MASIGNCLEANSIMPLE101

Sumbar Rawan Predator Seks, Polsek Kamang Baru Ciduk Pelaku Asusila Anak

MITRAPOL.com - Kasus tindak asusila perbuatan cabul terhadap anak dibawa umur kembali terjadi. Polsek Kamang Baru, Polres Sijunjung, Polda Sumbar, Kamis (28/6/18) telah kembali berhasil meringkus pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur diwilayah hukum Kapolsek Kamang Baru, AKP Lazuardi, S. Sos.



Peristiwa cabul terhadap anak dibawa umur itu sebut saja Mawar (5), (bukan nama sebenarnya-red), warga Jorong Koto Sungai Lansek. Mawar jadi korban cabul oleh laki-laki bejad inisial Jang Ce (30) warga Jorong Koto Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

Perbuatan cabul terhadap Mawar itu di lakukan tersangka pada hari Rabu (27/6/18) sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Koto, Nagari Sungai Langsek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Diringkusnya tersangka predator anak tersebut, setelah pihak keluarga Mawar berinisial Yul, (36), warga Jorong Koto Nagari Sungai Langsek Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung melaporkannya ke polisi. Sesuai dengan laporan polisi : LP/25/VI/2018/SPKT-Sek Kamang Baru tanggal 22 Juni 2018.

Atas keterangan saksi dan laporan pihak keluarga korban, Polsek Kamang Baru pun bergerak cepat. Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2), UU 35/2014 tentang perlindungan anak jo Perpu nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 287 (1) KUHP.

"Ya, saat ini tersangka sudah kita amankan untuk segera diproses atas perbuatannya," kata Kapolsek Kamang Baru, AKP Lazuardi, S. Sos pada awak media, Kamis (28/26/18) sore.
Peristiwa biadab sang predator itu terjadi saat korban bermain di rumah tersangka. "Kemudian tersangka terlapor membawa korban kedalam kamar rumahnya, selanjutnya terlapor memeluk korban dan memasukan jarinya ke kemaluan korban," terang mantan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya itu.

Tak hanya itu, kejadian berikutnya berulang dilapangan bola Sungai Langsek dengan melakukan perbuatan yaitu memasukan kemaluan tersangka terlapor ke dalam kemaluan korban.

"Akibatnya kemaluan korban memerah dan berdarah. Hal ini baru diketahui pelapor (keluarga korban) saat akan memandikan korban, Rabu (27/6/2018) sore kemaren dan dilihat kemaluan korban merah dan sakit saat terkena air. Saat ditanyakan oleh pelapor, korban mengaku bahwa korban telah diperlakukan tersangka terlapor seperti pengakuannya diatas ke pelapor," jelas Kapolsek kepada awak media.

Usai menerima laporan dan mendatangi TKP serta menghimpun keterangan saksi polisi pun membawa korban ke puskesmas untuk di visum yang menyebabkan kemaluan korban rusak.

“Seketika itu polisi pun dengan sigap bergerak untuk menangkap tersangka, Predator itu," tutup Kapolsek Kamang Baru.

Reporter : ef
:
Unknown