MITRAPOL.com - Penangkapan 3 orang tersangka pengedar sabu di jalan raya Tanjung Barulak, Kecamatan Tanjung Emas beberapa waktu lalu, Rabu (27/06/18) dini hari dibekuk pula tiga tersangka pengedar Sabu.
Yakni Eput panggilan Eko (31) asal Nagari Barulak, Tanjung Baru, Tanah Datar. Seterusnya Zulfad panggilan Zul (28) warga Nagari Tujuh Gadang Kecamatan Luhak 50 Kota. Dan Dikwa panggilan Diki (20) penduduk Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru Tanah Datar.
Bersama tersangka disita pula Barang Bukti 37 paket ukuran kecil dan sedang, kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dua set alat hisap sabu, dua unit HP, satu dompet tempat sabu, satu dompet tempat alat-alat hisap, satu tas kain warna hitam, tiga bungkusan berisi plastik bening kecil-kecil, satu buah timbang digital, uang hasil penjualan sabu Rp 3 juta, satu sendok dan tujuh buah kaca pirek.
Menurut informasi, para tersangka merupakan pengedar Sabu dan dilanjutkan dengan penyelidikan. Ternyata ketika dilakukan pemeriksaan dirumah tersangka disaksikan langsung Kepala Jorong dan Ketua FKPM setempat ditemukan barang bukti (BB) berupa Sabu 37 paket.
Operasi penangkapan sukses itu langsung dipimpin Kapolres Tanah Datar Akbp Bayuaji Yudha Prajas SH, bersama Kasat Res Narkoba Akp Syafrinal MH, KBO Sat Narkoba dan beberapa personil Sat Res Narkoba Tanah Datar. Untuk dapat di lakukan proses secara hukum negara yang berlaku. Ketiga pengedar digiring ke Polres Tanah Datar. Tersangka dapat dijerat UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maximal 20 tahun penjara.
Reporter : ef
![]() |
Yakni Eput panggilan Eko (31) asal Nagari Barulak, Tanjung Baru, Tanah Datar. Seterusnya Zulfad panggilan Zul (28) warga Nagari Tujuh Gadang Kecamatan Luhak 50 Kota. Dan Dikwa panggilan Diki (20) penduduk Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru Tanah Datar.
Bersama tersangka disita pula Barang Bukti 37 paket ukuran kecil dan sedang, kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dua set alat hisap sabu, dua unit HP, satu dompet tempat sabu, satu dompet tempat alat-alat hisap, satu tas kain warna hitam, tiga bungkusan berisi plastik bening kecil-kecil, satu buah timbang digital, uang hasil penjualan sabu Rp 3 juta, satu sendok dan tujuh buah kaca pirek.
Menurut informasi, para tersangka merupakan pengedar Sabu dan dilanjutkan dengan penyelidikan. Ternyata ketika dilakukan pemeriksaan dirumah tersangka disaksikan langsung Kepala Jorong dan Ketua FKPM setempat ditemukan barang bukti (BB) berupa Sabu 37 paket.
Operasi penangkapan sukses itu langsung dipimpin Kapolres Tanah Datar Akbp Bayuaji Yudha Prajas SH, bersama Kasat Res Narkoba Akp Syafrinal MH, KBO Sat Narkoba dan beberapa personil Sat Res Narkoba Tanah Datar. Untuk dapat di lakukan proses secara hukum negara yang berlaku. Ketiga pengedar digiring ke Polres Tanah Datar. Tersangka dapat dijerat UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maximal 20 tahun penjara.
Reporter : ef
:
comment 0 komentar
more_vert