MASIGNCLEANSIMPLE101

Penggelapan Ranmor Berhasil Diungkap Polsek Muara Baru

MITRAPOL.com - Unit Reskrim Polsek Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada hari Selasa (26/06/2018) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh seorang ABK yang berinisial AK.

Tersangka AK

Berawal dari korban yang bernama Agus melaporkan kejadian penggelapan barang berupa sepeda motor Honda VARIO 150 CC Nomor Polisi B 3563 UIG warna hitam Tahun 2015 Milik korban ke Polsek Muara Baru pada tanggal 23 Juni 2018.

Dari keterangan korban bahwa pelaku meminjam sepeda motor di depan toko Sahabat Muara Baru center Pelabuhan Muara Baru Penjaringan Jakut pada hari Selasa (28/05/2018) untuk membeli pancing namun setelah lama ditunggu tidak kembali lagi, sehingga korban pada hari Sabtu (23/06/2018) melaporkan kejadian penggelapan tersebut ke Polsek Muara Baru untuk pengusutan lebih lanjut.

Unit Reskrim Polsek Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin oleh IPDA Eri Suroto melakukan penyelidikan di sekitar Kec. Babelan Bekasi Jawa Barat sesuai informasi alamat yang di sampaikan oleh korban dan pada hari Selasa (26/06/2018) Unit reskrim Polsek Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitar taman Jalan Enim Jakarta Utara.

Unit reskrim Polsek Muara Baru di pimpin oleh IPDA Eri Suroto.SH bergerak ke sekitar taman Jalan Enim dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang berinisial AK yang merupakan pelaku penggelapan sepeda motor yang dilaporkan oleh Agus.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1(satu) kwitansi pembelian Handphone Lenovo, 1(satu) kwitansi pembelian handphone OPPO, 1(satu) buah baju merk Alisan dan 1(satu) buah celana jeans yang diduga hasil dari kejahatan.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap AK kemudian di lakukan interogasi dan diperoleh keterangan bahwa barang bukti sepeda motor Honda Vario 150 cc milik Agus alias Asing tersebut telah di gadaikan kepada seorang laki-laki yang berinisial UD dengan harga Rp. 2.500.000.- di sekitar Babelan bekasi Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok di Pimpin IPDA Eri Suroto, SH memburu pelaku lainnya dan mencari barang bukti sepeda motor yang digelapkan oleh AK.

"Selamat atas pengungkapan kasus oleh Unit Reskrim Polsek Muara Baru dan terus ungkap kasus yang lainnya sampai tuntas", kata Kapolsek Muara Baru AKP. Dwi Susanto, SH, MM.


Reporter   : sukemi

:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)