MITRAPOL.com - Pelaku pengedar narkoba jenis shabu-shabu dan pil ekstasi ditangkap jajaran unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Kamis (28/06/18)
Tertangkapnya tersangka melalui informasi warga sering terjadi transaksi narkoba didepan Indomart Jl. Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara kemudian berdasarkan informasi tersebut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk AKBP Eko Hadi Santoso, SIK menurunkan jajaran unit narkoba untuk melakukan peninjauan.
Saat melakukan observase tim mendapati seorang perempuan yang turun dari mobil berinisial V (21) terbukti membawa paket narkoba yang disimpan di saku celananya.
Setelah digeledah terlihat percakapan melalui via seluler tersangka V (21) dengan seorang pelaku laki-laki AP (41) terkait transaksi barang haram tersebut.
AP mengakui membeli barang teraebut kepada V sebesar 1.700.000 ribu rupiah saat di geledah di kosan dan disaksikan pemilik kosannya
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk AKBP Eko Hadi Santoso, SIK setelah menangkap tersangkat V (21) kita melakukan pengembang terhadap bukti transaksi pelaku melalui via seluler dan didapati pelaku AP laki laki (41) dikosan yang beralamat Jl. Angkasa Kelurahan Gunung Sahari Selatan Jakarta Pusat ucap Eko
Kembali menuturkan dari kedua tersangka itu kita mendapati barang bukti - 2 paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 butir pil ekstassy jenis minion, Alat hisap Katanya
Kini kedua tersangka kita amankan di kantor dan akan di kenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UURI No.35 thn 2009 ttg Narkotika.
Reporter : sukemi
:



comment 0 komentar
more_vert