MITRAPOL.com - Drama Pelarian tersangka penganiayaan, Frans Prasetyo alias Panpare (26), berakhir di tangan Tim Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah, Padang, Jumat (08/06/18).
Pria yang dikenal sadis dalam melakukan penganiayaan terhadap korbannya tersebut, diamankan di flay over Ketaping, Batang Anai, Padang Pariaman.
“Pelaku ini telah kami lakukan pengintaian selama dua hari. Kemudian ia diketahui berada di fly over menunggu seseorang. Anggota bergerak ke lokasi, namun dia (pelaku) berupaya kabur,” kata Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Anjar Maulana kepada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
Polisi terpaksa melumpuhkan kaki kanannya dengan tembakan karena berupaya kabur. Sebelumnya, dua tembakan peringatan Polisi tidak diindahkan.
“Pelaku diduga kuat telah melakukan sejumlah kasus penganiayaan di Kota Padang yang terjadi pada Maret dan April lalu. Korbannya ada yang perempuan dan laki-laki. Kedua korban mengalami luka berat hingga kritis selama empat hari di rumah sakit,” imbuhnya.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya itu dengan mengunakan senjata tajam jenis samurai yang terjadi di salah satu warnet di kawasan Tabing dan di kawasan Asrama Haji, Padang. Kedua korban luka berat di bagian kepala.
“Sudah dua LP (laporan) yang masuk di Polsek Koto Tangah yang melibatkan pelaku dengan kasus penganiayaan ini. Untuk pasal yang dikenakan pelaku 351 KHUP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” tegas Ipda Anjar Maulana.
Hingga saat ini pelaku masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk mendapat perawatan intensif. Kemungkinan besar, pelaku akan menjalani operasi akibat tembakan di kaki kanannya. Dalam penyelidikan polisi ia dijuluki ‘Raja Tawuran’ dan sangat ditakuti oleh para geng tawuran di Padang. “Yang bersangkutan (pelaku) juga terkenal (oleh kalangan geng tawuran) di Padang, dan juga sebagai wakil di gengnya. Dia dijuluki sebagai raja tawuran,” tambah Anjar menutup keterangan nya.
Reporter : ef
![]() |
Pria yang dikenal sadis dalam melakukan penganiayaan terhadap korbannya tersebut, diamankan di flay over Ketaping, Batang Anai, Padang Pariaman.
“Pelaku ini telah kami lakukan pengintaian selama dua hari. Kemudian ia diketahui berada di fly over menunggu seseorang. Anggota bergerak ke lokasi, namun dia (pelaku) berupaya kabur,” kata Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Anjar Maulana kepada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
Polisi terpaksa melumpuhkan kaki kanannya dengan tembakan karena berupaya kabur. Sebelumnya, dua tembakan peringatan Polisi tidak diindahkan.
“Pelaku diduga kuat telah melakukan sejumlah kasus penganiayaan di Kota Padang yang terjadi pada Maret dan April lalu. Korbannya ada yang perempuan dan laki-laki. Kedua korban mengalami luka berat hingga kritis selama empat hari di rumah sakit,” imbuhnya.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya itu dengan mengunakan senjata tajam jenis samurai yang terjadi di salah satu warnet di kawasan Tabing dan di kawasan Asrama Haji, Padang. Kedua korban luka berat di bagian kepala.
“Sudah dua LP (laporan) yang masuk di Polsek Koto Tangah yang melibatkan pelaku dengan kasus penganiayaan ini. Untuk pasal yang dikenakan pelaku 351 KHUP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” tegas Ipda Anjar Maulana.
Hingga saat ini pelaku masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk mendapat perawatan intensif. Kemungkinan besar, pelaku akan menjalani operasi akibat tembakan di kaki kanannya. Dalam penyelidikan polisi ia dijuluki ‘Raja Tawuran’ dan sangat ditakuti oleh para geng tawuran di Padang. “Yang bersangkutan (pelaku) juga terkenal (oleh kalangan geng tawuran) di Padang, dan juga sebagai wakil di gengnya. Dia dijuluki sebagai raja tawuran,” tambah Anjar menutup keterangan nya.
Reporter : ef
:
comment 0 komentar
more_vert