MASIGNCLEANSIMPLE101

Terima Uang 8 Juta Izin Rekom Tower Diduga Tidak Keluar, Edi Trantib : yang Menerima Camat Bukan Saya

MITRAPOL.com - Camat Sunggal Kab.Deliserdang, Drs.Hendra Wijaya dinilai telah melakukan penipuan terhadap pengembang tower yang ingin mengurus izin rekom di Kecamatan Sunggal. Bagaimana tidak, permainan segitiga berantai yang terjadi di Kecamatan Sunggal Kab. Deliserdang ini bukan rahasia umum lagi.



Bahkan, kabarnya Kecamatan Sunggal DS memiliki anak main untuk mencari dan memperoleh uang dengan dalih apapun.

Hal ini terbukti saat pihak pengembang tower melalui stafnya beinisial K ingin mengurus rekom sebagai syarat pengurusan izin di Pemkab Deliserdang. namun, pihak kecamatan tidak mengeluarkannya dan saling tuduh dengan anak mainnya yang masih mempunyai jabatan sebagai trantib Sunggal.

Padahal, pihak tower sudah melengkapi administrasi yang di syaratkan kepadanya, termasuk uang rekomendasi IMB sebesar 8 juta yang langsung diterima oleh Camat Sunggal Drs.Hendra Wijaya.

Ketika awak media mengkonfirmasi pihak trantib Kecamatan Sunggal DS, melalui staf Trantib bernama Edi mantan Sekdes Muliorejo menantang dengan mengatakan yang menerima uang 8 juta itu camat. Bukan kami, jadi tuntut saja camat. " Camat yang menerima uangkan, bukan kami, silahkan apaain camat" Kata Edi staf trantib Sunggal.

Juhari, SH, MH : Izin rekomendasi itu sebenarnya Gratis

Dengan dipungutnya biaya untuk pengurusan rekomendasi izin IMB Tower di Kecamatan Sunggal Deliserdang, Juhari,SH,MH dari Lembaga Hukum Sansekerta Kota Medan saat di konfirmasi Mitrapol.com, menyesali aksi pungutan liar yang di lakukan oleh pejabat di kecamatan Sunggal Deliserdang. Jika benar terjadi maka sebaiknya bupati Deliserdang harus mencopot Camat Sunggal Deli Serdang Drs.Hendra Wijaya.

Apalagi, kita ketahui, bahwa tower telekomunikasi ini adalah penunjang kekuatan sinyal sebagai alat komunikasi seperti Handphone dan internet. Sehingga perlu untuk di kembangkan selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Perlu di ketahui, bahwa izin rekomendasi untuk pembangunan tower itu sebenarnya Gratis. Alias tidak dipungut biaya. " Kalau buat rekomendasi untuk mendirikan bangunan tower itu gratis dari kecamatan, yang bayar itu pajak retribusi Izin Mendirikan Bangunannya (IMB)" ujar Juhari, SH, MH.

Reporter : hermansyah
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)