MITRAPOL.com – Saat menunggu pelanggannya, AS Bin MA diringkus jajaran Satres Narkoba Polres OI, Selasa (22-5-2018) sekira pukul 02.00 wib.
AS Bin MA (31) warga Desa Sungai Lebung Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Pria yang bekerja sebagai petani ini ditangkap petugas di pinggir sungai Desa Sungai Lebung Kecamatan Pemulutan Selatan OI pada saat menunggu pembeli yang akan membeli sabu-sabu.
Dari tangan Pelaku, petugas mengamankan barang bukti 12 paket dengan berat berat brutto 1,2 gram. Kapolres OI, AKBP Gazali Ahmad SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Fajri Anbiyaa SIK mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering membawa narkoba jenis sabu untuk dijualnya kembali.
Kemudian pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan ditempat pelaku biasanya melakukan transaksi.
Pada saat itu pelaku berada di TKP dan pihak anggota Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu didalam plasti klip bening berada di dalam saku celana sebelah kiri pelaku, kata Kapolres OI, pada Rabu (23-5-2018).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres OI untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, tungkasnya.
Red
:
comment 0 komentar
more_vert