MITRAPOL.com - Seorang pejabat di lingkungan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok terpaksa harus mendekam di balik jeruji ruang tahanan Mapolres Arosuka, lantaran tertangkap tangan (OTT) melakukan pungutan liar untuk membantu proses penerbitan sertifikat tanah dari masyarakat.
Tersangka MI (50) yang menjabat Kepala Seksi Pengukuran di kantor BPN diamankan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polhukam pusat bersama Unit Penindakan Saber Pungli Kab. Solok di kantor BPN, Kab. Solok, Kamis (31/05/18) lalu.
Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan S.Ik dalam keterangannya kepada awak media di Arosuka, Senin (04/06/18) mengatakan, OTT pungli ini dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan tindakan aparat BPN yang meminta pungutan liar, bahkan tidak wajar untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat hak milik tanahnya.
Dikatakannya, hal ini juga diperkuat dengan adanya laporan masyarakat Lp : LP/98/V/2018/SPKT Polsek, tanggal 31 Mei 2018 terkait adanya pungutan tidak sesuai aturan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kantor BPN Kab. Solok.
"Aksi ini ternyata telah berlangsung lama dan seakan telah menjadi tradisi di BPN bahwa untuk penerbitan sertifikat ada biaya tambahan yang mesti dibayarkan oleh masyarakat, jika ingin sertifikat tanah miliknya cepat diterbitkan," terang Kapolres.
Berbekal informasi itu, Tim Saber Pungli Kab. Solok melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Benar saja, pada hari Kamis (31/05/2018) sekira pukul 12.30 WIb, tersangka MI tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp. 6 juta untuk pemisahan sertifikat yang diurus oleh kantor notaris/PPAT Lisna Yulianti, SH.
"Tersangka meminta uang kepada Lisna Yulianti untuk supaya memperlancar proses pengurusan pemisahan sertifikat tersebut," terang Ferry Irawan didampingi Kepala UPP Saber Pungli Kab. Solok yang juga Wakapolres Solok Kompol El Lase dan Kasat Reskrim AKP Doni Harianto.
Di dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, tambah Kapolres, juga ikut di amankan salah seorang pegawai honorer BPN Kab. Solok atas nama DO bersama barang bukti uang sejumlah Rp. 12.106.000 dan dua buah sertifikat hak milik tanah atas Faidil dan Rosna.
"Untuk yang pegawai THL atas nama DO tidak kita tahan, namun tetap masih dalam proses penyelidikan. Sementara MI yang merupakan pelaku utama tetap kita tahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," bebernya.
Dalam operasi itu, petugas juga menemukan sejumlah sertifikat hak milik tanah masyarakat yang belum dibagikan sejak tahun 2014 silam.
Atas perbuatannya itu, kata Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e undang undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Kita minta kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami adanya hal serupa dengan pungutan tidak sesuai aturan, untuk segera melaporkannya kepada sentra pelayanan terpadu Kepolisian, supaya korupsi di daerah ini bisa kita berantas dan jangan takut untuk melaporkan kebenaran," tutup Kapolres Solok.
Reporter : ef
![]() |
Tersangka MI (50) yang menjabat Kepala Seksi Pengukuran di kantor BPN diamankan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polhukam pusat bersama Unit Penindakan Saber Pungli Kab. Solok di kantor BPN, Kab. Solok, Kamis (31/05/18) lalu.
Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan S.Ik dalam keterangannya kepada awak media di Arosuka, Senin (04/06/18) mengatakan, OTT pungli ini dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan tindakan aparat BPN yang meminta pungutan liar, bahkan tidak wajar untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat hak milik tanahnya.
Dikatakannya, hal ini juga diperkuat dengan adanya laporan masyarakat Lp : LP/98/V/2018/SPKT Polsek, tanggal 31 Mei 2018 terkait adanya pungutan tidak sesuai aturan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kantor BPN Kab. Solok.
"Aksi ini ternyata telah berlangsung lama dan seakan telah menjadi tradisi di BPN bahwa untuk penerbitan sertifikat ada biaya tambahan yang mesti dibayarkan oleh masyarakat, jika ingin sertifikat tanah miliknya cepat diterbitkan," terang Kapolres.
Berbekal informasi itu, Tim Saber Pungli Kab. Solok melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Benar saja, pada hari Kamis (31/05/2018) sekira pukul 12.30 WIb, tersangka MI tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp. 6 juta untuk pemisahan sertifikat yang diurus oleh kantor notaris/PPAT Lisna Yulianti, SH.
"Tersangka meminta uang kepada Lisna Yulianti untuk supaya memperlancar proses pengurusan pemisahan sertifikat tersebut," terang Ferry Irawan didampingi Kepala UPP Saber Pungli Kab. Solok yang juga Wakapolres Solok Kompol El Lase dan Kasat Reskrim AKP Doni Harianto.
Di dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, tambah Kapolres, juga ikut di amankan salah seorang pegawai honorer BPN Kab. Solok atas nama DO bersama barang bukti uang sejumlah Rp. 12.106.000 dan dua buah sertifikat hak milik tanah atas Faidil dan Rosna.
"Untuk yang pegawai THL atas nama DO tidak kita tahan, namun tetap masih dalam proses penyelidikan. Sementara MI yang merupakan pelaku utama tetap kita tahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," bebernya.
Dalam operasi itu, petugas juga menemukan sejumlah sertifikat hak milik tanah masyarakat yang belum dibagikan sejak tahun 2014 silam.
Atas perbuatannya itu, kata Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e undang undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Kita minta kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami adanya hal serupa dengan pungutan tidak sesuai aturan, untuk segera melaporkannya kepada sentra pelayanan terpadu Kepolisian, supaya korupsi di daerah ini bisa kita berantas dan jangan takut untuk melaporkan kebenaran," tutup Kapolres Solok.
Reporter : ef
:
comment 0 komentar
more_vert