Tersangka.
Setelah sebelumnya dipenuhi syarat- syarat penangkapan. Sekitar pukul 02.00 Wita pada tanggal 5 Maret 2018, usaha penangkapan Tersangka dan Penyitaan Mobil, dan berhasil di tangkap di daerah Wamengkoli Kabupaten Buton Tengah yang rencananya akan di seberangkan ke Bau-Bau.
Setelah itu Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Muna, dan diamankan barang bukti (BB) yang disita, lalu disimpan di halaman Satreskrim Polres Muna, pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018, karena kasus tersebut sudah ada P.21 dari Kejaksaan Muna. Sehingga Tersangka dan barang bukti (BB) diserahkan untuk dilakukan proses penuntutan di Persidangan.
Kasat Reskrim dengan himbauan kepada masyarakat khususnya masyarakat di wilayah hukum Polres Muna Kabupaten Muna, dan Kabupaten Butur serta Kabupaten Muna Barat mengatakan, bila mengalami kejadian serupa agar segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat.
“Dan bila ada menemui yang akan menarik kendaraan, yang terikat perjanjian Fidusia, agar jangan langsung memberikan sebelum adanya putusan Pengadilan. Begitu juga kami himbau kepada pihak-pihak yang memberikan pinjaman/cicilan kendaraan, tempuhlah jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Masih katanya, terhadap Tersangka telah melakukan Tindak Pidana Perampasan dan Tindak Pidana Pencurian, yang dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) subsider pasal 362 KUHP, “dan Ancaman Pasal 365 ayat (1) KUHP itu 9 tahun penjara. Sedangkan Pasal 362 KUHP itu 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi.
Reporter : usman
![]() |
Proses perampasan itu dilakukan pada hari Kamis (28/6). Kejadian, kendaraan saat melintasi di Jalan Sukowati tiba-tiba ditahan oleh Tersangka, dengan mengaku bahwa dia karyawan Finance tersebut, dan ditugaskan untuk menarik mobil tersebut, dengan alasan mobil tersebut sudah menunggak pembayarannya, sehingga harus ditarik, pada saat itu juga, dan mobil berhasil di ambil oleh Tersangka.
Dan keesokan harinya, Korban mendatangi Polres Muna untuk melaporkan peristiwa tersebut. Sehingga Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Fitrayadi, S.Sos., SH memerintahkan Timsus Jatanras Polres Muna untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Tersangka.
Setelah sebelumnya dipenuhi syarat- syarat penangkapan. Sekitar pukul 02.00 Wita pada tanggal 5 Maret 2018, usaha penangkapan Tersangka dan Penyitaan Mobil, dan berhasil di tangkap di daerah Wamengkoli Kabupaten Buton Tengah yang rencananya akan di seberangkan ke Bau-Bau.
Setelah itu Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Muna, dan diamankan barang bukti (BB) yang disita, lalu disimpan di halaman Satreskrim Polres Muna, pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018, karena kasus tersebut sudah ada P.21 dari Kejaksaan Muna. Sehingga Tersangka dan barang bukti (BB) diserahkan untuk dilakukan proses penuntutan di Persidangan.
Kasat Reskrim dengan himbauan kepada masyarakat khususnya masyarakat di wilayah hukum Polres Muna Kabupaten Muna, dan Kabupaten Butur serta Kabupaten Muna Barat mengatakan, bila mengalami kejadian serupa agar segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat.
“Dan bila ada menemui yang akan menarik kendaraan, yang terikat perjanjian Fidusia, agar jangan langsung memberikan sebelum adanya putusan Pengadilan. Begitu juga kami himbau kepada pihak-pihak yang memberikan pinjaman/cicilan kendaraan, tempuhlah jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Masih katanya, terhadap Tersangka telah melakukan Tindak Pidana Perampasan dan Tindak Pidana Pencurian, yang dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) subsider pasal 362 KUHP, “dan Ancaman Pasal 365 ayat (1) KUHP itu 9 tahun penjara. Sedangkan Pasal 362 KUHP itu 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi.
Reporter : usman
:
comment 0 komentar
more_vert